News Update

Simak! Begini Cara Akses Layanan Bank Emas di Pegadaian dan BSI

Jakarta – PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi dua lembaga keuangan yang menyediakan layanan bullion bank atau bank emas. 

Seperti diketahui, layanan bank emas baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurut Prabowo, Indonesia merupakan negara yang kaya, di mana produksi emas di Tanah Air naik dari 100 ton setahun menjadi 160 ton. Untuk itu, ekosistem pelayanan emas ini akan diperbaiki yang akan mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan emas.

“Saya kira apa yang tadi perlihatkan suatu yang sangat membanggakan kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) kita kalau tidak salah bisa menambah Rp245 triliun kemudian akan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru,” pungkasnya.

Baca juga: Ternyata Masih Banyak Warga RI Simpan Emas di Bawah Bantal

Akses Layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI

Masyarakat pun kini bisa menabung emas, baik dalam bentuk fisik dan maupun digital. Nah, bagi Anda yang ingin melakukan transaksi tabungan emas di Pegadaian dan BSI. Berikut tata caranya.

Pegadaian

Pegadaian sendiri memiliki produk bernama Tabungan Emas Pegadaian. Ini merupakan layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas dengan mudah.

Ada juga produk cicil emas dan gadai emas. Setelah mendapatkan izin bullion bank, Pegadaian kini dilengkapi dengan produk deposito emas.

Nah, melansir laman resmi Pegadaian, Rabu (26/2), berikut persyaratan, pendaftaran Tabungan Emas Pegadaian.

Persyaratan

  • Memiliki identitas yang berlaku seperti KTP/Paspor
  • Mengisi formular pembukaan Rekening Tabungan Emas
  • Biaya transaksi Tabungan Emas

Pendaftaran

Melalui Cabang Pegadaian

  • Nasabah mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP
  • Nasabah membayar biaya admin Rp10.000, biaya pengelolaan rekening Rp30.000 dan biaya materai Rp10.000
  • Nasabah membeli emas batangan dengan berat minimal 0,01 gram
  • Nasabah menandatangani dan mendapatkan buku Tabungan Emas

Melalui aplikasi Pegadaian Digital

  • Download dan login aplikasi Pegadaian Digital
  • Pilih menu buka Tabungan Emas pada menu utama
  • Input data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening
  • Pilih metode pembayaran
  • Lakukan pembelian emas sebesar Rp50.000 dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk
  • Rekening telah aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran.
Baca juga: Bank Emas Meluncur, Airlangga: 1.800 Ton Emas Siap Dikapitalisasi

BSI

BSI memiliki produk investasi bernama Tabungan E-Mas yang bisa dilakukan tanpa perlu pergi ke kantor cabang.  Artinya, nasabah bisa melakukan transaksi melalui ponsel dengan mengunduh aplikasi BSI Mobile.  

Dilansir dalam laman resmi BSI, berikut langkah-langkah cara menabung emas melalui aplikasi BSI Mobile: 

  • Instal aplikasi BSI Mobile di Google Play Store atau App Store (iOS).
  • Setelah ter-instal, siapkan saldo untuk pembelian emas pertama, minimal 0,1 gram atau setara Rp 100.000.
  • Buka aplikasi BSI Mobile dan klik menu “e-mas”.
  • Lalu, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan.
  • Pilihlah “e-mas” bila ingin melakukan pembelian untuk pertama kali.
  • Bacalah dengan seksama informasi yang ditampilkan seperti syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Apabila sudah membaca dan setuju, centang kolom pernyataan persetujuan yang disediakan.
  • Isilah NPWP di kolom yang disediakan. Anda bisa mengosongkan nomor NPWP ketika daftar tabungan emas. Namun, potongan PPH harga beli emas nantinya pasti akan lebih mahal dibandingkan yang sudah mengisi NPWP.
  • Lakukan transaksi pertama dengan minimal 0,1 gram. Pada pembelian selanjutnya, Anda bisa melakukan transaksi minimal 0,05 gram atau Rp50.000 dan maksimal Rp100 juta setiap harinya.
  • Pilihlah rekening pembayaran setoran awal dan auto debet biaya sewa tahunan yang harus dibayarkan.
  • Centang kolom persetujuan dan tunggu beberapa saat hingga transaksi berhasil dilakukan.
  • Anda pun telah memiliki emas digital yang dapat dicek langsung di aplikasi BSI Mobile. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Koreksi 0,55 Persen di Level 8.537

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,55 persen ke level 8.537,91 pada perdagangan terakhir jelang libur… Read More

18 mins ago

OJK Setujui Konsolidasi 130 BPR/BPRS Sepanjang 2025

Poin Penting OJK menyetujui konsolidasi 130 BPR/BPRS sepanjang 2025, yang telah digabung menjadi 45 BPR/BPRS… Read More

27 mins ago

Danantara Indonesia dan PLN Jajaki Peluang Investasi Energi Baru Terbarukan

Poin Penting Danantara Indonesia melalui DIM menandatangani HoA dengan PLN untuk menjajaki investasi proyek energi… Read More

40 mins ago

Aturan Baru Paylater Resmi Berlaku, Ini Ketentuan dari OJK

Poin Penting OJK resmi menerbitkan POJK 32/2025 untuk mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater)… Read More

58 mins ago

Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp870 Miliar untuk Proyek Properti Kaltim

Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More

3 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Tetap Positif, Ini Alasannya

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More

3 hours ago