Keuangan

Simak! Ini Isi Aturan Penyesuaian POJK Produk PAYDI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (4/5) telah melakukan penerbitan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Di mana aturan tersebut didasari oleh POJK Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

OJK menjelaskan bahwa penyesuaian atas POJK dimaksud ditujukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sehingga dalam hal ini, OJK mengarahkan perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko, terutama pada produk PAYDI dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.

Baca juga: Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Terbitkan 2 POJK Ini

Beberapa ringkasan perubahan yang terjadi pada penyesuaian POJK Nomor 5 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Poin 1, penambahan beberapa ketentuan definisi salah satunya subdana, yang merupakan dana yang dibentuk untuk memberikan manfaat investasi pada PAYDI.
  • Poin 2, perubahan beberapa ketentuan yang terkait dengan dana investasi dari PAYDI menjadi dana investasi dari subdana,
  • Poin 14, penyesuaian pengaturan terkait kewajiban pemisahan pencatatan dan pelaporan aset dan liabilitas subdana untuk perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI, serta larangan pengalihan aset dan liabilitas subdana.
  • Poin 15, penambahan ketentuan larangan penempatan investasi subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang Rupiah, serta pembatasan investasi ke luar negeri untuk PAYDI yang menggunakan mata uang asing paling banyak 20% dari investasi PAYDI.
  • Poin 16, penambahan ketentuan mengenai kewajiban untuk memenuhi batasan investasi atas aset dari subdana baik untuk Pihak Terkait (maks. 10% dari hasil penjumlahan ekuitas perusahaan dan pinjaman subordinasi) maupun Kelompok Penerima Investasi (maks. 25% dari nilai aset bersih masing-masing subdana) serta konsekuensi dari pelampauan maupun pelanggaran dari ketentuan ini.

Kemudian, perubahan penyesuaian juga terjadi pada POJK Nomor 6 Tahun 2023 atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (POJK Kesehatan Keuangan) mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

Baca juga: Produk PAYDI Gencar Dipasarkan, Begini Respon Korban Unit Link

Sehingga, ringkasan perubahan yang terjadi pada penyesuaian POJK Nomor 6 Tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan pemisahan aset dan liabilitas dalam Pasal 2 sehingga perusahaan wajib melakukan pemisahan berdasarkan jenis produk asuransi syariah, misalnya pemisahan PAYDI dan dwiguna syariah. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank INA Optimistis Kredit Tumbuh 15–20 Persen di 2026, Lampaui Target OJK

Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More

11 mins ago

IHSG Diprediksi Kembali Menguat, 4 Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan selama bertahan di atas 8.170, dengan potensi menuju 8.440-8.503.… Read More

1 hour ago

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

10 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

11 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

14 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

15 hours ago