Bogor — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal terus merapihkan pengembangan industri Fintech Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) dengan meminta para pemilik atau pemegang saham pengendali lebih serius. Salah satunya dengan menetapkan batas waktu minimal kepemilikannya.
“Dari sisi pemegang saham juga akan kita atur ada holding period nanti diatur. Ini kan terkait modal. Dan jadi biar kalau mau masuk fintech ini (pemegang saham) serius,” tukas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Riswinandi dalam Focus Group Discussion di Bogor, Sabtu (28/11/2020).
OJK mencatat jumlah Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar ada sebanyak 153 perusahaan. Namun demikian, dari jumlah yang sudah mengantongi izin baru berjumlah 36 perusahaan. Sementara penyaluran pinjaman di industri ini secara akumulasi mencapai Rp137,66 triliun per Oktober 2020, naik 102,44% secara setahunan (yoy).
Riswinandi menjelaskan, bahwa banyak Fintech P2P Lending bisnisnya belum dapat berkembang dan biayanya menggerus permodalan, sehingga banyak dijumpai para pelaku memiliki ekuitas yang kecil yang dapat mengancam kelangsungan bisnisnya.
Secara kontribusi, lanjutnya, juga belum merata. Market share industri hanya dikuasai oleh beberapa pemain besar dan mayoritas P2P Lending memiliki penyaluran kecil dengan kontribusi yang minim.
Untuk mendorong kemampuan para pelaku industri Fintech P2P Lending sekaligus meningkatkan tingkat kesehatan industri ini, OJK berencana memperbarui regulasi. “Lalu modal Rp2,5 miliar juga kami nilai kurang. Ini kan sebenarnya mirip perusahaan pembiayaan,” ujar Riswinandi.
Adapun beberapa poin regulasi baru yang disiapkan OJK untuk industri Fintech P2P Lending antara lain penghapusan status pendaftaran, hanya perizinan; peningkatan syarat modal disetor minimum; ketentuan persyaratan ekuitas; adanya fit and proper test pengurus dan pemegang saham pengendali; kewajiban pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa; penguatan ketentuan agar pemegang saham existing lebih berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan P2P Lending; menambahkan ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah yang sebelumnya belum diatur. (*)
Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More