Pemeriksaan ahli yang diajukan dari Investigator.
Poin Penting
Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di sektor layanan peer-to-peer lending kembali digelar. Kali ini, memasuki pemeriksaan ahli yang diajukan dari Investigator.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU, sidang tersebut menghadirkan Ahli Hukum Persaingan Usaha yang juga Anggota KPPU Periode 2006-2018, Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M. Hum.
“Hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangannya mengenai unsur-unsur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga,” tulis KPPU.
Adapun sidang perkara dengan nomor register 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis Komisi Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Hilman Pujana, dan hadir secara daring M. Fanshurullah Asa dan Mohammad Reza.
Dalam sidang itu pula, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Investigator dan para Terlapor untuk mengajukan pertanyaan pada Ahli.
Baca juga : Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar: KPPU Minta Keterangan Mekanisme Penetapan Bunga AFPI
Ahli Sukarmi mengatakan bahwa ketentuan yang diatur dalam Hukum Persaingan Usaha antara lain pengaturan harga, pengecualian UU, perilaku per se illegal, offering dan acceptance, norma dan alat bukti, perjanjian, serta kewenangan KPPU.
Ahli Sukarmi turut menjelaskan pandangannya mengenai keterlibatan pelaku usaha dalam suatu asosiasi dari perspektif persaingan usaha.
“Setiap bentuk kesepakatan yang dibuat di antara anggota asosiasi berpotensi melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” bebernya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 24 November 2025 dengan agenda pemeriksaan Ahli yang diajukan dari Terlapor.
Baca juga : Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar: KPPU Minta Keterangan Mekanisme Penetapan Bunga AFPI
Sebelumnya, pada Selasa (21/10), KPPU menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar sebagai saksi.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyoroti dugaan kesepakatan penetapan suku bunga di industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
“AFPI, sebagai asosiasi yang menaungi berbagai penyelenggara fintech lending, dimintai keterangan mengenai mekanisme penetapan suku bunga dan kebijakan asosiasi terhadap anggotanya,” tulis keterangan resmi KPPU, Selasa, 21 Oktober 2025.
Sementara itu, dalam berbagai kesempatan, AFPI sudah menegaskan apabila tidak terjadi permainan manfaat ekonomi di antara para pemain. Pembatasan suku bunga dilakukan justru untuk melindungi nasabah.
Kuseryansyah, Kepala Bidang Humas AFPI, bahkan menilai kalau suku bunga yang ditentukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertujuan supaya masyarakat bisa membedakan pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Bahkan, kami dari industri ini mendisosiasi (dan) nggak mau bisa disebut sebagai pinjol. Karena, pinjol yang seperti itu konotasinya negatif,” tegasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More