Ilustrasi: Industri asuransi/istimewa
Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), perlu dilakukan kolaborasi dengan asosiasi terkait.
Ketua AAUI, Budi Herawan, mengatakan kolaborasi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan polis-polis yang ada saat ini dan polis-polis yang akan diterbitkan nantinya.
“Karena ada beberapa substansi perbedaan antara asuransi umum dan asuransi jiwa dan asuransi syariah harus berkolaborasi. Tentunya bagaimana menyikapi terhadap polis-polis yang ada dan polis yang akan diterbitkan. Karena ini masih menjadi PR bagi kami khususnya ya,” ucap Budi dalam paparannya di Jakarta, 7 Januari 2025.
Polis-polis yang dimaksud tersebut antara lain, polis asuransi kesehatan, polis asuransi jiwa, polis asuransi perjalanan, polis asuransi rumah, dan polis asuransi kendaraan.
Baca juga: MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Baca juga: Begini Langkah AAUI Setelah Putusan MK Soal Larangan Pembatalan Klaim Sepihak
Budi juga menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman atas putusan MK tersebut. Hasil pendalaman tersebut akan dirangkum dan diperkirakan akan selesai selama 14 hari kerja.
“Nanti (pendalaman rangkuman) akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk sosialisasi kepada para anggota akan dilakukan pada pekan depan,” jelasnya.
Adapun, dalam merespons putusan MK tersebut AAUI juga telah menyusun beberapa langkah untuk menyikapi putusan tersebut, antara lain:
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More