Keuangan

Simak! Ini Isi Aturan Penyesuaian POJK Produk PAYDI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (4/5) telah melakukan penerbitan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Di mana aturan tersebut didasari oleh POJK Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

OJK menjelaskan bahwa penyesuaian atas POJK dimaksud ditujukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sehingga dalam hal ini, OJK mengarahkan perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko, terutama pada produk PAYDI dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.

Baca juga: Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Terbitkan 2 POJK Ini

Beberapa ringkasan perubahan yang terjadi pada penyesuaian POJK Nomor 5 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Poin 1, penambahan beberapa ketentuan definisi salah satunya subdana, yang merupakan dana yang dibentuk untuk memberikan manfaat investasi pada PAYDI.
  • Poin 2, perubahan beberapa ketentuan yang terkait dengan dana investasi dari PAYDI menjadi dana investasi dari subdana,
  • Poin 14, penyesuaian pengaturan terkait kewajiban pemisahan pencatatan dan pelaporan aset dan liabilitas subdana untuk perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI, serta larangan pengalihan aset dan liabilitas subdana.
  • Poin 15, penambahan ketentuan larangan penempatan investasi subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang Rupiah, serta pembatasan investasi ke luar negeri untuk PAYDI yang menggunakan mata uang asing paling banyak 20% dari investasi PAYDI.
  • Poin 16, penambahan ketentuan mengenai kewajiban untuk memenuhi batasan investasi atas aset dari subdana baik untuk Pihak Terkait (maks. 10% dari hasil penjumlahan ekuitas perusahaan dan pinjaman subordinasi) maupun Kelompok Penerima Investasi (maks. 25% dari nilai aset bersih masing-masing subdana) serta konsekuensi dari pelampauan maupun pelanggaran dari ketentuan ini.

Kemudian, perubahan penyesuaian juga terjadi pada POJK Nomor 6 Tahun 2023 atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (POJK Kesehatan Keuangan) mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

Baca juga: Produk PAYDI Gencar Dipasarkan, Begini Respon Korban Unit Link

Sehingga, ringkasan perubahan yang terjadi pada penyesuaian POJK Nomor 6 Tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan pemisahan aset dan liabilitas dalam Pasal 2 sehingga perusahaan wajib melakukan pemisahan berdasarkan jenis produk asuransi syariah, misalnya pemisahan PAYDI dan dwiguna syariah. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Cek Jadwal Operasional CIMB Niaga di Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Poin Penting Kantor cabang CIMB Niaga libur pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026,… Read More

29 mins ago

Belasan Investor Bergabung, KEK Industropolis Batang Serap Investasi Rp4,87 T pada 2025

Poin Penting KEK Industropolis Batang menyerap investasi Rp4,87 triliun sepanjang 2025 dari 12 investor domestik… Read More

2 hours ago

BNI Siapkan Uang Tunai Rp19,51 Triliun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Poin Penting BNI siapkan Rp19,51 triliun uang tunai jelang libur Natal dan Tahun Baru. Fokus… Read More

2 hours ago

Negosiasi Rampung, Prabowo-Trump Dijadwalkan Teken Perjanjian Dagang Akhir Januari 2026

Poin Penting Indonesia dan AS menargetkan penandatanganan perjanjian dagang oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald… Read More

2 hours ago

Harga Emas Galeri24, UBS, hingga Antam Kompak Naik, per Gram Jadi Segini

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada Selasa, 23 Desember 2025.… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Flat di Zona Hijau ke Level 8.647

Poin Penting IHSG dibuka flat di zona hijau pada level 8.647,02 dengan nilai transaksi Rp705,78… Read More

4 hours ago