Keuangan

Simak! Ini Manfaat Memiliki Asuransi Rumah

Jakarta – Kepemilikan bangunan seperti rumah tinggal saat ini telah hampir menjadi sebuah aset bagi sejumlah masyarakat. Ini dikarenakan harga dari rumah tinggal saat ini sudah semakin melejit.

Untuk memberikan perlindungan pada aset rumah tinggal tersebut, para pemilik rumah saat ini perlu menggunakan perlindungan asuransi rumah sebagai langkah mitigasi risiko terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Asuransi rumah memiliki jaminan dasar untuk kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.

Baca juga: Penting! Ini Manfaat Asuransi Penerbangan Aviation Hull and Liability

Salah satu asuransi yang bisa digunakan untuk melindungi rumah tinggal, yaitu asuransi kebakaran yang termasuk ke dalam jenis asuransi umum.

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) memiliki jenis produk asuransi tersebut dengan nama asuransi kebakaran t home.

Diketahui, polis yang dijamin oleh asuransi kebakaran t home adalah kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.

Baca juga: Ditopang Modal Kuat, Asuransi TUGU Siap Hadapi Berbagai Risiko

Selain itu, polis tersebut juga dapat diperluas jaminannya, seperti adanya tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, kecelakaan diri, dan biaya pengobatan akibat kebakaran, lalu santunan biaya pemakaman akibat kebakaran, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara, serta kebongkaran.

Meski begitu, terdapat risiko yang dikecualikan, antara lain:

  • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari
  • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis
  • Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
  • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung
  • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung.

Adapun, untuk indikasi rate atau tarif premi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

6 Cara Simpel Atasi GERD Akibat Pola Makan Berantakan saat Lebaran

Jakarta -  Saat menikmati momen Idulfitri 1446 H, tentunya kita disuguhkan berbagai jenis makanan. Rendang, ketupat… Read More

8 mins ago

Sri Mulyani Bakal Pangkas Beban Pengusaha Imbas Perang Dagang Trump

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memangkas beban tarif para pelaku usaha, setelah Presiden… Read More

55 mins ago

Fundamental Tetap Kuat, Bank Sumsel Babel Bukukan Laba Rp475,80 Miliar di 2024

Jakarta - Bank Sumsel Babel membukukan laba bersih Rp475,80 miliar pada akhir 2024. Secara tahunan… Read More

1 hour ago

Menko Airlangga Beberkan Sederet Dampak Kebijakan Tarif Impor Trump

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI), Airlangga Hartarto menegaskan kenaikan tarif yang… Read More

1 hour ago

IHSG Kembali Ditutup Melemah ke Level 5.996, Turun Hampir 8 Persen

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 8 April 2025, masih… Read More

2 hours ago

Penerimaan Pajak Maret 2025 Tumbuh 9,1 Persen, Sri Mulyani: APBN Masih On Track

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak bruto Indonesia mencatat pertumbuhan positif… Read More

2 hours ago