Keuangan

Sikapi Putusan MK, AAUI: Butuh Kolaborasi Asosiasi Industri Asuransi

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), perlu dilakukan kolaborasi dengan asosiasi terkait.

Ketua AAUI, Budi Herawan, mengatakan kolaborasi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan polis-polis yang ada saat ini dan polis-polis yang akan diterbitkan nantinya.

“Karena ada beberapa substansi perbedaan antara asuransi umum dan asuransi jiwa dan asuransi syariah harus berkolaborasi. Tentunya bagaimana menyikapi terhadap polis-polis yang ada dan polis yang akan diterbitkan. Karena ini masih menjadi PR bagi kami khususnya ya,” ucap Budi dalam paparannya di Jakarta, 7 Januari 2025.

Polis-polis yang dimaksud tersebut antara lain, polis asuransi kesehatan, polis asuransi jiwa, polis asuransi perjalanan, polis asuransi rumah, dan polis asuransi kendaraan.

Baca juga: MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Baca juga: Begini Langkah AAUI Setelah Putusan MK Soal Larangan Pembatalan Klaim Sepihak

Budi juga menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman atas putusan MK tersebut. Hasil pendalaman tersebut akan dirangkum dan diperkirakan akan selesai selama 14 hari kerja.

“Nanti (pendalaman rangkuman) akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk sosialisasi kepada para anggota akan dilakukan pada pekan depan,” jelasnya.

Adapun, dalam merespons putusan MK tersebut AAUI juga telah menyusun beberapa langkah untuk menyikapi putusan tersebut, antara lain:

  1. AAUI bersama pihak-pihak terkait sedang melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi putusan MK.
  2. AAUI akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi umum yang berlaku memastikan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana diamanatkan di dalam putusan ini.
  3. AAUI akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota AAUI untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan ini. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Merger dengan BCA Finance, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA… Read More

7 mins ago

Melantai di Bursa, Raja Roti Cemerlang (BRRC) Kantongi Dana Segar Rp61,21 Miliar

Jakarta - PT Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC) baru saja melangsungkan penawaran umum perdana saham… Read More

12 mins ago

Resmi Tercatat di BEI, Harga Saham BRRC dan HGII Kompak Naik

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini (9/1) kembali kedatangan dua perusahaan… Read More

25 mins ago

Melalui TBTHK, Indonesia-Hong Kong Didorong Maksimalkan Peluang Dagang dan Investasi

Jakarta – Indonesia dan Hong Kong didorong untuk mengoptimalkan peluang meningkatkan perdagangan bilateral dan investasi.… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Hijau, Naik 0,18 Persen ke Level 7.093

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka naik 0,18 persen ke level 7.093,32… Read More

2 hours ago

Rupiah Diprediksi Melemah Imbas Trump yang Berencana Deklarasikan Darurat Nasional

Jakarta - Rupiah diperkirakan masih berpotensi melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang di dorong… Read More

2 hours ago