KPPU menghadirkan menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar sebagai saksi
Poin Penting
Jakarta – Sidang pemeriksaan lanjutan perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia kembali digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam sidang tersebut, KPPU menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar sebagai saksi.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyoroti dugaan kesepakatan penetapan suku bunga di industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
“AFPI, sebagai asosiasi yang menaungi berbagai penyelenggara fintech lending, dimintai keterangan mengenai mekanisme penetapan suku bunga dan kebijakan asosiasi terhadap anggotanya,” tulis keterangan resmi KPPU, Selasa, 21 Oktober 2025.
Baca juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa mengatakan, pengawasan terhadap industri fintech lending menjadi bagian dari upaya memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.
“Selain menjaga agar pelaku usaha tidak melakukan praktik kartel atau penetapan harga bersama, KPPU juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dari praktik pinjaman daring (pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.
Adapun sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses persidangan melalui laman resmi KPPU.
Baca juga: OVO Finansial Bantah Terlibat Kartel Suku Bunga Pindar
Dalam berbagai kesempatan, AFPI sudah menegaskan apabila tidak terjadi permainan manfaat ekonomi di antara para pemain. Pembatasan suku bunga dilakukan justru untuk melindungi nasabah.
Kuseryansyah, Kepala Bidang Humas AFPI, bahkan menilai kalau suku bunga yang ditentukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertujuan supaya masyarakat bisa membedakan pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Bahkan, kami dari industri ini mendisosiasi (dan) nggak mau bisa disebut sebagai pinjol. Karena, pinjol yang seperti itu konotasinya negatif,” jelasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipicu premi risiko global, meski fundamental… Read More
Poin Penting BI proyeksikan ekonomi kuartal I 2026 tetap tinggi, didorong konsumsi rumah tangga, stimulus… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,43 persen ke level 8.274,08 pada Kamis (19/2/2026). Sebanyak 366… Read More
Poin Penting BI mencatat kredit perbankan Januari 2026 tumbuh 9,96 persen yoy, naik tipis dari… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk fokus jaga kualitas pembiayaan lewat strategi ekosistem dan… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan 2025 melambat ke 9,69% (yoy), dipicu turunnya permintaan kredit konsumsi… Read More