Perbankan

Simak! Begini Update Aturan Pembagian Dividen Perbankan dari OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menegaskan akan melakukan penerbitan atas penerapan tata kelola bank umum terkait dengan dividen payout ratio perbankan yang dianggap terlalu besar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa saat ini aturan terkait dividen payout ratio perbankan masih dalam proses rumusan oleh divisi perbankan yang dikepalai oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Baca juga: OJK Pastikan Tak Akan Batasi Rasio Dividen Perbankan, Tapi…

“Sedang dirumuskan oleh tim pak Dian, bisa sesuai dengan prioritas yang juga diperlukan untuk bank dalam melakukan pengembangan investasi maupun juga untuk antisipasi terhadap berbagai kebutuhan terkait dengan pengembangan teknologi maupun digtal banking dan ketahanan siber,” ucap Mahendra usai Konferensi Pers di Jakarta, 18 Agustus 2023.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, bahwa OJK masih belum mengatur persentase maksimal untuk dividen payout ratio perbankan. “Belum ada ke situ, dan ini kita bicarakan dalam RDK,” ujar Inarno.

Adapun, OJK telah menegaskan bahwa dalam konteks aturan dividen payout ratio, OJK akan mengatur perbankan untuk memenuhi kewajiban Bank dalam pembagian dividen, serta mengkomunikasikannya dengan pemegang saham.

Kebijakan dividen perbankan akan memuat di antaranya, pertimbangan Bank dari sisi aspek internal dan eksternal, menetapkan besaran pembagian dividen yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham atau investor, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Baca juga: Hati-Hati! Pembatasan Dividen bagi Bank-Bank di Tengah Rasio Permodalan yang Jumbo 

Adapun, peraturan terkait dividen perbankan ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada Bank terhadap seluruh pemangku kepentingan Bank, terutama pemegang saham. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

1 hour ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

7 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

9 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago