Perbankan dan Keuangan

Simpanan Emas di Bullion Bank Bakal Dijamin LPS? Begini Penjelasannya

Jakarta – Bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia secara resmi telah beroperasi. Bullion bank menyediakan layanan berkaitan dengan emas seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa simpanan berbentuk emas ini belum jelas apakah akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun penyedia bullion bank saat ini baru PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengatakan, penjaminan simpanan berbetuk emas oleh LPS tidak diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, hal ini menjadi salah satu hal yang akan dibahas dengan Dewan Emas.

Baca juga: Ekonom Senior Nilai Bank Emas Bisa Tingkatkan Likuiditas Perbankan

“Itu saat ini belum. Karena itu harus payung hukumnya undang-undang ya. Apakah ini bagian dari penjaminan LPS, yang pasti di Undang-Undang P2SK belum di-mention ya,” ujar Ahmad di seminar virtual Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jumat, 28 Februari 2025.

Dia menjelaskan, nantinya simpanan emas bisa saja disamakan dengan nilai dalam mata uang rupiah. Dalam hal ini, penjaminan simpanan emas mungkin setara dengan batas maksimal nilai tabungan per nasabah yang dijamin LPS, yaitu Rp2 miliar.

Baca juga: OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya

“Bahwa ini menjadi salah satu bahasan kita, bisa jadi nanti disamakan lah, kayak sekarang simpanan uang kan ekuivalen Rp2 miliar, dijamin misalnya gitu ya, sepanjang hubungannya sesuai kebutuhan LPS. Ya mungkin nanti bisa dianalogikan lah. Kalau Anda ngasih gramasinya nanti sesuai kebutuhan, ekuivalen simpanan emasnya dengan Rp2 miliar, bisa saja,” pungkas Ahmad.

Lebih lanjut, tambahnya, hal itu merupakan salah satu bahan diskusi para stakeholders di Dewan Emas dan LPS, mungkin saja terlibat dalam dewan tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Pertebal Pengawasan di Tengah Ekspansi

Poin Penting Bank Mandiri merombak jajaran Dewan Komisaris melalui RUPSLB 19 Desember 2025 dengan menunjuk… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp0,24 Triliun di Pekan Ketiga Desember 2025

Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More

19 hours ago

Simak Nih! 5 Tips Jaga Keamanan Bertransaksi Digital di Momen Nataru

Poin Penting Pemerintah memproyeksikan lonjakan transaksi digital seiring tingginya aktivitas belanja masyarakat selama libur Natal… Read More

23 hours ago

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

2 days ago

Ini Komitmen Bank INA Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More

2 days ago

Intip Gerak Saham Indeks INFOBANK15 Sepekan di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More

2 days ago