Ilustrasi Pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Jika Anda pernah mengajukan pinjaman ke platform pinjaman online (pinjol), data pribadi akan terus tersimpan di database mereka. Celakanya, risiko intimidasi dan teror oleh debt collector terutama dari pinjol ilegal sering terjadi meski pinjaman sudah dilunasi.
Nah, untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan sejumlah langkah efektif dalam menghapus data pribadi secara permanen.
Berikut cara menghapus data dari aplikasi pinjol agar tidak diteror debt collector :
Langkah ini menjadi hal wajib yang perlu dilakukan yakni melunasi semua utang/pinjaman di aplikasi pinjol. Usai lunas dan tidak mengajukan pinjaman baru, kemungkinan Anda tidak akan menerima teror dari debt collector.
Baca juga : Digugat Rp2 Miliar, Begini Respons Pindar AdaKami
Usai melunasi utang pinjol, segera hapus akun dan lakukan uninstall aplikasi tersebut dari perangkat smartphone Anda. Hal ini guna mencegah akses lanjutan terhadap data pribadi milik Anda.
Langkah selanjutnya, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan aplikasi pinjol melalui email, telepon, atau chat, dan ajukan permohonan hapus data pribadi secara permanen beserta penutupan akun. Kemudian, sertakan bukti pelunasan dan minta konfirmasi tertulis sebagai bukti resmi.
Baca juga : Jangan Asal Pinjam! Ini Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per September 2025
Anda bisa melaporkan langsung ke OJK terkait dengan penghapusan data pribadi melalui berbagai saluran resmi seperti email waspadainvestasi@ojk.go.id, situs ojk.go.id, WhatsApp 081-157-157, atau telepon 157.
Jika teror bersifat keras kepala, Anda juga dapat membuat laporan ke kepolisian lengkap dengan bukti teror dan pelunasan.
Demikian beberapa cara agar data pribadi Anda terhapus di aplikasi pinjol. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More
Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More
Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More
Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More
Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More