Tips & Trick

Simak Nih! Cara dan Syarat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Jakarta – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pegawai atau karyawan. Tujuan utamanya agar para peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti bekerja, masuk masa pensiun ataupun meninggal dunia.

Sebagian pekerja mungkin masih banyak yang mengira bahwa pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan setelah mengajukan pengunduran diri atau resign dari pekerjaan.

Nyatanya tidak, kini pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta tenaga aktif. Namun dengan catatan, pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 atau 30 persen. Masyarakat bisa menggunakan dana pencairain sebagian JHT BPJS 30 persen untuk membeli rumah, baik secara tunai ataupun kredit.

Kemudian, sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti dari pekerjaan meskipun belum pensiun. Lalu, bagaimana cara dan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign?

Menukil laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.ig, untuk melakukan pencairan saldo JHT, diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Waspada Modus Phising BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Korban Saldo JHT Terkuras

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat dan berkas yang harus dilengkapi sebelum mencairkan JHT:

  1. Kartu Peserta BPJamsostek
  2. e-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau surat Keterangan Pensiun.
  6. NPWP (opsional).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Online Situs Resmi

  1. Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Lengkapi data sesuai instruksi pada portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang akan muncul di layar.
  7. Lakukan video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas aslinya.
  8. BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Mitra Shopee Kini Bisa jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya!

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore maupun AppStore.
  2. Login jika sudah memiliki akun. Jika belum, silakan lakukan registrasi lebih dulu.
  3. Klik “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi JMO.
  4. Klik “Klaim JHT”.
  5. Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau di laman pengajuan klaim JHT.
  6. Klik “Selanjutnya”.
  7. Pilih alasan pengajuan klaim pada “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Periksa data diri, kemudian klik “Sudah”.
  9. Klik “Ambil Foto” untuk selfie sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  10. Isi NPWP, Nama Bank, dan Nomor Rekening yang aktif.
  11. Klik “Selanjutnya”.
  12. Saldo JHT akan muncul di layar.
  13. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”.
  14. Pengajuan klaim akan diproses.
  15. Buka menu “Tracking Klaim” untuk melihat proses klaim. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

6 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

6 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

6 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

8 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

8 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

8 hours ago