Jakarta – Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah satu objek pajak yang akan terpengaruh adalah biaya jasa layanan isi ulang (top-up) uang elektronik, termasuk e-money dan dompet digital (e-wallet).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top-up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” ujar Dwi dalam keterangannya, dikutip, Senin, 23 Desember 2024.
DJP memberikan contoh simulasi perhitungan PPN untuk memberikan gambaran kepada masyarakat:
1. Contoh 1
Zain melakukan top-up uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top-up Rp1.500. Maka, PPN dihitung sebagai berikut:
Dengan PPN 11 persen: 11 persen x Rp1.500 = Rp165
Dengan PPN 12 persen: 12 persen x Rp1.500 = Rp180
Kenaikan PPN sebesar 1 persen menghasilkan tambahan pajak hanya Rp15.
Baca juga: Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser
2. Contoh 2
Slamet mengisi saldo dompet digital sebesar Rp500.000 dengan biaya top-up Rp1.500. Maka, PPN dihitung sebagai berikut:
Dengan PPN 11 persen: 11 persen x Rp1.500 = Rp165
Dengan PPN 12 persen: 12 persen x Rp1.500 = Rp180
Kenaikan PPN sebesar 1 persen juga hanya menghasilkan tambahan pajak sebesar Rp15.
Baca juga: Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP
Dari simulasi tersebut, Dwi menambahkan bahwa nilai uang yang di-top-up tidak memengaruhi PPN terutang, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan top-up.
“Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (23/12) ditutup… Read More