Keuangan

Simak! Ini Poin-Poin Penting POJK Nomor 22 Tahun 2023

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito menekankan bahwa peraturan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri.

Lebih lanjut, dia menjelaskan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini tidak bertentangan dengan UU Jaminan Fidusia. Artinya, peraturan ini diterapkan secara sejalan dengan kerangka hukum yang sudah ada. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk mengembangkan perlindungan konsumen tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum yang ada.

“Kedua, pengaturan mengenai penagihan pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 memiliki tujuan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan juga konsumen,” tuturnya dalam acara Seminar Nasional Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jakarta, Selasa (30/01).

Baca juga: Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman

Bagi PUJK, aturan baru ini memberikan pedoman dalam melakukan penagihan. Pada prinsipnya, PUJK wajib memastikan produk atau layanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen. Selain itu, PUJK didorong untuk lebih hati-hati atau selektif dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan, salah satunya melalui itikad baik dari konsumen.

Sementara bagi konsumen, aturan baru ini memberikan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat. Selain itu, meningkatkan kesadaran konsumen dan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

“Intinya OJK strike the right balance antara kepentingan konsumen dan masyarakat dengan stabilitas industri,” tegas Sardjito.

Meski demikian, dia kembali menekankan bahwa perlindungan konsumen ini tidak berlaku untuk konsumen yang nakal (naughty consumer). Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023, di antaranya Pasal 6 yang mengatur bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Baca juga: Duh! POJK Perlindungan Konsumen Bisa Bikin Kredit Macet Multifinance Naik

“Kemudian, dalam Pasal 92 ayat (3) huruf c diatur juga bahwa konsumen memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam penggunaan produk atau layanan,” imbuhnya.

Selanjutnya, dalam Pasal 10 diatur bahwa dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh konsumen, maka PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.

“Terakhir, apabila objek dialihkan, digadaikan atau disewakan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari kreditur, maka dapat diproses pidana agar menimbulkan efek jera,” pungkas Sardjito. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Telkom Resmi Lepas Bisnis dan Aset Fiber Rp90 Triliun ke InfraNexia

Poin Penting Telkom resmi melepas bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity tahap I ke anak… Read More

9 hours ago

CIMB Niaga Salurkan Green Financing USD18,5 Juta ke IKPT

Poin Penting CIMB Niaga salurkan Green Financing USD18,5 juta kepada IKPT melalui skema syariah (sharia-green… Read More

13 hours ago

BNI Perluas Pemanfaatan AI, Perkuat Operasional hingga Keamanan Data

Poin Penting BNI memperluas adopsi AI skala enterprise melalui kerja sama lanjutan dengan Cloudera Implementasi… Read More

13 hours ago

Akhir 2025, Anak Buah Purbaya Isyaratkan Dana Pemerintah Bisa Kembali ke Perbankan

Poin Penting Kemenkeu belum akan menambah penempatan dana pemerintah ke perbankan hingga akhir 2025 karena… Read More

13 hours ago

Realisasi Anggaran Program MBG Capai Rp52,9 Triliun di Akhir 2025

Poin Penting Realisasi anggaran MBG mencapai Rp52,9 triliun hingga 15 Desember 2025, setara 74,6 persen… Read More

13 hours ago

Hingga November 2025, Serapan Belanja Pemerintah Pusat Baru 79,5 Persen

Poin Penting Belanja pemerintah pusat hingga November 2025 mencapai Rp2.116,2 triliun dari outlook APBN Rp2.663,4… Read More

14 hours ago