Moneter dan Fiskal

Simpan Dolar di RI Aman, Gubernur BI Berani Kasih Jaminan ke Eksportir

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Dalam hal ini, BI menjamin eksportir tidak akan dirugikan dalam penempatan DHE SDA di Indonesia, karena besaran bunga akan ditinjau secara berkala mengikuti pasar.

BI sendiri telah menyiapakan penyempurnaan aturan turunan dari peraturan tersebut, mulai dari bentuk instrumen penempatan dan pengawasan DHE SDA. “Bahwa peraturan kami ini sesuai dengan PP No. 36 tahun 2023 mengatur berkaitan dengan dua hal menetapkan dan menyediakan instrumen penempatan DHE SDA,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.

Baca juga: Pemerintah Tambah Jenis Barang di Aturan DHE jadi 1.545, Ini Rinciannya

Perry menambahkan, yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah mengenai peraturan dan monitoring terhadap DHE SDA yang kemudian pengawasan, sinergi, dan koordinasinya dengan Kementerian Keuangan. “Kami mendukung penuh dan PBI nya tentu saja ini akan segera keluar untuk disesuaikan sebagai pelaksanaannya,” katanya.

Dalam instrumen penempatan DHE, BI telah menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA, yaitu Reksus (rekening khusus) DHE SDA di Bank/LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory NoteLPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.

Perry pun mencontohkan, misalnya Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) dengan jangka waktu 3 bulan, diberikan bunga sebesar 5,51%.

“Terus dari bank ke eksportir berapa? Bank hanya dapat fee saja dari bank ke eksportir 5,385%, sehingga ekportir dengan deposito valas-nya dari reksus kemudian bank yang mem-pass on ke BI dalam TD Valas di BI ekportirnya dapat 5,385% sehingga banknya dapat fee 0,125%,” terang Perry.

Baca juga: OJK Dukung Penempatan DHE di RI, Ini Manfaatnya ke Perbankan 

Lebih lanjut, tambah Perry, nantinya BI akan terus meninjau bunganya dari waktu ke waktu, bunga 5,38% untuk jangka waktu 3 bulan kalau suku bunga valas dalam negeri berkisar 1,75-2,25%.

“Karena BI bisa menempatkan TD valas itu ke berbagai instrument, bisa deposito dalam negeri, bisa sekuritas-sekuritas dan kami juga bisa mengelola ini sehingga ini win win solution. BI juga bisa mengelola, banknya dapat fee, eksportirnya juga dapat,” ungkap Perry. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

2 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

2 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

2 hours ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

2 hours ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

19 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

20 hours ago