Keuangan

Siap-Siap! Premi Asuransi akan Menjadi Liabilities Seperti DPK di Bank

Jakarta – Sebagai upaya memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di industri perasuransian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat pengimplementasian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74. Jika nantinya aturan ini benar-benar direalisasikan lebih cepat, industri asuransi harus mulai bersiap.

“IFRS 17 dan PSAK 74 yang telah dicanangkan akan mulai berjalan pada 1 Januari 2025, dan kemarin di indicate oleh OJK, bisa nggak ini dipercepat. (Menurut) saya bisa, karena secara umum PSAK 74 menyatakan bahwa pengimplementasiannya boleh lebih cepat dari 1 Januari 2025,” kata Ketua AAUI, Hastanto Sri Margi Widodo, dalam Non Bank Financial Forum 2022 yang diadakan Infobank bersama APPI dan AAUI di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Sebagai informasi, PSAK 74 tentang kontrak asuransi ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku efektif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan dari adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif secara nasional pada 1 Januari 2023.

Yang menjadi dasar dalam PSAK 74 ini adalah paradigm change untuk perusahaan-perusahaan asuransi. Karena, perusahaan asuransi ke depannya nanti tidak lagi bisa mengakui premi sebagai sebuah pendapatan. “Jadi paradigma mindset-nya no longer premium. Kalau dulu kita membukukan premi sebagai pendapatan dan immediately liabilities, there’s no longer be there di 2025. Kalau liabilities-nya turun akan jadi pendapatan, exactly. Itu yang akan menjadi revenue kita,” ujar Widodo.

Revenue dari perusahaan asuransi umum dan jiwa ke depan, lanjutnya, bukan lagi dari penjualan premi, tetapi dari penurunan kewajiban atau liabilitas yang ada. Secara detail, penurunan best estimate liabilities atau liabilities of remaining coverage bulanan lah yang akan menjadi revenue dari masing-masing perusahaan asuransi.

“Tapi, dengan ini ditekankan adalah perusahaan asuransi akan sesehat bank. Karena, kalau bank nggak pernah mengakui pendapatan deposito nasabah sebagai pendapatan, demikian pula di asuransi. Jadi, selama ini analoginya asuransi melakukan pengakuan pendapatan seperti bank melalui depotio nasabah, dan kemudian mencatatkan sebagai hutang,” terang Widodo.

Ke depannya, sambung Widodo, industri asuransi akan seperti bank. Kalau bank pendapatannya dari net interest margin (NIM), maka nantinya di 2025 atau mungkin di 2023 ada beberapa perusahaan asuransi yang mengakui pendapatan berdasarkan contractual service margin. “Ini suatu hal yang sangat berbeda dan yang akan menyelamatkan asuransi ke depannya. Tapi, perlu dipahami bahwa metode pencatatan seperti ini sangat volatile,” tegasnya. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

11 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

12 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

15 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

16 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

16 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

16 hours ago