Perbankan

Sidang Kredit Sritex: Saksi Ahli OJK Sebut Eks Dirut Bank Jateng Sudah Jalankan SOP

Poin Penting

  • Ahli OJK menilai prosedur kredit Bank Jateng ke Sritex telah sesuai prinsip kehati-hatian dan SOP perbankan.
  • Mekanisme kredit berlapis (RAC) memastikan pengajuan otomatis ditolak jika tidak memenuhi kriteria sejak awal.
  • Potensi kerugian dinilai dipengaruhi faktor debitur, bukan kesalahan manajemen Bank Jateng.

Semarang – Persidangan kasus dugaan korupsi kredit Bank Jateng kepada PT Sritex kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 6 April 2026.

Agenda sidang kali ini, menitikberatkan pada pengujian mekanisme pemberian kredit Supply Chain Financing (SCF) yang dijalankan Bank Jateng. Sejumlah fakta yang terungkap dinilai memperkuat posisi terdakwa, mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rommel Fransiscus Tampubolon dengan menghadirkan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iswandi.

Baca juga: Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Kuasa hukum terdakwa, Yudi Riyanto, mengonfirmasi penerapan prosedur perbankan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Iswandi. Fokus pertanyaan berkisar pada implementasi prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.

Yudi menyampaikan bahwa Bank Jateng menerapkan sistem penilaian kredit berlapis berbasis Risk Acceptance Criteria (RAC) sebagai tahap awal untuk mengukur kelayakan calon debitur sebelum masuk ke analisis lanjutan.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut dijalankan secara ketat dengan pendekatan bottom-up. Artinya, setiap pengajuan kredit akan langsung dihentikan apabila laporan keuangan debitur tidak memenuhi standar yang ditetapkan sejak tahap awal.

“Jika pada tahap awal laporan keuangan tidak memenuhi kriteria, maka pengajuan kredit otomatis berhenti dan tidak akan sampai ke level direksi,” jelas Yudi dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Numbers Lebih Berharga dari “Nyawa” Integritas Bankir

Ahli dari OJK, Iswandi, membenarkan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan.

“Betul, itu merupakan pengejawantahan kehati-hatian,” kata Iswandi di hadapan majelis hakim.

Upaya Mitigasi Risiko Kredit

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Supriyatno melakukan langkah proaktif saat muncul keterlambatan pembayaran dari pihak debitur. Ia bahkan disebut turun langsung melakukan penagihan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kredit.

Selain itu, Bank Jateng turut memperkuat pengamanan dengan menerapkan sejumlah langkah tambahan, di antaranya pengikatan asuransi kredit, dan penambahan jaminan berupa fidusia ketika kondisi debitur masih dinilai dalam keadaan sehat.

Strategi ini dinilai penting untuk menjaga kualitas kredit dan meminimalkan potensi kerugian. Bahkan, Bank Jateng disebut menjadi satu-satunya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang berstatus sebagai kreditur separatis saat PT Sritex dinyatakan pailit.

Baca juga: Di Persidangan Kredit Sritex, Saksi Bank DKI dan Notaris Beberkan Alur Pengajuan Pinjaman

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti penurunan nilai jaminan fidusia yang diduga akibat ketidaksesuaian data dari debitur.

Merespons hal tersebut, ahli dari OJK menegaskan bahwa kewajiban penyampaian data laporan keuangan sepenuhnya berada di pihak debitur. Dengan demikian, potensi kerugian yang timbul tidak dapat langsung dibebankan kepada pihak bank.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa berpandangan bahwa persoalan tersebut lebih dipicu oleh faktor eksternal, yakni tidak terpenuhinya komitmen debitur, bukan akibat kesalahan manajemen Bank Jateng.

Baca juga: Ironi Kasus Kredit Macet Sritex: Bankir Jadi Tersangka, Pelaku Rekayasa Keuangan Bebas Berkeliaran

Selain saksi ahli OJK, sidang juga menghadirkan ahli digital forensik Irwan Haryanto serta empat investigator dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri aliran dana dan memverifikasi dokumen digital.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 8 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi ahli tambahan. Salah satunya, ahli hukum pidana yang akan mengkaji unsur tindak pidana korupsi dan potensi kerugian negara. (*)

Sumber: Suaramerdeka.com

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Asing Net Sell Rp1,77 Triliun, Saham BMRI, BBRI, dan ANTM Paling Banyak Dilego

Poin Penting Net foreign sell tembus Rp1,77 triliun, didominasi sektor keuangan (perbankan besar) dan energi,… Read More

13 mins ago

Trump Umumkan Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran, Ini Syaratnya

Poin Penting: Presiden AS Donald Trump menetapkan gencatan senjata dua pekan sebagai hasil komunikasi dengan… Read More

19 mins ago

Mirae Asset Sebut Tekanan Eksternal Masih Bayangi IHSG dan Rupiah

Poin Penting Sentimen risk-off masih dominan, terlihat dari IHSG yang sempat turun di bawah 7.000… Read More

32 mins ago

Cadangan Devisa Indonesia Menyusut jadi USD148,2 Miliar, Ini Penjelasan BI

Poin Penting Cadangan devisa RI turun menjadi USD148,2 miliar per Maret 2026 dari USD151,9 miliar… Read More

48 mins ago

Nasib Gaji ke-13 ASN 2026 Belum Pasti, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari

Poin Penting: Pemerintah masih mengkaji apakah gaji ke-13 ASN akan terkena efisiensi anggaran. Keputusan final… Read More

59 mins ago

Bank Mandiri Salurkan Kredit Infrastuktur Capai Rp491,63 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting Kredit infrastruktur Bank Mandiri mencapai Rp491,63 triliun hingga Februari 2026, tumbuh 30,8% secara… Read More

1 hour ago