News Update

Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar: KPPU Minta Keterangan Mekanisme Penetapan Bunga AFPI

Poin Penting

  • KPPU memeriksa dugaan kartel suku bunga di industri fintech lending dan menghadirkan Ketua Umum AFPI sebagai saksi.
  • KPPU menegaskan pentingnya persaingan sehat dan perlindungan konsumen dari praktik pinjaman daring yang merugikan masyarakat.
  • AFPI membantah adanya kesepakatan suku bunga, menyebut penetapan bunga mengikuti arahan OJK untuk membedakan fintech legal dan pinjol ilegal.

Jakarta – Sidang pemeriksaan lanjutan perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia kembali digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam sidang tersebut, KPPU menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar sebagai saksi.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyoroti dugaan kesepakatan penetapan suku bunga di industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. 

“AFPI, sebagai asosiasi yang menaungi berbagai penyelenggara fintech lending, dimintai keterangan mengenai mekanisme penetapan suku bunga dan kebijakan asosiasi terhadap anggotanya,” tulis keterangan resmi KPPU, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa mengatakan, pengawasan terhadap industri fintech lending menjadi bagian dari upaya memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. 

“Selain menjaga agar pelaku usaha tidak melakukan praktik kartel atau penetapan harga bersama, KPPU juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dari praktik pinjaman daring (pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.

Adapun sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses persidangan melalui laman resmi KPPU.

Baca juga: OVO Finansial Bantah Terlibat Kartel Suku Bunga Pindar

AFPI Bantah Ada Permainan Suku Bunga

Dalam berbagai kesempatan, AFPI sudah menegaskan apabila tidak terjadi permainan manfaat ekonomi di antara para pemain. Pembatasan suku bunga dilakukan justru untuk melindungi nasabah.

Kuseryansyah, Kepala Bidang Humas AFPI, bahkan menilai kalau suku bunga yang ditentukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertujuan supaya masyarakat bisa membedakan pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Bahkan, kami dari industri ini mendisosiasi (dan) nggak mau bisa disebut sebagai pinjol. Karena, pinjol yang seperti itu konotasinya negatif,” jelasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

3 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

4 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

5 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

6 hours ago