Ilustrasi: Pembayaran dividen tunai. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menegaskan akan melakukan penerbitan atas penerapan tata kelola bank umum terkait dengan dividen payout ratio perbankan yang dianggap terlalu besar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa saat ini aturan terkait dividen payout ratio perbankan masih dalam proses rumusan oleh divisi perbankan yang dikepalai oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Baca juga: OJK Pastikan Tak Akan Batasi Rasio Dividen Perbankan, Tapi…
“Sedang dirumuskan oleh tim pak Dian, bisa sesuai dengan prioritas yang juga diperlukan untuk bank dalam melakukan pengembangan investasi maupun juga untuk antisipasi terhadap berbagai kebutuhan terkait dengan pengembangan teknologi maupun digtal banking dan ketahanan siber,” ucap Mahendra usai Konferensi Pers di Jakarta, 18 Agustus 2023.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, bahwa OJK masih belum mengatur persentase maksimal untuk dividen payout ratio perbankan. “Belum ada ke situ, dan ini kita bicarakan dalam RDK,” ujar Inarno.
Adapun, OJK telah menegaskan bahwa dalam konteks aturan dividen payout ratio, OJK akan mengatur perbankan untuk memenuhi kewajiban Bank dalam pembagian dividen, serta mengkomunikasikannya dengan pemegang saham.
Kebijakan dividen perbankan akan memuat di antaranya, pertimbangan Bank dari sisi aspek internal dan eksternal, menetapkan besaran pembagian dividen yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham atau investor, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Baca juga: Hati-Hati! Pembatasan Dividen bagi Bank-Bank di Tengah Rasio Permodalan yang Jumbo
Adapun, peraturan terkait dividen perbankan ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada Bank terhadap seluruh pemangku kepentingan Bank, terutama pemegang saham. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More
Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More
Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More