Jakarta – Sebagai upaya memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di industri perasuransian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat pengimplementasian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74. Jika nantinya aturan ini benar-benar direalisasikan lebih cepat, industri asuransi harus mulai bersiap.
“IFRS 17 dan PSAK 74 yang telah dicanangkan akan mulai berjalan pada 1 Januari 2025, dan kemarin di indicate oleh OJK, bisa nggak ini dipercepat. (Menurut) saya bisa, karena secara umum PSAK 74 menyatakan bahwa pengimplementasiannya boleh lebih cepat dari 1 Januari 2025,” kata Ketua AAUI, Hastanto Sri Margi Widodo, dalam Non Bank Financial Forum 2022 yang diadakan Infobank bersama APPI dan AAUI di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Sebagai informasi, PSAK 74 tentang kontrak asuransi ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku efektif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan dari adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif secara nasional pada 1 Januari 2023.
Yang menjadi dasar dalam PSAK 74 ini adalah paradigm change untuk perusahaan-perusahaan asuransi. Karena, perusahaan asuransi ke depannya nanti tidak lagi bisa mengakui premi sebagai sebuah pendapatan. “Jadi paradigma mindset-nya no longer premium. Kalau dulu kita membukukan premi sebagai pendapatan dan immediately liabilities, there’s no longer be there di 2025. Kalau liabilities-nya turun akan jadi pendapatan, exactly. Itu yang akan menjadi revenue kita,” ujar Widodo.
Revenue dari perusahaan asuransi umum dan jiwa ke depan, lanjutnya, bukan lagi dari penjualan premi, tetapi dari penurunan kewajiban atau liabilitas yang ada. Secara detail, penurunan best estimate liabilities atau liabilities of remaining coverage bulanan lah yang akan menjadi revenue dari masing-masing perusahaan asuransi.
“Tapi, dengan ini ditekankan adalah perusahaan asuransi akan sesehat bank. Karena, kalau bank nggak pernah mengakui pendapatan deposito nasabah sebagai pendapatan, demikian pula di asuransi. Jadi, selama ini analoginya asuransi melakukan pengakuan pendapatan seperti bank melalui depotio nasabah, dan kemudian mencatatkan sebagai hutang,” terang Widodo.
Ke depannya, sambung Widodo, industri asuransi akan seperti bank. Kalau bank pendapatannya dari net interest margin (NIM), maka nantinya di 2025 atau mungkin di 2023 ada beberapa perusahaan asuransi yang mengakui pendapatan berdasarkan contractual service margin. “Ini suatu hal yang sangat berbeda dan yang akan menyelamatkan asuransi ke depannya. Tapi, perlu dipahami bahwa metode pencatatan seperti ini sangat volatile,” tegasnya. (*) Bagus Kasanjanu
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More
Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More
Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More