Siapa Ketua OJK, Benarkah Ada Gerakan Mengintervensi OJK?  

Siapa Ketua OJK, Benarkah Ada Gerakan Mengintervensi OJK?  

 

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) segera memiliki Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang baru. Pada 5 sampai 7 April 2022, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan menseleksi 14 nama calon ADK yang sudah disaring oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, presiden telah menerima 21 nama yang diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Menurut sumber Infobank, dari 14 nama kandidat yang diserahkan Presiden kepada DPR, ada sejumlah nama kuat yang berpeluang terpilih. Mahendra Siregar berpeluang menjadi Ketua DK OJK menggantikan Wimboh Santoso yang memimpin OJK sejak 2017. Sebab, Mahendra merupakan pilihan istana dan dalam seleksi Pansel juga menduduki ranking satu. Nama kuat lain adalah Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua DK OJK, karena kabarnya dijagokan oleh Sri Mulyani. Tapi, Fauzi M Ichsan bisa menjadi “kuda hitam” karena mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini punya hubungan dekat dengan PDIP. Selain itu ada lima nama lainnya yang sudah diplot sebagai ADK baru sementara sisanya harus “bergerilya” di legislatif sehingga biasa terjadi dinamika fraksi di DPR.

Selain Presiden mengubah susunan nama-nama yang diajukan Pansel, pemilihan ADK OJK kali ini berbeda dengan seleksi ADK periode sebelumnya yang banyak meloloskan nama-nama pendaftar dari Bank Indonesia (BI) dan internal OJK. Para pandaftar yang lolos kali ini banyak diisi pejabat pemerintah. Dari 155 pendaftar yang lolos pada seleksi tahap pertama, terdapat 18 pejabat pemerintah, 9 dari Kementerian Keuangan, 65 swasta termasuk pensiunan, 29 dari OJK, 22 akademisi, dan 10 dari BI.

Di tangan presiden, dua nama calon dari BI tidak lolos. Dari 10 nama pendaftar dari BI yang lolos pada seleksi tahap satu, kini tersisa dua yaitu Doddy Zulverd dan Hariyadi, itupun menduduki ranking dua bidang bidangnya. Agusman dan Difi Johansyah yang lolos dalam saringan Pansel dicoret oleh presiden.

Namun lebih mengenaskan lagi adalah para pendaftar dari internal organisasi OJK yang banyak berguguran lebih dulu. Dari 29 kandidat dari OJK yang lolos pada seleksi tahap satu, mereka berguguran di seleksi tahap tiga dan empat. Yang lolos sampai pada tahap empat hanya satu yaitu Hoesen yang merupakan ADK incumbent dan kini masuk ke tahap seleksi oleh DPR.

Seorang pejabat di OJK mengatakan bahwa bukan saat yang tepat bagi kader-kader pemimpin di OJK untuk mengikuti seleksi ADK. Sebab, selama dua tahun terakhir OJK menghadapi berbagai kasus yang membelit IKNB dan meruntuhkan kewibawaan OJK sebagai lembaga super body di sektor keuangan.

Proses seleksi ADK OJK seperti menghilangkan prestasi OJK yang di dalamnya diisi oleh alumni BI dalam pengawasan perbankan. Berbeda dengan pengawasan IKNB yang awalnya berasal dari Bapepam-LK Kementerian Keuangan, kinerja OJK dalam pengawasan perbankan lebih baik, termasuk dalam bidang pasar modal. Contoh nyata adalah penyelamatan bank yang hampir gagal di tengah pandemi COVID-19 seperti Bank Bukopin. Bank Bukopin yang sampai gagal kliring pada Mei 2020 akhirnya berhasil diselamatkan melalui skema bail-in atau tanpa melibatkan uang negara (bail out) seperti pada penyelamatan Bank Century yang ambruk dihantam krisis global 2008. Waktu itu, pengawasan bank masih dipegang BI.

Para pendaftar ADK dari internal OJK pun percaya diri karena pemerintah melihat langsung bagaimana OJK menjaga stabilitas sistem perbankan sehingga pemulihan ekonomi yang terdampak COVID-19 relatif berjalan baik.  Namun, para kandidat ADK dari internal OJK berguguran dan cukup membuat down para insan OJK yang dampaknya menghalangi perkembangan karir pengawas-pengawas muda di bawahnya.

Bahkan, terdengar kabar adanya gerakan untuk “mengangkangi” OJK termasuk di dalamnya upaya mengembalikan pengawasan perbankan ke BI yang bergulir sejak 2020. Di tengah pandemi, pernah tersebar bocoran Perppu maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) sektor keuangan yang memunculkan adanya Dewan Moneter di mana kedudukan BI maupun OJK berada di bawah koordinasi pemerintah melalui menteri keuangan.

Padahal, BI sendiri dengan “legowo” untuk melakukan burden sharing dengan membeli SBN dengan suku bunga nol persen, ketika Kementerian Keuangan kesulitan mencari pendanaan untuk membiayai krisis kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Seorang pensiunan pejabat BI tidak memungkiri kabar gerakan “mengangkangi” OJK. “Tapi konteksnya adalah mengangkangi OJK dalam rangka agar pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemerintah dan parlemen, bisa memiliki akses atas kebijakan OJK,” ujarnya kepada Infobank akhir Maret lalu.

Benarkah ada gerakan yang mengintervensi kebijakan OJK? Bagaimana kedudukan OJK maupun BI setelah UU Sektor Keuangan disahkan? Siapa Ketua OJK pengganti Wimboh Santoso dan nama-nama Komisioner OJK baru pilihan Komisi XI DPR? Simak selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 528 April 2022!

Related Posts

News Update

Top News