Jakarta – Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah satu objek pajak yang akan terpengaruh adalah biaya jasa layanan isi ulang (top-up) uang elektronik, termasuk e-money dan dompet digital (e-wallet).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top-up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” ujar Dwi dalam keterangannya, dikutip, Senin, 23 Desember 2024.
DJP memberikan contoh simulasi perhitungan PPN untuk memberikan gambaran kepada masyarakat:
1. Contoh 1
Zain melakukan top-up uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top-up Rp1.500. Maka, PPN dihitung sebagai berikut:
Dengan PPN 11 persen: 11 persen x Rp1.500 = Rp165
Dengan PPN 12 persen: 12 persen x Rp1.500 = Rp180
Kenaikan PPN sebesar 1 persen menghasilkan tambahan pajak hanya Rp15.
Baca juga: Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser
2. Contoh 2
Slamet mengisi saldo dompet digital sebesar Rp500.000 dengan biaya top-up Rp1.500. Maka, PPN dihitung sebagai berikut:
Dengan PPN 11 persen: 11 persen x Rp1.500 = Rp165
Dengan PPN 12 persen: 12 persen x Rp1.500 = Rp180
Kenaikan PPN sebesar 1 persen juga hanya menghasilkan tambahan pajak sebesar Rp15.
Baca juga: Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP
Dari simulasi tersebut, Dwi menambahkan bahwa nilai uang yang di-top-up tidak memengaruhi PPN terutang, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan top-up.
“Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More