Ilustrasi: Pegawai Pegadaian memamerkan batangan emas. (Foto: istimewa)
Jakarta – PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi dua lembaga keuangan yang menyediakan layanan bullion bank atau bank emas.
Seperti diketahui, layanan bank emas baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurut Prabowo, Indonesia merupakan negara yang kaya, di mana produksi emas di Tanah Air naik dari 100 ton setahun menjadi 160 ton. Untuk itu, ekosistem pelayanan emas ini akan diperbaiki yang akan mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan emas.
“Saya kira apa yang tadi perlihatkan suatu yang sangat membanggakan kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) kita kalau tidak salah bisa menambah Rp245 triliun kemudian akan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru,” pungkasnya.
Baca juga: Ternyata Masih Banyak Warga RI Simpan Emas di Bawah Bantal
Masyarakat pun kini bisa menabung emas, baik dalam bentuk fisik dan maupun digital. Nah, bagi Anda yang ingin melakukan transaksi tabungan emas di Pegadaian dan BSI. Berikut tata caranya.
Pegadaian sendiri memiliki produk bernama Tabungan Emas Pegadaian. Ini merupakan layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas dengan mudah.
Ada juga produk cicil emas dan gadai emas. Setelah mendapatkan izin bullion bank, Pegadaian kini dilengkapi dengan produk deposito emas.
Nah, melansir laman resmi Pegadaian, Rabu (26/2), berikut persyaratan, pendaftaran Tabungan Emas Pegadaian.
Persyaratan
Pendaftaran
Melalui Cabang Pegadaian
Melalui aplikasi Pegadaian Digital
Baca juga: Bank Emas Meluncur, Airlangga: 1.800 Ton Emas Siap Dikapitalisasi
BSI memiliki produk investasi bernama Tabungan E-Mas yang bisa dilakukan tanpa perlu pergi ke kantor cabang. Artinya, nasabah bisa melakukan transaksi melalui ponsel dengan mengunduh aplikasi BSI Mobile.
Dilansir dalam laman resmi BSI, berikut langkah-langkah cara menabung emas melalui aplikasi BSI Mobile:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,55 persen ke level 8.537,91 pada perdagangan terakhir jelang libur… Read More
Poin Penting OJK menyetujui konsolidasi 130 BPR/BPRS sepanjang 2025, yang telah digabung menjadi 45 BPR/BPRS… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia melalui DIM menandatangani HoA dengan PLN untuk menjajaki investasi proyek energi… Read More
Poin Penting OJK resmi menerbitkan POJK 32/2025 untuk mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater)… Read More
Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More
Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More