News Update

Siapkan Holding Period, OJK Minta Komitmen Pemilik Fintech P2P Lending

Bogor — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal terus merapihkan pengembangan industri Fintech Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) dengan meminta para pemilik atau pemegang saham pengendali lebih serius. Salah satunya dengan menetapkan batas waktu minimal kepemilikannya.

“Dari sisi pemegang saham juga akan kita atur ada holding period nanti diatur. Ini kan terkait modal. Dan jadi biar kalau mau masuk fintech ini (pemegang saham) serius,” tukas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Riswinandi dalam Focus Group Discussion di Bogor, Sabtu (28/11/2020). 

OJK mencatat jumlah Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar ada sebanyak 153 perusahaan. Namun demikian, dari jumlah yang sudah mengantongi izin baru berjumlah 36 perusahaan. Sementara penyaluran pinjaman di industri ini secara akumulasi mencapai Rp137,66 triliun per Oktober 2020, naik 102,44% secara setahunan (yoy). 

Riswinandi menjelaskan, bahwa banyak Fintech P2P Lending bisnisnya belum dapat berkembang dan biayanya menggerus permodalan, sehingga banyak dijumpai para pelaku memiliki ekuitas yang kecil yang dapat mengancam kelangsungan bisnisnya. 

Secara kontribusi, lanjutnya, juga belum merata. Market share industri hanya dikuasai oleh beberapa pemain besar dan mayoritas P2P Lending memiliki penyaluran kecil dengan kontribusi yang minim. 

Untuk mendorong kemampuan para pelaku industri Fintech P2P Lending sekaligus meningkatkan tingkat kesehatan industri ini, OJK berencana memperbarui regulasi. “Lalu modal Rp2,5 miliar juga kami nilai kurang. Ini kan sebenarnya mirip perusahaan pembiayaan,” ujar Riswinandi. 

Adapun beberapa poin regulasi baru yang disiapkan OJK untuk industri Fintech P2P Lending antara lain penghapusan status pendaftaran, hanya perizinan; peningkatan syarat modal disetor minimum; ketentuan persyaratan ekuitas; adanya fit and proper test pengurus dan pemegang saham pengendali; kewajiban pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa; penguatan ketentuan agar pemegang saham existing lebih berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan P2P Lending; menambahkan ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah yang sebelumnya belum diatur. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

3 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

3 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

3 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

3 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

4 hours ago