Moneter dan Fiskal

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta – Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah satu objek pajak yang akan terpengaruh adalah biaya jasa layanan isi ulang (top-up) uang elektronik, termasuk e-money dan dompet digital (e-wallet).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top-up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” ujar Dwi dalam keterangannya, dikutip, Senin, 23 Desember 2024.

Simulasi Perhitungan PPN untuk Layanan E-Money dan E-Wallet

DJP memberikan contoh simulasi perhitungan PPN untuk memberikan gambaran kepada masyarakat:

1. Contoh 1

Zain melakukan top-up uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top-up Rp1.500. Maka, PPN dihitung sebagai berikut:

Dengan PPN 11 persen: 11 persen x Rp1.500 = Rp165

Dengan PPN 12 persen: 12 persen x Rp1.500 = Rp180

Kenaikan PPN sebesar 1 persen menghasilkan tambahan pajak hanya Rp15.

Baca juga: Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

2. Contoh 2

Slamet mengisi saldo dompet digital sebesar Rp500.000 dengan biaya top-up Rp1.500. Maka, PPN dihitung sebagai berikut:

Dengan PPN 11 persen: 11 persen x Rp1.500 = Rp165

Dengan PPN 12 persen: 12 persen x Rp1.500 = Rp180

Kenaikan PPN sebesar 1 persen juga hanya menghasilkan tambahan pajak sebesar Rp15.

Baca juga: Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Dari simulasi tersebut, Dwi menambahkan bahwa nilai uang yang di-top-up tidak memengaruhi PPN terutang, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan top-up.

“Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

6 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

6 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

6 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

7 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

9 hours ago