Tips & Trick

Simak Nih! Cara dan Syarat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Jakarta – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pegawai atau karyawan. Tujuan utamanya agar para peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti bekerja, masuk masa pensiun ataupun meninggal dunia.

Sebagian pekerja mungkin masih banyak yang mengira bahwa pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan setelah mengajukan pengunduran diri atau resign dari pekerjaan.

Nyatanya tidak, kini pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta tenaga aktif. Namun dengan catatan, pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 atau 30 persen. Masyarakat bisa menggunakan dana pencairain sebagian JHT BPJS 30 persen untuk membeli rumah, baik secara tunai ataupun kredit.

Kemudian, sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti dari pekerjaan meskipun belum pensiun. Lalu, bagaimana cara dan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign?

Menukil laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.ig, untuk melakukan pencairan saldo JHT, diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Waspada Modus Phising BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Korban Saldo JHT Terkuras

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat dan berkas yang harus dilengkapi sebelum mencairkan JHT:

  1. Kartu Peserta BPJamsostek
  2. e-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau surat Keterangan Pensiun.
  6. NPWP (opsional).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Online Situs Resmi

  1. Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Lengkapi data sesuai instruksi pada portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang akan muncul di layar.
  7. Lakukan video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas aslinya.
  8. BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Mitra Shopee Kini Bisa jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya!

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore maupun AppStore.
  2. Login jika sudah memiliki akun. Jika belum, silakan lakukan registrasi lebih dulu.
  3. Klik “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi JMO.
  4. Klik “Klaim JHT”.
  5. Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau di laman pengajuan klaim JHT.
  6. Klik “Selanjutnya”.
  7. Pilih alasan pengajuan klaim pada “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Periksa data diri, kemudian klik “Sudah”.
  9. Klik “Ambil Foto” untuk selfie sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  10. Isi NPWP, Nama Bank, dan Nomor Rekening yang aktif.
  11. Klik “Selanjutnya”.
  12. Saldo JHT akan muncul di layar.
  13. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”.
  14. Pengajuan klaim akan diproses.
  15. Buka menu “Tracking Klaim” untuk melihat proses klaim. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

1 hour ago

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Pekerja BPU Transportasi

Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More

2 hours ago

Dukung Program Pemerintah, KADIN Buka 1.000 Dapur MBG

Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More

3 hours ago

Menko Airlangga Ungkap Arah BBM B50, Ini Jadwal Implementasinya

Poin Penting Pemerintah masih menggunakan BBM B40 pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo, sambil melanjutkan… Read More

3 hours ago

Memahami Produk Pinjaman Back to Back, Solusi Dana Cepat Tanpa Cairkan Deposito

Poin Penting Skema Back to Back Loan memungkinkan nasabah memperoleh dana tunai dengan menjaminkan deposito… Read More

3 hours ago

Penyaluran Kredit UMKM Masih Tertekan, OJK Ambil Langkah Ini

Poin Penting Kredit UMKM masih turun 0,64 persen per November 2025 akibat tekanan ekonomi global… Read More

3 hours ago