Siapa Berani Nahkodai AJB Bumiputera?

Oleh: Karnoto Mohamad Wakil Pemimpin Redaksi Infobank

TIGA direksi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) akhirnya dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti fit and proper test pada Selasa (29/10). Sebelumnya, empat direksi yang diangkat Badan Perwakilan Anggota (BPA) sebagai perwakilan pemegang polis pada Mei 2019 seperti di-cuekin oleh OJK.

Dari pihak OJK beralasan, fit and proper test baru bisa dilakukan setelah persyaratan administrasi dipenuhi dan direksi yang ada harus memiliki program kerja dan terobosan yang jelas untuk memperbaiki AJBB. Ketiga direksi yang akan mengikuti fit and proper test adalah Joko Suwaryo (Direktur Teknik dan Aktuaria), SG Subagyo (Direktur Pemasaran), dan Agus Sigit Kusnadi (Direktur Investasi dan Keuangan).

Sampai saat ini, BPA belum menunjuk orang yang menduduki kursi direktur utama (dirut). Pelaksana tugas (Plt) dirut dirangkap oleh Dena Chaerudin yang menjadi Direktur SDM sejak AJBB dipimpin oleh Sutikno W Sjarief yang diberhentikan BPA pada Mei lalu. Lalu mengapa BPA belum menunjuk orang untuk menjadi dirut AJBB?

Memang tidak mudah bagi profesional untuk memimpin perusahaan mutual seperti AJBB yang pemiliknya tidak jelas dan saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan akibat kegagalan restrukturisasi dan sangat lemahnya good corporate governance (GCG). Kalau pun ada yang mau menjadi dirut AJBB tapi motifnya lebih untuk mencari jabatan dan gaji, kemungkinan besar tidak akan berhasil. Contohnya Sutikno W Sjarief yang konon meminta gaji Rp400 juta per bulan padahal belum pernah menjadi orang nomor satu di perusahaam besar.

Atas rekomendasi Kementerian BUMN yang beralasan untuk mensinergikan AJBB dengan BUMN, Sutikno yang sebelumnya berkarir di Zurich Topas Life pun memimpin AJBB pada Oktober 2018. Tetapi, tujuh bulan memimpin tanpa ada hasil, Serikat Pekerja AJBB menekan BPA untuk memberhentikan Sutikno yang membawa gerbong dari luar dan menimbulkan biaya tinggi.

Karena menahkodai AJBB tidaklah mudah, maka BPA harus menemukan orang yang sangat berpengalaman dalam memimpin perusahaan besar dan dia bersedia memimpin karena motif ingin berkontribusi untuk menyelamatkan AJBB, bukan motif jabatan dan gaji. Dia mau memimpin dengan hanya satu kepentingan, AJBB harus selamat. Apabila figur seperti sudah didapat, maka BPA harus memberikan kewenangan penuh untuk membentuk tim manajemen yang kuat, solid, memiliki visi dan values yang sama untuk menyelamatkan AJBB.

Dengan kepemimpinan yang berpengalaman dan tim yang kuat, manajemen akan berani menghadapi semua penghalang yang menyebabkan inefisiensi, termasuk “setan-setan gundul yang menyebabkan rusaknya GCG seperti rangkap jabatan di perusahaan anak yang kontribusinya kepada induk tak sesuai harapan.

Apa yang dilakukan BPA sebagai pihak yang memiliki otoritas pun harus untuk kepentingan penyelamatan AJBB bukan untuk kepentingannya sendiri, apalagi memberi contoh tentang praktek-praktek yang tidak baik di perusahaan. Begitu juga OJK dan pemerintah yang harus memberikan dukungan melalui peraturan yang meyakinkan para pemegang polis mengenai kelangsungan dan kepastian perusahaan mutual seperti AJBB.

Jika semua stakeholders tidak mendukung penyelamatan AJBB, maka siapapun yang memimpin AJBB itu ibarat memasuki hutan belantara sendirian dan bisa diterkam binatang buas. Jadi siapa berani memimpin AJBB?

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More

8 mins ago

BI: Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Tumbuh pada Desember 2025

Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More

12 mins ago

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

2 hours ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

3 hours ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

3 hours ago