Tips & Trick

Simak Nih! Begini Cara Hapus Data Pinjol Agar Tidak Diteror Debt Collector

Jakarta – Jika Anda pernah mengajukan pinjaman ke platform pinjaman online (pinjol), data pribadi akan terus tersimpan di database mereka. Celakanya, risiko intimidasi dan teror oleh debt collector terutama dari pinjol ilegal sering terjadi meski pinjaman sudah dilunasi.

Nah, untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan sejumlah langkah efektif dalam menghapus data pribadi secara permanen. 

Berikut cara menghapus data dari aplikasi pinjol agar tidak diteror debt collector :

Lunasi Seluruh Pinjaman

Langkah ini menjadi hal wajib yang perlu dilakukan yakni melunasi semua utang/pinjaman di aplikasi pinjol. Usai lunas dan tidak mengajukan pinjaman baru, kemungkinan Anda tidak akan menerima teror dari debt collector.

Baca juga : Digugat Rp2 Miliar, Begini Respons Pindar AdaKami

Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Usai melunasi utang pinjol, segera hapus akun dan lakukan uninstall aplikasi tersebut dari perangkat smartphone Anda. Hal ini guna mencegah akses lanjutan terhadap data pribadi milik Anda.

Hubungi Layanan Pelanggan

Langkah selanjutnya, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan aplikasi pinjol melalui email, telepon, atau chat, dan ajukan permohonan hapus data pribadi secara permanen beserta penutupan akun. Kemudian, sertakan bukti pelunasan dan minta konfirmasi tertulis sebagai bukti resmi.

Baca juga : Jangan Asal Pinjam! Ini Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per September 2025

Laporkan ke OJK

Anda bisa melaporkan langsung ke OJK terkait dengan penghapusan data pribadi melalui berbagai saluran resmi seperti email waspadainvestasi@ojk.go.id, situs ojk.go.id, WhatsApp 081-157-157, atau telepon 157. 

Jika teror bersifat keras kepala, Anda juga dapat membuat laporan ke kepolisian lengkap dengan bukti teror dan pelunasan.

Demikian beberapa cara agar data pribadi Anda terhapus di aplikasi pinjol. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ini Jadwal Operasional BNI Selama Libur Lebaran 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) membuka layanan operasional terbatas di sejumlah cabang selama libur… Read More

19 mins ago

DPR Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Poin Penting Puan Maharani mendukung pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi… Read More

46 mins ago

Fit and Proper Test Bos OJK, Friderica Beberkan 8 Kebijakan Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi mengikuti fit and proper test calon Anggota DK Otoritas Jasa… Read More

52 mins ago

Begini Cara Tukar Uang Baru Langsung di Bank Mandiri, BRI, dan BSI Jelang Lebaran 2026

Poin Penting Penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026 dapat dilakukan langsung di kantor cabang BRI,… Read More

1 hour ago

Kewajiban Neto Investasi Internasional Kuartal IV 2025 Naik Jadi USD272,6 Miliar

Poin Penting Kewajiban neto PII naik menjadi USD272,6 miliar pada Triwulan IV 2025 dari USD261,8… Read More

1 hour ago

BRI Siapkan Uang Tunai Rp25 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2026

Poin Penting BRI menyiapkan uang tunai Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode… Read More

2 hours ago