News Update

Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar, KPPU Hadirkan Ahli Hukum

Poin Penting

  • KPPU menghadirkan Ahli Hukum Persaingan Usaha dalam sidang lanjutan dugaan kartel di sektor fintech P2P lending untuk memberi keterangan terkait unsur Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang penetapan harga.
  • Ahli menjelaskan risiko pelanggaran persaingan jika terdapat kesepakatan antarpelaku usaha dalam asosiasi, karena setiap kesepakatan berpotensi melanggar aturan penetapan harga.
  • Sidang akan berlanjut pada 24 November 2025, sementara AFPI sebelumnya telah memberikan keterangan dan menegaskan bahwa pembatasan suku bunga dilakukan untuk melindungi konsumen, bukan untuk permainan ekonomi.

Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di sektor layanan peer-to-peer lending kembali digelar. Kali ini, memasuki pemeriksaan ahli yang diajukan dari Investigator. 

Berdasarkan keterangan resmi KPPU, sidang tersebut menghadirkan Ahli Hukum Persaingan Usaha yang juga Anggota KPPU Periode 2006-2018, Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M. Hum. 

“Hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangannya mengenai unsur-unsur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga,” tulis KPPU.

Adapun sidang perkara dengan nomor register 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis Komisi Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Hilman Pujana, dan hadir secara daring M. Fanshurullah Asa dan Mohammad Reza.

Dalam sidang itu pula, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Investigator dan para Terlapor untuk mengajukan pertanyaan pada Ahli. 

Baca juga : Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar: KPPU Minta Keterangan Mekanisme Penetapan Bunga AFPI

Ahli Sukarmi mengatakan bahwa ketentuan yang diatur dalam Hukum Persaingan Usaha antara lain pengaturan harga, pengecualian UU, perilaku per se illegaloffering dan acceptance, norma dan alat bukti, perjanjian, serta kewenangan KPPU.

Ahli Sukarmi turut menjelaskan pandangannya mengenai keterlibatan pelaku usaha dalam suatu asosiasi dari perspektif persaingan usaha. 

“Setiap bentuk kesepakatan yang dibuat di antara anggota asosiasi berpotensi melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” bebernya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 24 November 2025 dengan agenda pemeriksaan Ahli yang diajukan dari Terlapor. 

Baca juga : Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar: KPPU Minta Keterangan Mekanisme Penetapan Bunga AFPI

Sebelumnya, pada Selasa (21/10), KPPU menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar sebagai saksi.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyoroti dugaan kesepakatan penetapan suku bunga di industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. 

“AFPI, sebagai asosiasi yang menaungi berbagai penyelenggara fintech lending, dimintai keterangan mengenai mekanisme penetapan suku bunga dan kebijakan asosiasi terhadap anggotanya,” tulis keterangan resmi KPPU, Selasa, 21 Oktober 2025.

Sementara itu, dalam berbagai kesempatan, AFPI sudah menegaskan apabila tidak terjadi permainan manfaat ekonomi di antara para pemain. Pembatasan suku bunga dilakukan justru untuk melindungi nasabah.

Kuseryansyah, Kepala Bidang Humas AFPI, bahkan menilai kalau suku bunga yang ditentukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertujuan supaya masyarakat bisa membedakan pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Bahkan, kami dari industri ini mendisosiasi (dan) nggak mau bisa disebut sebagai pinjol. Karena, pinjol yang seperti itu konotasinya negatif,” tegasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

6 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

11 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

12 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

12 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

12 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

12 hours ago