Perbankan dan Keuangan

Simpanan Emas di Bullion Bank Bakal Dijamin LPS? Begini Penjelasannya

Jakarta – Bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia secara resmi telah beroperasi. Bullion bank menyediakan layanan berkaitan dengan emas seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa simpanan berbentuk emas ini belum jelas apakah akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun penyedia bullion bank saat ini baru PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengatakan, penjaminan simpanan berbetuk emas oleh LPS tidak diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, hal ini menjadi salah satu hal yang akan dibahas dengan Dewan Emas.

Baca juga: Ekonom Senior Nilai Bank Emas Bisa Tingkatkan Likuiditas Perbankan

“Itu saat ini belum. Karena itu harus payung hukumnya undang-undang ya. Apakah ini bagian dari penjaminan LPS, yang pasti di Undang-Undang P2SK belum di-mention ya,” ujar Ahmad di seminar virtual Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jumat, 28 Februari 2025.

Dia menjelaskan, nantinya simpanan emas bisa saja disamakan dengan nilai dalam mata uang rupiah. Dalam hal ini, penjaminan simpanan emas mungkin setara dengan batas maksimal nilai tabungan per nasabah yang dijamin LPS, yaitu Rp2 miliar.

Baca juga: OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya

“Bahwa ini menjadi salah satu bahasan kita, bisa jadi nanti disamakan lah, kayak sekarang simpanan uang kan ekuivalen Rp2 miliar, dijamin misalnya gitu ya, sepanjang hubungannya sesuai kebutuhan LPS. Ya mungkin nanti bisa dianalogikan lah. Kalau Anda ngasih gramasinya nanti sesuai kebutuhan, ekuivalen simpanan emasnya dengan Rp2 miliar, bisa saja,” pungkas Ahmad.

Lebih lanjut, tambahnya, hal itu merupakan salah satu bahan diskusi para stakeholders di Dewan Emas dan LPS, mungkin saja terlibat dalam dewan tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

8 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

9 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

9 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

15 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

16 hours ago