Perbankan dan Keuangan

Simpanan Emas di Bullion Bank Bakal Dijamin LPS? Begini Penjelasannya

Jakarta – Bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia secara resmi telah beroperasi. Bullion bank menyediakan layanan berkaitan dengan emas seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa simpanan berbentuk emas ini belum jelas apakah akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun penyedia bullion bank saat ini baru PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengatakan, penjaminan simpanan berbetuk emas oleh LPS tidak diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, hal ini menjadi salah satu hal yang akan dibahas dengan Dewan Emas.

Baca juga: Ekonom Senior Nilai Bank Emas Bisa Tingkatkan Likuiditas Perbankan

“Itu saat ini belum. Karena itu harus payung hukumnya undang-undang ya. Apakah ini bagian dari penjaminan LPS, yang pasti di Undang-Undang P2SK belum di-mention ya,” ujar Ahmad di seminar virtual Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jumat, 28 Februari 2025.

Dia menjelaskan, nantinya simpanan emas bisa saja disamakan dengan nilai dalam mata uang rupiah. Dalam hal ini, penjaminan simpanan emas mungkin setara dengan batas maksimal nilai tabungan per nasabah yang dijamin LPS, yaitu Rp2 miliar.

Baca juga: OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya

“Bahwa ini menjadi salah satu bahasan kita, bisa jadi nanti disamakan lah, kayak sekarang simpanan uang kan ekuivalen Rp2 miliar, dijamin misalnya gitu ya, sepanjang hubungannya sesuai kebutuhan LPS. Ya mungkin nanti bisa dianalogikan lah. Kalau Anda ngasih gramasinya nanti sesuai kebutuhan, ekuivalen simpanan emasnya dengan Rp2 miliar, bisa saja,” pungkas Ahmad.

Lebih lanjut, tambahnya, hal itu merupakan salah satu bahan diskusi para stakeholders di Dewan Emas dan LPS, mungkin saja terlibat dalam dewan tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

4 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

5 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

6 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

7 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

16 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

17 hours ago