Keuangan

Simak! Ini Isi Aturan Penyesuaian POJK Produk PAYDI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (4/5) telah melakukan penerbitan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Di mana aturan tersebut didasari oleh POJK Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

OJK menjelaskan bahwa penyesuaian atas POJK dimaksud ditujukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sehingga dalam hal ini, OJK mengarahkan perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko, terutama pada produk PAYDI dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.

Baca juga: Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Terbitkan 2 POJK Ini

Beberapa ringkasan perubahan yang terjadi pada penyesuaian POJK Nomor 5 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Poin 1, penambahan beberapa ketentuan definisi salah satunya subdana, yang merupakan dana yang dibentuk untuk memberikan manfaat investasi pada PAYDI.
  • Poin 2, perubahan beberapa ketentuan yang terkait dengan dana investasi dari PAYDI menjadi dana investasi dari subdana,
  • Poin 14, penyesuaian pengaturan terkait kewajiban pemisahan pencatatan dan pelaporan aset dan liabilitas subdana untuk perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI, serta larangan pengalihan aset dan liabilitas subdana.
  • Poin 15, penambahan ketentuan larangan penempatan investasi subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang Rupiah, serta pembatasan investasi ke luar negeri untuk PAYDI yang menggunakan mata uang asing paling banyak 20% dari investasi PAYDI.
  • Poin 16, penambahan ketentuan mengenai kewajiban untuk memenuhi batasan investasi atas aset dari subdana baik untuk Pihak Terkait (maks. 10% dari hasil penjumlahan ekuitas perusahaan dan pinjaman subordinasi) maupun Kelompok Penerima Investasi (maks. 25% dari nilai aset bersih masing-masing subdana) serta konsekuensi dari pelampauan maupun pelanggaran dari ketentuan ini.

Kemudian, perubahan penyesuaian juga terjadi pada POJK Nomor 6 Tahun 2023 atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (POJK Kesehatan Keuangan) mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

Baca juga: Produk PAYDI Gencar Dipasarkan, Begini Respon Korban Unit Link

Sehingga, ringkasan perubahan yang terjadi pada penyesuaian POJK Nomor 6 Tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan pemisahan aset dan liabilitas dalam Pasal 2 sehingga perusahaan wajib melakukan pemisahan berdasarkan jenis produk asuransi syariah, misalnya pemisahan PAYDI dan dwiguna syariah. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

7 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

8 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

11 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

12 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

12 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

12 hours ago