Tips & Trick

Simak Nih! Begini Cara Hapus Data Pinjol Agar Tidak Diteror Debt Collector

Jakarta – Jika Anda pernah mengajukan pinjaman ke platform pinjaman online (pinjol), data pribadi akan terus tersimpan di database mereka. Celakanya, risiko intimidasi dan teror oleh debt collector terutama dari pinjol ilegal sering terjadi meski pinjaman sudah dilunasi.

Nah, untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan sejumlah langkah efektif dalam menghapus data pribadi secara permanen. 

Berikut cara menghapus data dari aplikasi pinjol agar tidak diteror debt collector :

Lunasi Seluruh Pinjaman

Langkah ini menjadi hal wajib yang perlu dilakukan yakni melunasi semua utang/pinjaman di aplikasi pinjol. Usai lunas dan tidak mengajukan pinjaman baru, kemungkinan Anda tidak akan menerima teror dari debt collector.

Baca juga : Digugat Rp2 Miliar, Begini Respons Pindar AdaKami

Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Usai melunasi utang pinjol, segera hapus akun dan lakukan uninstall aplikasi tersebut dari perangkat smartphone Anda. Hal ini guna mencegah akses lanjutan terhadap data pribadi milik Anda.

Hubungi Layanan Pelanggan

Langkah selanjutnya, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan aplikasi pinjol melalui email, telepon, atau chat, dan ajukan permohonan hapus data pribadi secara permanen beserta penutupan akun. Kemudian, sertakan bukti pelunasan dan minta konfirmasi tertulis sebagai bukti resmi.

Baca juga : Jangan Asal Pinjam! Ini Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per September 2025

Laporkan ke OJK

Anda bisa melaporkan langsung ke OJK terkait dengan penghapusan data pribadi melalui berbagai saluran resmi seperti email waspadainvestasi@ojk.go.id, situs ojk.go.id, WhatsApp 081-157-157, atau telepon 157. 

Jika teror bersifat keras kepala, Anda juga dapat membuat laporan ke kepolisian lengkap dengan bukti teror dan pelunasan.

Demikian beberapa cara agar data pribadi Anda terhapus di aplikasi pinjol. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Inflasi Maret 2026 Diperkirakan Melandai di Level 0,62 Persen

Poin Penting Inflasi Maret 2026 diperkirakan melandai ke 0,62 persen (mom), turun dari 0,68 persen… Read More

12 mins ago

Pemerintah: Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tidak Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan harga BBM subsidi dan non subsidi tidak mengalami kenaikan. Ketersediaan BBM… Read More

54 mins ago

RI-Jepang Perkuat Investasi, Kadin Target Lepas dari Middle Income Trap

Poin Penting Kadin mendorong Indonesia keluar dari middle income trap melalui penguatan investasi dan inovasi,… Read More

1 hour ago

Bank BJB Salurkan Rp700 Miliar untuk Bedah 35.000 Rumah di Jabar

Poin Penting Bank BJB menyalurkan dana BSPS sekitar Rp700 miliar pada 2026 untuk memperbaiki 35.000… Read More

1 hour ago

Ramai Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Jangan Takut Ambil Proyek Pemerintah

Poin Penting Kasus Amsal Sitepu menjadi momentum evaluasi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola proyek di… Read More

2 hours ago

Women Leader dan Harapan Ladies Bankers Kepada OJK

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi (Kiki) resmi menjadi Ketua OJK periode 2026–2031, didampingi empat komisioner… Read More

2 hours ago