Ilustrasi: Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign/istimewa
Jakarta – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pegawai atau karyawan. Tujuan utamanya agar para peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti bekerja, masuk masa pensiun ataupun meninggal dunia.
Sebagian pekerja mungkin masih banyak yang mengira bahwa pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan setelah mengajukan pengunduran diri atau resign dari pekerjaan.
Nyatanya tidak, kini pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta tenaga aktif. Namun dengan catatan, pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 atau 30 persen. Masyarakat bisa menggunakan dana pencairain sebagian JHT BPJS 30 persen untuk membeli rumah, baik secara tunai ataupun kredit.
Kemudian, sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti dari pekerjaan meskipun belum pensiun. Lalu, bagaimana cara dan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign?
Menukil laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.ig, untuk melakukan pencairan saldo JHT, diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Waspada Modus Phising BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Korban Saldo JHT Terkuras
Berikut syarat dan berkas yang harus dilengkapi sebelum mencairkan JHT:
Lalu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Online Situs Resmi
Baca juga: Mitra Shopee Kini Bisa jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya!
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Poin Penting Ombudsman dorong Bank Jambi segera memulihkan layanan digital demi kenyamanan dan keamanan seluruh… Read More
Poin Penting Hingga Januari 2026, realisasi belanja pemerintah pusat capai Rp131,9 triliun, melonjak 53,3 persen… Read More
Oleh Hendra Febri, S.H., M.H, Praktisi Hukum, Banker, dan Lawyer PADA 4 Februari 2026, Pemerintah… Read More
Poin Penting Pinjol melonjak jelang Lebaran 2026, didorong kebutuhan konsumtif dan faktor psikologis seperti FOMO,… Read More
Poin Penting Pajak Januari 2026 Rp116,2 triliun, naik 30,7 persen yoy (4,9 persen dari pagu… Read More
Poin Penting APBN awal 2026 defisit Rp54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap PDB, dinilai masih… Read More