News Update

Siapkan Holding Period, OJK Minta Komitmen Pemilik Fintech P2P Lending

Bogor — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal terus merapihkan pengembangan industri Fintech Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) dengan meminta para pemilik atau pemegang saham pengendali lebih serius. Salah satunya dengan menetapkan batas waktu minimal kepemilikannya.

“Dari sisi pemegang saham juga akan kita atur ada holding period nanti diatur. Ini kan terkait modal. Dan jadi biar kalau mau masuk fintech ini (pemegang saham) serius,” tukas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Riswinandi dalam Focus Group Discussion di Bogor, Sabtu (28/11/2020). 

OJK mencatat jumlah Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar ada sebanyak 153 perusahaan. Namun demikian, dari jumlah yang sudah mengantongi izin baru berjumlah 36 perusahaan. Sementara penyaluran pinjaman di industri ini secara akumulasi mencapai Rp137,66 triliun per Oktober 2020, naik 102,44% secara setahunan (yoy). 

Riswinandi menjelaskan, bahwa banyak Fintech P2P Lending bisnisnya belum dapat berkembang dan biayanya menggerus permodalan, sehingga banyak dijumpai para pelaku memiliki ekuitas yang kecil yang dapat mengancam kelangsungan bisnisnya. 

Secara kontribusi, lanjutnya, juga belum merata. Market share industri hanya dikuasai oleh beberapa pemain besar dan mayoritas P2P Lending memiliki penyaluran kecil dengan kontribusi yang minim. 

Untuk mendorong kemampuan para pelaku industri Fintech P2P Lending sekaligus meningkatkan tingkat kesehatan industri ini, OJK berencana memperbarui regulasi. “Lalu modal Rp2,5 miliar juga kami nilai kurang. Ini kan sebenarnya mirip perusahaan pembiayaan,” ujar Riswinandi. 

Adapun beberapa poin regulasi baru yang disiapkan OJK untuk industri Fintech P2P Lending antara lain penghapusan status pendaftaran, hanya perizinan; peningkatan syarat modal disetor minimum; ketentuan persyaratan ekuitas; adanya fit and proper test pengurus dan pemegang saham pengendali; kewajiban pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa; penguatan ketentuan agar pemegang saham existing lebih berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan P2P Lending; menambahkan ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah yang sebelumnya belum diatur. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

7 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

8 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

9 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

9 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

11 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

11 hours ago