Jakarta – Pembatasan masyarakat untuk yang ketiga kalinya membuat para pengusaha harus memutar otak untuk mempertahankan bisnisnya. Efrat Tio salah satu Pengusaha Makanan dan Minuman di Pantai Indah Kapuk mengaku, ia dituntut untuk lebih kreatif dalam menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pemikiran saya yang pertama adalah kita perlu strategi untuk dapat untung. Akhirnya saya membuat beberapa trik, misalnya saya buat protokol kesehatan saya inovatif, seperti video prokes yang kekinian dan hand sanitizer otomatis di setiap meja,” ujar Tio dalam diksusi virtual yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 19 Januari 2021.
Pada kesempatan yang sama, Erik Hidayat salah satu Pengusaha Makanan dan Minuman di Blok M juga mengaku harus mengubah strateginya dalam menghadapi PPKM. Ia mengubah kebijakan kafenya untuk beradaptasi dengan pembatasan sosial dan situasi pandemi Covid-19.
“Hal pertama yang kita lakukan adalah mengubah jam buka menjadi lebih pagi, yang tadinya jam 9 pagi menjadi jam 7 pagi. Awalnya memang sepi. Lambat laun setelah orang tahu, alhamdulillah selalu penuh terutama di weekend,” katanya.
Tio dan Erik sepakat bahwa keduanya perlu menerapkan protokol kesehatan ketat agar konsumen tertarik datang berkunjung. Mereka pun mengingatkan pada setiap pengusaha untuk terus mengedepankan protokol kesehatan 3M untuk melindungi konsumen dan karyawan. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More