Ekonomi dan Bisnis

SIG Produksi Beton Ramah Lingkungan

Jakarta —  Tiga Batching Plant milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) yaitu Batching Plant Serpong Tangerang Selatan, Batching Plant Pulo Gadung Jakarta Timur, dan Batching Plant Tuban Jawa Timur meraih sertifikat Ekolabel Swadeklarasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Program sertifikasi Ekolabel Swadeklarasi yang diterima pada Kamis (8/7/2021) ini merupakan inisiatif dari strategi pilar SIG “Industry Greenification” dan menjadi yang pertama di Indonesia. Ekolabel Swadeklarasi merupakan program yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merujuk pada model Ekolabel Tipe II sebagai sarana penyampaian informasi kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk yang dibuat oleh produsen, importir, distributor, pengecer atau pihak lain yang  memperoleh manfaat.

Direktur Marketing dan Supply Chain SIG, Adi Munandir mengatakan, dengan diraihnya sertifikat Ekolabel Swadeklarasi ini menunjukkan komitmen dan kepedulian SIG terhadap kelestarian lingkungan. Perseroan memiliki program green concrete dengan melakukan pengembangan beton ramah lingkungan oleh research centerSIG yang melakukan kolaborasi dengan institusi untuk melakukan riset serta membuat prototyping, mock updengan anak usaha beton dalam pengembangannya.

Lebih lanjut, Adi Munandir menyampaikan, bahwa batching plant SIG memiliki skema produksi dengan standar beton ramah lingkungan yang mampu mengurangi penggunaan sumber daya alam, serta mengurangi jumlah limbah produksi dengan menggunakan material substitusi sebanyak 30% dan air daur ulang sebanyak 25%. “Semua produk beton yang keluar dari batching plant SIG memiliki standardisasi kualitas yang terjaga,” katanya.

SIG turut mendukung program pemerintah yang berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dan 29% pada tahun 2030. Selain itu, sambung Adi Munandir, juga turut andil dalam mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang bersumber dari bangunan gedung.

“SIG akan terus berinovasi dan memberikan solusi untuk semua kebutuhan pembangunan negeri, tentunya secara bersamaan juga turut menjaga lingkungan, sesuai dengan komitmen perusahaan. Dengan penciptaan standar ini, harapannya kedepan akan ada banyak perusahaan yang mengikuti langkah kami dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia,” tutur Adi Munandir. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial Rp500 Miliar

Poin Penting BRI menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) senilai Rp500 miliar, menjadi yang pertama di… Read More

11 mins ago

126.796 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax per 12 Januari 2026

Poin Penting Pelaporan SPT via Coretax capai 126.796 SPT hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00… Read More

15 mins ago

Investor Simak! Ini Sektor yang Diproyeksi Moncer di Tahun Kuda Api

Poin Penting DBS Bank memproyeksikan IHSG menguat ke level 9.800 pada 2026, ditopang fundamental pasar… Read More

26 mins ago

IHSG Rebound, Dibuka Menguat ke Posisi 8.934

Poin Penting IHSG berbalik menguat pada pembukaan perdagangan 13 Januari 2026, naik 0,56 persen ke… Read More

2 hours ago

Geopolitik Memanas, DBS Ungkap 2 Aset Investasi Paling Diuntungkan

Poin Penting Produksi minyak Venezuela rendah, invansi AS tak berdampak besar ke harga energi global.… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah Imbas Gejolak Geopolitik yang Makin Meningkat

Poin Penting Rupiah melemah di awal perdagangan Selasa (13/1/2026) ke level Rp16.873 per dolar AS,… Read More

3 hours ago