Headline

Siapa Akan Pimpin AJB Bumiputera

Jakarta – Kursi direktur utama Asuransi Jiwa Bersama AJB) Bumiputera kembali kosong setelah pada awal Mei lalu Badan Perwakilan Anggota (BPA) memberhentikan Sutikno W Sjarif yang diangkat sebagai pemimpin di Bumiputera pada Oktober 2018. Direksi lain yang sama-sama berasal dari Zurich Topas Life yaitu Yusuf Budi sebagai direktur pemasaran dan Sri Rahayu sebagai direktur teknik juga ikut diberhentikan. Dena Chaerudin yang menjadi direktur sumber daya manusia (SDM) dan berasal dari orang dalam ditetapkan sebagai pelaksana tugas direktur utama.

 

M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang IKNB enggan mengkomentari mengenai pemberhentian direksi AJBB oleh BPA. “Kalau ada masalah jangan itu dilempar ke OJK,” tandasnya saat dihubungi infobanknews.com (27/05). Ihsanudin menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian direksi dan komisaris adalah domainnya BPA yang mewakili pemegang polis sebagai pemilik dalam perusahaan mutual. Menurutnya, tudingan bahwa OJK merekomendasikan orang untuk menjadi direksi AJBB itu tidak benar.  “Ketika kami membubarkan Pengelola Statuter, kami meminta BPA untuk mengangkat direksi dan komisaris sesuai anggaran dasar,” tegas Ihsanudin.

Sebelumnya, sumber Infobank mengatakan, bahwa Sutikno W Sjarif dan dua direksi yang berasal dari Zurich Topas Life masuk ke AJBB atas rekomendasi OJK. Dengan diberhentikannya dirut dan dua direksi AJBB, maka BPA harus mencari penggantinya. Masalahnya profesional mana yang bersedia menjadi dirut AJBB, perusahaan yang sedang kesulitan membayar kewajibannya dan menghadapi seabrek masalah lain. Selain beratnya beban kewajiban kepada pemegang polis dan turunnya reputasi setelah kegagalan restrukturisasi yang kesekian kalinya pada 2016, AJBB harus menghadapi persoalan lain yang tidak lazim, yaitu menghadapi tuntutan pembayaran fee marketing dari mantan dirutnya yaitu Suseno HS yang mengklaim berhak atas komisi sebesar Rp50 miliar dan sebesar Rp19 miliar yang belum dibayar. Belum lagi jajaran BPA sendiri kabarnya justru menjadi bagian yang menghambat proses restrukturisasi maupun perbaikan tata kelola sehingga siapapun yang menjadi dirut di sana akan sulit menciptakan hasil. (Karnoto Mohamad).

Apriyani

Recent Posts

Purbaya Soroti NPL KUR 10 Persen, Kaji Pengambilalihan PNM untuk Efisiensi UMKM

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More

5 mins ago

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

1 hour ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

2 hours ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

2 hours ago