Keuangan

Simak! Ini Manfaat Memiliki Asuransi Rumah

Jakarta – Kepemilikan bangunan seperti rumah tinggal saat ini telah hampir menjadi sebuah aset bagi sejumlah masyarakat. Ini dikarenakan harga dari rumah tinggal saat ini sudah semakin melejit.

Untuk memberikan perlindungan pada aset rumah tinggal tersebut, para pemilik rumah saat ini perlu menggunakan perlindungan asuransi rumah sebagai langkah mitigasi risiko terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Asuransi rumah memiliki jaminan dasar untuk kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.

Baca juga: Penting! Ini Manfaat Asuransi Penerbangan Aviation Hull and Liability

Salah satu asuransi yang bisa digunakan untuk melindungi rumah tinggal, yaitu asuransi kebakaran yang termasuk ke dalam jenis asuransi umum.

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) memiliki jenis produk asuransi tersebut dengan nama asuransi kebakaran t home.

Diketahui, polis yang dijamin oleh asuransi kebakaran t home adalah kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.

Baca juga: Ditopang Modal Kuat, Asuransi TUGU Siap Hadapi Berbagai Risiko

Selain itu, polis tersebut juga dapat diperluas jaminannya, seperti adanya tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, kecelakaan diri, dan biaya pengobatan akibat kebakaran, lalu santunan biaya pemakaman akibat kebakaran, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara, serta kebongkaran.

Meski begitu, terdapat risiko yang dikecualikan, antara lain:

  • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari
  • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis
  • Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
  • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung
  • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung.

Adapun, untuk indikasi rate atau tarif premi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

7 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

8 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

9 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

9 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

9 hours ago

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More

10 hours ago