Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (4/5) telah melakukan penerbitan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Di mana aturan tersebut didasari oleh POJK Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.
OJK menjelaskan bahwa penyesuaian atas POJK dimaksud ditujukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Sehingga dalam hal ini, OJK mengarahkan perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko, terutama pada produk PAYDI dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.
Baca juga: Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Terbitkan 2 POJK Ini
Beberapa ringkasan perubahan yang terjadi pada penyesuaian POJK Nomor 5 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Kemudian, perubahan penyesuaian juga terjadi pada POJK Nomor 6 Tahun 2023 atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (POJK Kesehatan Keuangan) mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.
Baca juga: Produk PAYDI Gencar Dipasarkan, Begini Respon Korban Unit Link
Sehingga, ringkasan perubahan yang terjadi pada penyesuaian POJK Nomor 6 Tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan pemisahan aset dan liabilitas dalam Pasal 2 sehingga perusahaan wajib melakukan pemisahan berdasarkan jenis produk asuransi syariah, misalnya pemisahan PAYDI dan dwiguna syariah. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More
Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,36% ke level 8.425,94 dengan nilai transaksi Rp415,39 miliar dan… Read More
Poin Penting OJK siapkan penghapusan KBMI I dan mendorong bank bermodal inti Rp3 triliun–Rp6 triliun… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan selama bertahan di atas 8.170, dengan potensi menuju 8.440-8.503.… Read More