News Update

Simak! Ini Syarat Utang UMKM yang Dihapus Presiden Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan kelautan. Penghapusan utang tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

Sebagai catatan, penghapusan utang tidak berlaku untuk semua UMKM. Artinya, ada syarat dan kualifikasi tertentu yang akan di sasar oleh pemerintah dalam kebijakan ini.

Lantas, seperti apa syarat dan ketentuan penghapusan utang ini?

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, beberapa syarat bagi pelaku UMKM yang mendapat keringanan tersebut. 

Baca juga : Ada 1 Juta UMKM Pertanian hingga Kelautan yang Dihapus Utangnya

Antara lain, sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan sudah jatuh tempo utang. Selain itu, sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

“Mereka ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan,” kata Maman, dikutip Rabu, 6 November 2024.

Syarat lainnya, memiliki utang maksimal Rp500 juta per badan usaha. Adapun jumlahnya sekitar 1 juta pelaku UMKM.

Baca juga : PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

“Maksimal per badan usaha itu Rp500 juta dan untuk perorangan Rp300 juta,” tegasnya.

Syarat Penghapusan Utang

  1. Masyarakat terkena dampak bencana

Di mana, pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, perkebunan yang menjadi korban bencana seperti gempa bumi dan Covid-19.

2. Sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan jatuh tempo

“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” jelas Maman.

3. Besaran utang yang dihapuskan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

“Maksimal per badan usaha itu Rp500 juta dan untuk perorangan Rp300 juta,” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BI Targetkan Volume Transaksi QRIS Tembus 5,5 Miliar di 2025

Jakarta – Bank Indoensia (BI) menargetkan volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada tahun 2025 akan mencapai… Read More

19 seconds ago

Wamenkeu Suahasil Respons PP Hapus Utang Macet Petani hingga Nelayan

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)… Read More

2 mins ago

Adi Sarana Armada Bakal Tebar Dividen Interim Rp73,82 Miliar, Simak Jadwalnya

Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) pada hari ini (6/11) mengumumkan akan melakukan… Read More

8 mins ago

Kalahkan Harris, Donald Trump Terpilih jadi Presiden AS

Jakarta – Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024.… Read More

44 mins ago

Dari Limbah ke Laba: Sampah Kulit Rajungan Disulap Jadi Bernilai Jual Tinggi di Karawang

Jakarta - Limbah cangkang atau kulit rajungan yang selama ini dianggap tak bernilai kini berpotensi mendatangkan manfaat… Read More

46 mins ago

Presiden Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Respons OJK

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More

51 mins ago