Jakarta – Pemerintah terus mendorong konversi motor listrik dari motor bahan bakar bensin menjadi bertenaga listrik. Selain ramah lingkungan, kendaraan listrik juga sangat ramah di kantong.
Ketua Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (Kosmik Indonesia) Dermawan mengatakan, salah satu keunggulan konversi listrik adalah pemilik bisa menentukan spek kualitas terbaik yang diinginkan dan memperpanjang umur motor kesayangan.
”Kalau konversi kita bisa menentukan spek khusus motor kita, kalau dari pabrikan kita gak bisa. Motor kesayangan kita juga bisa lebih panjang usianya,” ujarnya, dikutip Kamis (24/8).
Baca juga: WOM Finance Perluas Bisnis Pembiayaan Motor Listrik
Selain itu, Erwan salah seorang pengguna kendaraan listrik menjelaskan dirinya sudah sejak lama menggunakan motor listrik sebagai transportasi utama.
Dirinya mengakui, sejak menggunakan motor listrik, biaya yang dikeluarkannya jauh lebih hemat dengan perawatan yang juga lebih gampang.
”Motor listrik lebih nyaman digunakan, perawatan lebih gampang, lebih irit, dan gak perlu kalau mau isi bahan bakar ke SPBU. Satu kali isi daya bisa menempuh jarak 50 km, dan itu sangatlah cukup untuk dipakai sehari-hari, belum pernah saya menggunakan molis habis daya di jalanan,” jelasnya.
Ia berterima kasih kepada PLN yang telah menyediakan pasokan dan infrastruktur listrik andal. Sehingga dia dan para pengguna kendaraan listrik (motor listrik) lain bisa mengisi daya dengan mudah.
”Kami berterima kasih kepada PLN selaku perusahaan BUMN yang telah menyediakan pasokan dan infrastruktur listrik yang andal sehingga kami para pengguna molis bisa mengisi daya dengan mudah,” lanjut Erwan.
Baca juga: Motor Listrik Bisa Dimodifikasi, Ini Dia Penampakan Selis Agats Patroli
Sebagaimana diketahui, jumlah kendaraan motor BBM di Indonesia saat ini ditaksir mencapai 120 juta kendaraan, dengan trend pertumbuhan 5 hingga 6 persen per tahun.
Oleh sebab itu, pemerintah memandang, konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) merupakan langkah yang strategis.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah secara resmi mendorong konversi kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM-nya ke KLBB.
Pengajuannya bisa dilakukan secara online melaui laman www.ebtke.esdm.go.id/konversi. Ada pun alurnya sebagai berikut;
1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
Baca juga: TDI dan Pan Brothers Sepakati Pembelian 10 Ribu Motor Listrik
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
5. Bengkel mulai mengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke kemenhub
7. Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan
8. LVI melakukan verifikasi
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.