Keuangan

Simak! Ini Isi Aturan Penyesuaian POJK Produk PAYDI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (4/5) telah melakukan penerbitan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Di mana aturan tersebut didasari oleh POJK Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

OJK menjelaskan bahwa penyesuaian atas POJK dimaksud ditujukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sehingga dalam hal ini, OJK mengarahkan perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko, terutama pada produk PAYDI dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.

Baca juga: Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Terbitkan 2 POJK Ini

Beberapa ringkasan perubahan yang terjadi pada penyesuaian POJK Nomor 5 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Poin 1, penambahan beberapa ketentuan definisi salah satunya subdana, yang merupakan dana yang dibentuk untuk memberikan manfaat investasi pada PAYDI.
  • Poin 2, perubahan beberapa ketentuan yang terkait dengan dana investasi dari PAYDI menjadi dana investasi dari subdana,
  • Poin 14, penyesuaian pengaturan terkait kewajiban pemisahan pencatatan dan pelaporan aset dan liabilitas subdana untuk perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI, serta larangan pengalihan aset dan liabilitas subdana.
  • Poin 15, penambahan ketentuan larangan penempatan investasi subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang Rupiah, serta pembatasan investasi ke luar negeri untuk PAYDI yang menggunakan mata uang asing paling banyak 20% dari investasi PAYDI.
  • Poin 16, penambahan ketentuan mengenai kewajiban untuk memenuhi batasan investasi atas aset dari subdana baik untuk Pihak Terkait (maks. 10% dari hasil penjumlahan ekuitas perusahaan dan pinjaman subordinasi) maupun Kelompok Penerima Investasi (maks. 25% dari nilai aset bersih masing-masing subdana) serta konsekuensi dari pelampauan maupun pelanggaran dari ketentuan ini.

Kemudian, perubahan penyesuaian juga terjadi pada POJK Nomor 6 Tahun 2023 atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (POJK Kesehatan Keuangan) mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

Baca juga: Produk PAYDI Gencar Dipasarkan, Begini Respon Korban Unit Link

Sehingga, ringkasan perubahan yang terjadi pada penyesuaian POJK Nomor 6 Tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan pemisahan aset dan liabilitas dalam Pasal 2 sehingga perusahaan wajib melakukan pemisahan berdasarkan jenis produk asuransi syariah, misalnya pemisahan PAYDI dan dwiguna syariah. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

38 mins ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

7 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

8 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

21 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

22 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

22 hours ago