Moneter dan Fiskal

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta – Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah satu objek pajak yang akan terpengaruh adalah biaya jasa layanan isi ulang (top-up) uang elektronik, termasuk e-money dan dompet digital (e-wallet).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top-up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” ujar Dwi dalam keterangannya, dikutip, Senin, 23 Desember 2024.

Simulasi Perhitungan PPN untuk Layanan E-Money dan E-Wallet

DJP memberikan contoh simulasi perhitungan PPN untuk memberikan gambaran kepada masyarakat:

1. Contoh 1

Zain melakukan top-up uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top-up Rp1.500. Maka, PPN dihitung sebagai berikut:

Dengan PPN 11 persen: 11 persen x Rp1.500 = Rp165

Dengan PPN 12 persen: 12 persen x Rp1.500 = Rp180

Kenaikan PPN sebesar 1 persen menghasilkan tambahan pajak hanya Rp15.

Baca juga: Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

2. Contoh 2

Slamet mengisi saldo dompet digital sebesar Rp500.000 dengan biaya top-up Rp1.500. Maka, PPN dihitung sebagai berikut:

Dengan PPN 11 persen: 11 persen x Rp1.500 = Rp165

Dengan PPN 12 persen: 12 persen x Rp1.500 = Rp180

Kenaikan PPN sebesar 1 persen juga hanya menghasilkan tambahan pajak sebesar Rp15.

Baca juga: Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Dari simulasi tersebut, Dwi menambahkan bahwa nilai uang yang di-top-up tidak memengaruhi PPN terutang, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan top-up.

“Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

2 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

4 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

5 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

5 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

7 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

7 hours ago