Perbankan dan Keuangan

Simpanan Emas di Bullion Bank Bakal Dijamin LPS? Begini Penjelasannya

Jakarta – Bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia secara resmi telah beroperasi. Bullion bank menyediakan layanan berkaitan dengan emas seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa simpanan berbentuk emas ini belum jelas apakah akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun penyedia bullion bank saat ini baru PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengatakan, penjaminan simpanan berbetuk emas oleh LPS tidak diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, hal ini menjadi salah satu hal yang akan dibahas dengan Dewan Emas.

Baca juga: Ekonom Senior Nilai Bank Emas Bisa Tingkatkan Likuiditas Perbankan

“Itu saat ini belum. Karena itu harus payung hukumnya undang-undang ya. Apakah ini bagian dari penjaminan LPS, yang pasti di Undang-Undang P2SK belum di-mention ya,” ujar Ahmad di seminar virtual Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jumat, 28 Februari 2025.

Dia menjelaskan, nantinya simpanan emas bisa saja disamakan dengan nilai dalam mata uang rupiah. Dalam hal ini, penjaminan simpanan emas mungkin setara dengan batas maksimal nilai tabungan per nasabah yang dijamin LPS, yaitu Rp2 miliar.

Baca juga: OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya

“Bahwa ini menjadi salah satu bahasan kita, bisa jadi nanti disamakan lah, kayak sekarang simpanan uang kan ekuivalen Rp2 miliar, dijamin misalnya gitu ya, sepanjang hubungannya sesuai kebutuhan LPS. Ya mungkin nanti bisa dianalogikan lah. Kalau Anda ngasih gramasinya nanti sesuai kebutuhan, ekuivalen simpanan emasnya dengan Rp2 miliar, bisa saja,” pungkas Ahmad.

Lebih lanjut, tambahnya, hal itu merupakan salah satu bahan diskusi para stakeholders di Dewan Emas dan LPS, mungkin saja terlibat dalam dewan tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

8 mins ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

19 mins ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

36 mins ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

40 mins ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

2 hours ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

3 hours ago