Nasional

Sidang Putusan Praperadilan Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Digelar Hari Ini

Poin Penting

  • Sidang putusan praperadilan mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo, digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9) terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI
  • Kasus bernilai Rp2,1 triliun ini menjerat lima tersangka, termasuk Indra Utoyo, serta pejabat BRI dan pihak swasta
  • Hingga kini, para tersangka belum ditahan KPK, namun dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP.

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Allo Bank, Indra Utoyo hari ini Selasa (23/9) menjalani sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Indra Utoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020–2024.

Dinukil laman resmi PN Jakarta Selatan, jadwal sidang gugatan praperadilan Indra Utoyo dimulai pukul 13.00 WIB. “Agenda: pembacaan putusan,” tertulis pada data perkara dengan nomor 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dikutip 23 September 2025.

Baca juga : Eks Dirut Allo Bank Gugat Status Tersangka dari KPK ke Praperadilan

Sebelumnya, PN Jaksel telah menggelar sidang perdana praperadilan pada Kamis, 4 September 2025, namun harus ditunda karena pihak KPK sebagai termohon tidak hadir.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda pembacaan permohonan, dan hari ini masuk tahap pemeriksaan bukti serta saksi dari pemohon.

Dalam kasus yang menjerat Indra, KPK juga telah menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp2,1 triliun tersebut.

Baca juga : Laba Allo Bank Naik 13,2 Persen Jadi Rp227 Miliar di Semester I 2025

Empat tersangka lainnya itu adalah Catur Budi Hartono (CBH), Wakil Direktur Utama BRI; Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS; dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Namun, hingga kini para tersangka tersebut belum ditahan oleh KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

17 hours ago

Timing Mundur Petinggi OJK Dinilai Tepat untuk Redam Gejolak Pasar

Poin Penting Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan dua pejabat OJK lainnya mengundurkan… Read More

17 hours ago

Jejak Karier Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK yang Mundur di Tengah Gejolak IHSG

Poin Penting Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DK OJK tak lama setelah… Read More

18 hours ago

Empat Petinggi OJK Mundur, CELIOS Waspadai Guncangan Ekonomi RI

Poin Penting Empat petinggi OJK mengundurkan diri dalam waktu berdekatan, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas dan… Read More

18 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Jiwa Unit Link

Generali Indonesia luncurkan GEN Prime Link, produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI yang memiliki… Read More

18 hours ago

Ketua, Wakil Ketua, dan Satu Komisioner OJK Mundur, Siapa Menyusul?

Poin Penting Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari… Read More

19 hours ago