Keuangan

Sikapi Putusan MK, AAUI: Butuh Kolaborasi Asosiasi Industri Asuransi

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), perlu dilakukan kolaborasi dengan asosiasi terkait.

Ketua AAUI, Budi Herawan, mengatakan kolaborasi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan polis-polis yang ada saat ini dan polis-polis yang akan diterbitkan nantinya.

“Karena ada beberapa substansi perbedaan antara asuransi umum dan asuransi jiwa dan asuransi syariah harus berkolaborasi. Tentunya bagaimana menyikapi terhadap polis-polis yang ada dan polis yang akan diterbitkan. Karena ini masih menjadi PR bagi kami khususnya ya,” ucap Budi dalam paparannya di Jakarta, 7 Januari 2025.

Polis-polis yang dimaksud tersebut antara lain, polis asuransi kesehatan, polis asuransi jiwa, polis asuransi perjalanan, polis asuransi rumah, dan polis asuransi kendaraan.

Baca juga: MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Baca juga: Begini Langkah AAUI Setelah Putusan MK Soal Larangan Pembatalan Klaim Sepihak

Budi juga menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman atas putusan MK tersebut. Hasil pendalaman tersebut akan dirangkum dan diperkirakan akan selesai selama 14 hari kerja.

“Nanti (pendalaman rangkuman) akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk sosialisasi kepada para anggota akan dilakukan pada pekan depan,” jelasnya.

Adapun, dalam merespons putusan MK tersebut AAUI juga telah menyusun beberapa langkah untuk menyikapi putusan tersebut, antara lain:

  1. AAUI bersama pihak-pihak terkait sedang melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi putusan MK.
  2. AAUI akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi umum yang berlaku memastikan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana diamanatkan di dalam putusan ini.
  3. AAUI akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota AAUI untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan ini. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

29 mins ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

29 mins ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

2 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

16 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

16 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

17 hours ago