Moneter dan Fiskal

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta – Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah satu objek pajak yang akan terpengaruh adalah biaya jasa layanan isi ulang (top-up) uang elektronik, termasuk e-money dan dompet digital (e-wallet).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top-up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” ujar Dwi dalam keterangannya, dikutip, Senin, 23 Desember 2024.

Simulasi Perhitungan PPN untuk Layanan E-Money dan E-Wallet

DJP memberikan contoh simulasi perhitungan PPN untuk memberikan gambaran kepada masyarakat:

1. Contoh 1

Zain melakukan top-up uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top-up Rp1.500. Maka, PPN dihitung sebagai berikut:

Dengan PPN 11 persen: 11 persen x Rp1.500 = Rp165

Dengan PPN 12 persen: 12 persen x Rp1.500 = Rp180

Kenaikan PPN sebesar 1 persen menghasilkan tambahan pajak hanya Rp15.

Baca juga: Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

2. Contoh 2

Slamet mengisi saldo dompet digital sebesar Rp500.000 dengan biaya top-up Rp1.500. Maka, PPN dihitung sebagai berikut:

Dengan PPN 11 persen: 11 persen x Rp1.500 = Rp165

Dengan PPN 12 persen: 12 persen x Rp1.500 = Rp180

Kenaikan PPN sebesar 1 persen juga hanya menghasilkan tambahan pajak sebesar Rp15.

Baca juga: Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Dari simulasi tersebut, Dwi menambahkan bahwa nilai uang yang di-top-up tidak memengaruhi PPN terutang, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan top-up.

“Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

8 mins ago

Profil Nasaruddin Umar, Menag yang Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Poin Penting Menag Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi ke KPK sebagai bentuk transparansi dan… Read More

39 mins ago

IHSG Ditutup Perkasa di Level 8.396, Saham Top Gainers: MEGA, HATM, dan TEBE

Poin Penting IHSG menguat 1,50 persen ke level 8.396,08 pada Senin (23/2/2026), dengan 468 saham… Read More

49 mins ago

KPK Pastikan Menag Bebas Jeratan Pidana usai Laporkan Jet Pribadi dari OSO

Poin Penting KPK menyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana karena melaporkan dugaan gratifikasi jet… Read More

1 hour ago

Ipsos Ungkap Strategi E-Wallet agar Bisa Bersinar Tanpa Super App

Poin Penting E-wallet berkembang optimal melalui kolaborasi lintas platform dan bukan sekadar transformasi menjadi super… Read More

2 hours ago

OJK Kawal Audit Forensik Bank Jambi, Pastikan Hak Nasabah Terlindungi

Poin Penting OJK Jambi awasi ketat tindak lanjut PT Bank Pembangunan Daerah Jambi pascagangguan ATM… Read More

2 hours ago