News Update

Simak! Ini Syarat Utang UMKM yang Dihapus Presiden Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan kelautan. Penghapusan utang tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

Sebagai catatan, penghapusan utang tidak berlaku untuk semua UMKM. Artinya, ada syarat dan kualifikasi tertentu yang akan di sasar oleh pemerintah dalam kebijakan ini.

Lantas, seperti apa syarat dan ketentuan penghapusan utang ini?

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, beberapa syarat bagi pelaku UMKM yang mendapat keringanan tersebut. 

Baca juga : Ada 1 Juta UMKM Pertanian hingga Kelautan yang Dihapus Utangnya

Antara lain, sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan sudah jatuh tempo utang. Selain itu, sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

“Mereka ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan,” kata Maman, dikutip Rabu, 6 November 2024.

Syarat lainnya, memiliki utang maksimal Rp500 juta per badan usaha. Adapun jumlahnya sekitar 1 juta pelaku UMKM.

Baca juga : PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

“Maksimal per badan usaha itu Rp500 juta dan untuk perorangan Rp300 juta,” tegasnya.

Syarat Penghapusan Utang

  1. Masyarakat terkena dampak bencana

Di mana, pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, perkebunan yang menjadi korban bencana seperti gempa bumi dan Covid-19.

2. Sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan jatuh tempo

“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” jelas Maman.

3. Besaran utang yang dihapuskan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

“Maksimal per badan usaha itu Rp500 juta dan untuk perorangan Rp300 juta,” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More

3 mins ago

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

5 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

6 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

7 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

7 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

9 hours ago