Keuangan

Sikapi Putusan MK, AAUI: Butuh Kolaborasi Asosiasi Industri Asuransi

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), perlu dilakukan kolaborasi dengan asosiasi terkait.

Ketua AAUI, Budi Herawan, mengatakan kolaborasi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan polis-polis yang ada saat ini dan polis-polis yang akan diterbitkan nantinya.

“Karena ada beberapa substansi perbedaan antara asuransi umum dan asuransi jiwa dan asuransi syariah harus berkolaborasi. Tentunya bagaimana menyikapi terhadap polis-polis yang ada dan polis yang akan diterbitkan. Karena ini masih menjadi PR bagi kami khususnya ya,” ucap Budi dalam paparannya di Jakarta, 7 Januari 2025.

Polis-polis yang dimaksud tersebut antara lain, polis asuransi kesehatan, polis asuransi jiwa, polis asuransi perjalanan, polis asuransi rumah, dan polis asuransi kendaraan.

Baca juga: MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Baca juga: Begini Langkah AAUI Setelah Putusan MK Soal Larangan Pembatalan Klaim Sepihak

Budi juga menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman atas putusan MK tersebut. Hasil pendalaman tersebut akan dirangkum dan diperkirakan akan selesai selama 14 hari kerja.

“Nanti (pendalaman rangkuman) akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk sosialisasi kepada para anggota akan dilakukan pada pekan depan,” jelasnya.

Adapun, dalam merespons putusan MK tersebut AAUI juga telah menyusun beberapa langkah untuk menyikapi putusan tersebut, antara lain:

  1. AAUI bersama pihak-pihak terkait sedang melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi putusan MK.
  2. AAUI akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi umum yang berlaku memastikan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana diamanatkan di dalam putusan ini.
  3. AAUI akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota AAUI untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan ini. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

17 mins ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

53 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago