News Update

Siapkan Perpres Pengganti, BPJS Kesehatan Belum Turunkan Iuran

Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan resmi melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020. Namun, BPJS Kesehatan mengaku akan menindaklanjuti keputusan dengan menyiapkan peraturan baru.

“Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan reminya di Jakarta, Rabu 1 April 2020.

Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bahwa dalam 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut. Telah dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut dalam hal ini Pemerintah.

Melihat aturan di atas, Iqbal menilai, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam hal ini Pemerintah dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 mengenai kenaikan iuran dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan juga telah mengirimkan surat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang tidak perlu khawatir. BPJS Kesehatan juga telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah.

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambah Iqbal. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bos BRI Ungkap Kunci agar Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Jakarta - Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Sunarso mengungkapkan kunci… Read More

6 seconds ago

Bentuk KUB, Bank DKI Bakal jadi Induk Bank NTT Lewat Right Issue

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) untuk menjadi… Read More

5 mins ago

Kena PHK, Begini Cara dan Syarat Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap, tren pemutusan hubungan kerja (PHK) melonjak dalam beberapa bulan belakangan. Tercatat,… Read More

36 mins ago

Simak! 2 Jenis Reksa Dana Terbaik di Tengah Ketidakpastian Global

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas menyebut bahwa berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkembangan dana… Read More

39 mins ago

295 Saham Hijau, IHSG Ditutup Naik ke Level 7.559

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (14/10) ditutup dengan melanjutkan penguatannya… Read More

58 mins ago

Kemendagri Sebut Pemda Suntik Modal BUMD Rp11,30 T pada 2024, Provinsi Ini Paling Besar

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) menyebut pemerintah daerah (Pemda) sudah menyuntikan modal sebesar Rp11,30… Read More

1 hour ago