Keuangan

Sikapi Putusan MK, AAUI: Butuh Kolaborasi Asosiasi Industri Asuransi

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), perlu dilakukan kolaborasi dengan asosiasi terkait.

Ketua AAUI, Budi Herawan, mengatakan kolaborasi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan polis-polis yang ada saat ini dan polis-polis yang akan diterbitkan nantinya.

“Karena ada beberapa substansi perbedaan antara asuransi umum dan asuransi jiwa dan asuransi syariah harus berkolaborasi. Tentunya bagaimana menyikapi terhadap polis-polis yang ada dan polis yang akan diterbitkan. Karena ini masih menjadi PR bagi kami khususnya ya,” ucap Budi dalam paparannya di Jakarta, 7 Januari 2025.

Polis-polis yang dimaksud tersebut antara lain, polis asuransi kesehatan, polis asuransi jiwa, polis asuransi perjalanan, polis asuransi rumah, dan polis asuransi kendaraan.

Baca juga: MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Baca juga: Begini Langkah AAUI Setelah Putusan MK Soal Larangan Pembatalan Klaim Sepihak

Budi juga menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman atas putusan MK tersebut. Hasil pendalaman tersebut akan dirangkum dan diperkirakan akan selesai selama 14 hari kerja.

“Nanti (pendalaman rangkuman) akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk sosialisasi kepada para anggota akan dilakukan pada pekan depan,” jelasnya.

Adapun, dalam merespons putusan MK tersebut AAUI juga telah menyusun beberapa langkah untuk menyikapi putusan tersebut, antara lain:

  1. AAUI bersama pihak-pihak terkait sedang melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi putusan MK.
  2. AAUI akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi umum yang berlaku memastikan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana diamanatkan di dalam putusan ini.
  3. AAUI akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota AAUI untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan ini. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

15 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

16 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

16 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

17 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago