Tips & Trick

Simak Nih! Begini Cara Hapus Data Pinjol Agar Tidak Diteror Debt Collector

Jakarta – Jika Anda pernah mengajukan pinjaman ke platform pinjaman online (pinjol), data pribadi akan terus tersimpan di database mereka. Celakanya, risiko intimidasi dan teror oleh debt collector terutama dari pinjol ilegal sering terjadi meski pinjaman sudah dilunasi.

Nah, untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan sejumlah langkah efektif dalam menghapus data pribadi secara permanen. 

Berikut cara menghapus data dari aplikasi pinjol agar tidak diteror debt collector :

Lunasi Seluruh Pinjaman

Langkah ini menjadi hal wajib yang perlu dilakukan yakni melunasi semua utang/pinjaman di aplikasi pinjol. Usai lunas dan tidak mengajukan pinjaman baru, kemungkinan Anda tidak akan menerima teror dari debt collector.

Baca juga : Digugat Rp2 Miliar, Begini Respons Pindar AdaKami

Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Usai melunasi utang pinjol, segera hapus akun dan lakukan uninstall aplikasi tersebut dari perangkat smartphone Anda. Hal ini guna mencegah akses lanjutan terhadap data pribadi milik Anda.

Hubungi Layanan Pelanggan

Langkah selanjutnya, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan aplikasi pinjol melalui email, telepon, atau chat, dan ajukan permohonan hapus data pribadi secara permanen beserta penutupan akun. Kemudian, sertakan bukti pelunasan dan minta konfirmasi tertulis sebagai bukti resmi.

Baca juga : Jangan Asal Pinjam! Ini Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per September 2025

Laporkan ke OJK

Anda bisa melaporkan langsung ke OJK terkait dengan penghapusan data pribadi melalui berbagai saluran resmi seperti email waspadainvestasi@ojk.go.id, situs ojk.go.id, WhatsApp 081-157-157, atau telepon 157. 

Jika teror bersifat keras kepala, Anda juga dapat membuat laporan ke kepolisian lengkap dengan bukti teror dan pelunasan.

Demikian beberapa cara agar data pribadi Anda terhapus di aplikasi pinjol. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Defisit APBN Tembus 2,92 Persen, Airlangga: Masih Aman

Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More

2 hours ago

Bank Muamalat Klarifikasi Isu Dana Nasabah Hilang, Ini Penjelasan Resminya

Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More

2 hours ago

Utang Paylater Warga RI di Bank Tembus Rp26,20 Triliun per November 2025

Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More

3 hours ago

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More

3 hours ago

Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Menguat di Level 8.936, HILL hingga APLN Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More

3 hours ago