KPPU menghadirkan menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar sebagai saksi
Poin Penting
Jakarta – Sidang pemeriksaan lanjutan perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia kembali digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam sidang tersebut, KPPU menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar sebagai saksi.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyoroti dugaan kesepakatan penetapan suku bunga di industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
“AFPI, sebagai asosiasi yang menaungi berbagai penyelenggara fintech lending, dimintai keterangan mengenai mekanisme penetapan suku bunga dan kebijakan asosiasi terhadap anggotanya,” tulis keterangan resmi KPPU, Selasa, 21 Oktober 2025.
Baca juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa mengatakan, pengawasan terhadap industri fintech lending menjadi bagian dari upaya memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.
“Selain menjaga agar pelaku usaha tidak melakukan praktik kartel atau penetapan harga bersama, KPPU juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dari praktik pinjaman daring (pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.
Adapun sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses persidangan melalui laman resmi KPPU.
Baca juga: OVO Finansial Bantah Terlibat Kartel Suku Bunga Pindar
Dalam berbagai kesempatan, AFPI sudah menegaskan apabila tidak terjadi permainan manfaat ekonomi di antara para pemain. Pembatasan suku bunga dilakukan justru untuk melindungi nasabah.
Kuseryansyah, Kepala Bidang Humas AFPI, bahkan menilai kalau suku bunga yang ditentukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertujuan supaya masyarakat bisa membedakan pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Bahkan, kami dari industri ini mendisosiasi (dan) nggak mau bisa disebut sebagai pinjol. Karena, pinjol yang seperti itu konotasinya negatif,” jelasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More