Pimpinan Redaksi Infobank Media Group, Eko B Supriyanto. (Foto: Dok. Infobanknews)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
INDUSTRI jasa keuangan Indonesia dewasa ini laksana kapal besar yang berlayar di tengah badai. Dari kejauhan, ia tampak gagah, menjadi tulang punggung perekonomian yang menopang pertumbuhan. Namun, di geladaknya sendiri, para awak kapal—para pelaku industri—justru dibuat sibuk menambal lubang-lubang kebocoran yang datang dari berbagai penjuru. Mereka tidak hanya harus bergulat dengan dinamika pasar, tetapi juga “diganggu”, “dikriminalisasi”, dan “dituduh” oleh berbagai kekuatan yang seharusnya menjadi mitra dalam membangun negeri.
Pertanyaan yang menggelitik pun muncul: di tengah riuh-rendah ini, siapa sejatinya yang bertugas melindungi industri jasa keuangan kita? Apakah negara hadir sebagai penjaga malam yang memastikan keadilan, atau justru menjadi aktor yang menambah daftar panjang permasalahan? Mari kita telaah bersama.
Mulai dari sektor yang paling muda dan paling riuh: industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending. Pada 26 Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan sebuah putusan yang bak petir di siang bolong. Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi dinyatakan bersalah karena telah melakukan “kartel” penetapan suku bunga. Total denda yang dijatuhkan mencapai angka fantastis, Rp755 miliar.
Apa yang sebenarnya terjadi? KPPU menilai bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menyusun Code of Conduct (CoC) pada 2018 yang mengatur batas maksimum manfaat ekonomi (bunga). Niatnya sungguh mulia: untuk melindungi konsumen dari jeratan bunga yang mencekik sekaligus membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Baca juga: Denda KPPU yang Ngawur, Salah Sasaran, dan Mengembalikan Pinjol ke Era “Super” Rentenir Online
Namun, KPPU melihat ini dari kacamata yang berbeda. Bagi mereka, batas atas bunga yang disepakati bersama, meskipun tujuannya melindungi, tetaplah sebuah “perjanjian” yang menghilangkan mekanisme pasar dan persaingan sehat. Majelis KPPU menyimpulkan bahwa praktik ini mengarahkan ekspektasi dan strategi harga para pelaku usaha, sehingga mengurangi intensitas persaingan harga di pasar.
OJK, yang regulasinya menjadi dasar lahirnya CoC tersebut, menyatakan menghormati putusan KPPU. Namun, di saat yang sama, mereka menegaskan bahwa pengaturan tersebut adalah bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen.
Sementara itu, AFPI dengan tegas menyatakan kekecewaannya dan akan mengajukan banding. Mereka menilai KPPU memaksakan diri karena tidak ada bukti pemufakatan kartel yang terungkap di persidangan.
Jujur ini sebuah ironi yang memilukan. Sebuah industri yang berusaha menertibkan diri di bawah bimbingan regulatornya, justru dihukum oleh lembaga negara yang lain. Niat baik untuk melindungi rakyat kecil dari rentenir digital, berakhir dengan vonis yang berpotensi melumpuhkan industri yang tengah bertumbuh.
Alih-alih merasa terlindungi, para pelaku fintech kini justru merasa “diganggu”. Tak hanya itu, melihat besaran denda dan kemampuan pelaku fintech tak semuanya sanggup, bahkan lebih tepatnya KPPU telah “membunuh” para pindar ini yang sedang tumbuh untuk inklusi keuangan. Pindar ini berizin dari OJK dan resmi secara sah beroperasi di Indonesia.
Pindah dari dunia digital yang serba cepat, menyelami dunia perbankan yang lebih konvensional, lebih besar lebih sistemik, namun tak kalah pelik. Di sini, para bankir berhadapan dengan sebuah “hantu” yang telah lama menghantui para bankir: kriminalisasi kredit macet.
Presiden Prabowo Subianto memiliki target ambisius: pertumbuhan ekonomi berkualitas 8 persen yang digerakkan oleh kredit perbankan. Namun, bagaimana target itu bisa tercapai jika para bankir justru dicekam ketakutan? Sebuah “teror” yang tidak perlu (unnecessary terror) telah menyelimuti industri ini.
Fenomena ini nyata adanya. Sejumlah bankir kini antre untuk dikriminalisasi. Kasus yang paling menyita perhatian adalah kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyeret direksi dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD): Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng.
Mereka dituduh telah “menguntungkan pihak lain” dalam pemberian kredit yang kemudian macet. Kasus lain di minggu ini, kredit macet di BRI atas kredit yang telah diberikan tahun 2012 lalu. Macet karena faktor alam, tidak ada mens rea dan tak aliran dana. Jaminan memadai dan pernah lancar sebelum terkena kebakaran dan banjir. Murni risiko bisnis dengan jaminan lebih dari cukup.
“Tidak ada di dunia bank tanpa kredit macet. Dan, jika semua kredit macet diperiksa pasti ketemu salahnya,” demikianlah ungkapan yang pas untuk menggambarkan situasi ini. Pemberian kredit adalah sebuah keputusan bisnis yang mengandung risiko. Ketika usaha debitur sedang lancar, bankir dianggap pahlawan. Namun, ketika badai ekonomi datang dan usaha menjadi macet, sang bankir tiba-tiba bisa berubah menjadi tersangka korupsi.
Pendekatan ini jelas menciptakan chilling effect yang sangat berbahaya. Para bankir akan menjadi sangat berhati-hati, bahkan cenderung enggan untuk menyalurkan kredit. Ujung-ujungnya, likuiditas perbankan yang melimpah—termasuk dana “doping” Rp200 triliun dari pemerintah—telah mengendap dan tidak tersalurkan ke sektor-sektor produktif. Pertumbuhan ekonomi yang dicita-citakan pun akan semakin jauh panggang dari api. Kriminalisasi ini jelas merupakan pengingkaran atas program pemerintah sendiri.
