News Update

Silo Tolak Permintaan Uang Jaminan Pemprov Kalsel

Jakarta – PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), perusahaan pertambangan dan pengolahan (smelter) bijih besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan, menolak uang jaminan Rp51 miliar, yang diminta Pemprov Kalsel terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS).

Direktur Utama SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengatakan permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukumnya.

“Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut, tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp51 miliar tidak sedikit,” katanya, di Jakarta, Minggu, 4 Febuari 2018.

Sebelumnya, Pemprov Kalsel melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tertanggal 25 Agustus 2017, menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha, baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.

Untuk itu, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel meminta kepada SILO menyiapkan rekening QQ (bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS.

“Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, Saudara diwajibkan menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khsusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp30.000.000 per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha atau sebesar Rp51.603.300.000,” sebut Hanif dalam suratnya ke SILO.

Selanjutnya, surat juga menyebutkan jika SILO tidak memenuhi kewajiban DAS IPPKH seluas 1.720,116 ha, maka Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan.

Menurut Soenarko, sikap SILO juga diperkuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Melalui surat nomor S.29, Kepala Biro Hukum KLHK Krisna Rya mengatakan uang jaminan Rp30 juta per ha tidak ada dasar hukumnya.

Menurut dia, kegiatan penanaman DAS merupakan kewajiban SILO selaku pemegang IPPKH setelah calon lokasi penanaman DAS-nya ditetapkan KLHK.

“Persyaratan agar SILO menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal Rp30 juta per ha, tidak diatur oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Krisna dalam suratnya ke SILO.

Soenarko juga mengatakan, hingga saat ini, pihaknya sudah menanam dalam rangka rehabilitasi DAS sekitar 400 ha dan telah mendapat tambahan dari pihak terkait untuk menanam lagi seluas 600 ha.

Namun, lanjutnya, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel tidak kunjung juga memberikan peta lokasi penanaman DAS, karena SILO belum memenuhi uang jaminan Rp51 miliar tersebut, sehingga penanaman 600 ha belum bisa dilakukan.

“Akibat uang jaminan Rp30 juta per ha yang mereka minta tidak dipenuhi, menyebabkan penanaman DAS seluas 600 ha itu tidak bisa dilakukan. Sampai saat ini, kami tidak mendapat penjelasan apa yang menjadi kekurangan kami. Sebagai investor, semestinya kami dibina dan bukan di-‘binasa’-kan seperti ini,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Operasi SILO Henry Yulianto mengatakan sejak 24 Oktober 2016, pihaknya sudah mengajukan peta lokasi rehabilitasi DAS sebagai kompensasi penerbitan IPPKH kepada Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel.

“Namun, hingga saat ini, peta lokasi tersebut belum juga ditetapkan,” katanya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

3 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

3 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

4 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

16 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

17 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

18 hours ago