Jakarta – Plt Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh membeberkan sejumlah key steps (langkah kunci) yang direkomendasikan terkait penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah-langkah ini dianggap penting untuk mengatasi tantangan yang dihadapi BUMN.
Ateh mengungkapkan, BUMN masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari menyeimbangkan antara peran sebagai agen pembangunan dan menjaga kinerja keuangan sebagai entitas bisnis. Ini menuntut BUMN harus bisa men-delivery program strategis yang ditugaskan pemerintah, sekaligus tetap bisa menghasilkan profit dan memberikan kontribusi fiskal pada negara.
Ada pula sejumlah tantangan lain, seperti dinamika dan tantangan global, mengelola kepercayaan stakeholder, hingga pengelolaan Grup BUMN yang semakin menantang.
“Terkait pengelolaan Grup BUMN, pengambilan keputusan bisnis harus cepat dan tepat. Lalu, tata kelola terintegrasi antara induk dan anak perusahaan,” ujarnya dalam BUMN Business Forum 2024 yang digelar The Asian Post dan Infobank Media Group di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca juga: BUMN Business Forum 2024: Ini Dia 55 BUMN Terbaik Versi The Asian Post 2024
Persoalan yang kerap dihadapi BUMN antara lain, penerapan manajemen risiko yang belum maksimal, management missbehavior, hingga ekspansi di luar core business, biaya yang tidak efisien, dan kurangnya kompetensi hingga fraud.
Terkait hal itu, BPKP pun terus melakukan fungsi pengawasan dan supervisi kepada BUMN maupun Kementerian BUMN. BPKP memastikan bahwa BUMN harus bekerja lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasinya.
“Sedangkan kepada Kementerian BUMN, kami sering memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan, peraturan-peraturan dalam mengawasi, memonitor dan memmastikan tata keola, risk dan compliance benar-benar dilakukan BUMN berdasarkan aturan-aturan yang dibuat Kementerian BUMN,” paparnya.
Ateh pun mamaparkan sejumlah langkah kunci (key steps) yang harus dilakukan terkait penguatan tata kelola BUMN. Langkah ini mencakup penerapan good corporate governance (GCG) dan aksi korporasi. Dari sisi GCG, antara lain memastikan kecukupan dan kesesuaian kebijakan GRC dengan kondisi terkini, memastikan kepatuhan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern terintegrasi pada induk dan anak perusahaan. Selanjutnya, memastikan organ perusahaan menjalankan perannya dengan optimal.
“Fungsi pengawasan dari komisaris dan semuanya itu harus benar-benar diperhatikan,” lanjut Ateh.
Lalu, penanaman budaya risiko sebagai bagian integral dalam proses bisnis dan pengambilan keputusan strategis. Terakhir, melakukan pemantauan kontinyu atas relevansi dan kecukupan desain serta implementasi kebijakan GRC.
Baca juga: Cegah Korupsi, OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan
Selanjutnya, dari aspek aksi korporasi, langkah yang harus diambil adalah memastikan kejelasan tujuan dan indikator keberhasilan aksi, memastikan aksi korporasi telah tertuang dalam perencanaan strategis perusahaan, memastikan persetujuan organ perusahaan telah didapat, dan memastikan adanya kebijakan dan kajian internal yang komprehensif.
“Kajian risiko harus disusun secara komprehensif, mempertimbangkan risiko fraud, dan terakhir memastikan kepatuhan pelaksanaan aksi terhadap rencana yang telah disusun, serta peraturan perundang-undangan, dan kebijakan internal,” tegasnya. (*) Ari Astriawan
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More