Sektor terakhir yang akan kita tengok adalah perusahaan pembiayaan atau multifinance. Di satu sisi, mereka dituduh menggunakan jasa debt collector (DC) yang premanisme. Di sisi lain, mereka harus menghadapi maraknya praktik jual-beli kendaraan “STNK Only” yang menggerogoti bisnis mereka dari dalam.
Pertama, soal debt collector. Profesi ini kerap digambarkan sebagai sosok yang menakutkan, bahkan Kapolda Metro Jaya pernah menyebutnya sebagai profesi yang harus ditumpas. Stigma ini tidak sepenuhnya salah, mengingat banyaknya oknum DC yang bertindak di luar batas. Namun, pernahkah kita berpikir sejenak? Debt collector adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem industri pembiayaan. Tanpa mereka, perusahaan leasing akan lumpuh karena jaminan kendaraan yang macet harus segera ditarik untuk mencegah depresiasi nilai aset yang terus menurun.
Perusahaan pembiayaan sendiri berada dalam posisi yang serba sulit. Di lapangan, mereka tidak hanya berhadapan dengan debitur yang mangkir, tetapi juga dengan “bekingan” dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjadi tameng bagi para penunggak. Bahkan, para penagih utang yang membawa surat tugas resmi pun kerap memilih “tiarap” demi menghindari bentrokan.
Kedua, masalah “STNK Only”. Ini adalah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), telah menjadi fenomena yang sangat meresahkan. Kendaraan yang dijual dengan cara ini hampir pasti masih dalam status kredit dan BPKB-nya dipegang oleh perusahaan pembiayaan sebagai jaminan.
Praktik ilegal ini jelas merugikan multifinance. Bayangkan, perusahaan pembiayaan menyalurkan kredit, tetapi ketika tiba waktunya menagih, kendaraan jaminannya sudah berpindah tangan entah ke mana. Infobank pernah membuat diskusi dengan industri, mengungkapkan bahwa fenomena ini sangat mengganggu industri.
Baca juga: Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan
Akibatnya, tingkat kredit macet atau non-performing financing (NPF) meningkat, dan perusahaan menjadi jauh lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan. Jika sebelumnya 7-8 dari 10 aplikasi kredit bisa disetujui, kini hanya sekitar 4 yang lolos.
OJK sendiri telah memperingatkan bahwa praktik ini berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan dan meningkatkan risiko kredit. Pembiayaan kendaraan baru pun tercatat mengalami kontraksi dan berisiko.
Selama ini, OJK juga terus memperkuat regulasi, seperti menerbitkan Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk fintech lending, termasuk membatasi pinjaman maksimal 40 persen dari penghasilan debitur pada 2025. Semua ini adalah upaya untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Namun, pertanyaannya adalah: apakah upaya OJK sudah cukup? Dalam kasus fintech, OJK justru terlihat gamang. Regulasi yang mereka dorong melalui asosiasi justru menjadi “barang bukti” bagi KPPU untuk menjatuhkan hukuman. Dalam kasus kriminalisasi kredit macet, OJK seolah tak berdaya menghadapi taring aparat penegak hukum. Dalam kasus debt collector dan “STNK Only”, OJK hanya bisa mengimbau dan memperingatkan, sementara praktik ilegal terus merajalela di lapangan.
Negara tidak boleh absen dalam memastikan akses yang setara dan menjadi penjaga keadilan. Pasar memang penting, tetapi negara adalah pilar utama yang harus menjamin permainan berjalan dengan adil dan jujur.
Saat ini, industri jasa keuangan kita sedang berada di persimpangan jalan. Mereka tidak hanya membutuhkan regulasi yang jelas, tetapi juga kepastian hukum dan rasa aman dalam menjalankan bisnisnya. Jangan sampai niat baik untuk melindungi konsumen berubah menjadi hukuman bagi industri. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi berubah menjadi teror yang membungkam laju kredit. Jangan sampai keinginan menertibkan berujung pada stigma yang mematikan ekosistem bisnis yang sah.
Indonesia membutuhkan industri jasa keuangan yang kuat, sehat, dan berintegritas untuk mewujudkan cita-cita menjadi negara maju. Untuk itu, yang mereka butuhkan bukanlah “gangguan”, “kriminalisasi”, atau “tuduhan”. Yang mereka butuhkan adalah perlindungan yang adil dari negara, tempat mereka berpijak dan mengabdi. Industri keuangan pembayar pajak ke negara dan iuran ke OJK, kepada siapa harus mengadu dan berlindung di tengah kekacauan hukum di Indonesia?
Coba tanyakan pada rumput yang bergoyang ho ho ho kata Ebiet G. Ade dalam sepenggal lirik lagunya.
Untuk kita renungkan…Ini dosa siapa ? Ini salah siapa?
Poin Penting Pemerintah Arab Saudi menegaskan tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun… Read More
Poin Penting BRI alihkan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management melalui PJBB sebagai… Read More
Poin Penting Bank Dunia pangkas proyeksi ekonomi RI 2026 menjadi 4,7% dari 4,8% akibat ketidakpastian… Read More
Poin Penting Bank Banten membidik aset tumbuh ~20 persen menjadi Rp12 triliun dan laba bersih… Read More
Poin Penting PT BSA Logistics Indonesia Tbk resmi IPO di Bursa Efek Indonesia, saham melonjak… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,61 persen ke level 7.351,99 pada awal perdagangan, melanjutkan tren… Read More