Keuangan

Siap-Siap! Premi Asuransi akan Menjadi Liabilities Seperti DPK di Bank

Jakarta – Sebagai upaya memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di industri perasuransian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat pengimplementasian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74. Jika nantinya aturan ini benar-benar direalisasikan lebih cepat, industri asuransi harus mulai bersiap.

“IFRS 17 dan PSAK 74 yang telah dicanangkan akan mulai berjalan pada 1 Januari 2025, dan kemarin di indicate oleh OJK, bisa nggak ini dipercepat. (Menurut) saya bisa, karena secara umum PSAK 74 menyatakan bahwa pengimplementasiannya boleh lebih cepat dari 1 Januari 2025,” kata Ketua AAUI, Hastanto Sri Margi Widodo, dalam Non Bank Financial Forum 2022 yang diadakan Infobank bersama APPI dan AAUI di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Sebagai informasi, PSAK 74 tentang kontrak asuransi ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku efektif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan dari adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif secara nasional pada 1 Januari 2023.

Yang menjadi dasar dalam PSAK 74 ini adalah paradigm change untuk perusahaan-perusahaan asuransi. Karena, perusahaan asuransi ke depannya nanti tidak lagi bisa mengakui premi sebagai sebuah pendapatan. “Jadi paradigma mindset-nya no longer premium. Kalau dulu kita membukukan premi sebagai pendapatan dan immediately liabilities, there’s no longer be there di 2025. Kalau liabilities-nya turun akan jadi pendapatan, exactly. Itu yang akan menjadi revenue kita,” ujar Widodo.

Revenue dari perusahaan asuransi umum dan jiwa ke depan, lanjutnya, bukan lagi dari penjualan premi, tetapi dari penurunan kewajiban atau liabilitas yang ada. Secara detail, penurunan best estimate liabilities atau liabilities of remaining coverage bulanan lah yang akan menjadi revenue dari masing-masing perusahaan asuransi.

“Tapi, dengan ini ditekankan adalah perusahaan asuransi akan sesehat bank. Karena, kalau bank nggak pernah mengakui pendapatan deposito nasabah sebagai pendapatan, demikian pula di asuransi. Jadi, selama ini analoginya asuransi melakukan pengakuan pendapatan seperti bank melalui depotio nasabah, dan kemudian mencatatkan sebagai hutang,” terang Widodo.

Ke depannya, sambung Widodo, industri asuransi akan seperti bank. Kalau bank pendapatannya dari net interest margin (NIM), maka nantinya di 2025 atau mungkin di 2023 ada beberapa perusahaan asuransi yang mengakui pendapatan berdasarkan contractual service margin. “Ini suatu hal yang sangat berbeda dan yang akan menyelamatkan asuransi ke depannya. Tapi, perlu dipahami bahwa metode pencatatan seperti ini sangat volatile,” tegasnya. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Renovasi Atap Panti Asuhan di Serang, Tugure Tegaskan Komitmen CSR Berkelanjutan

Poin Penting Tugure merenovasi atap Panti Asuhan Al Arif di Serang yang sebelumnya rusak dan… Read More

1 min ago

LPEM UI Sarankan BI Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting LPEM UI menyarankan BI mempertahankan suku bunga 4,75% pada RDG Maret 2026 di… Read More

12 mins ago

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 T ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 T

Poin Penting BNI menambah fasilitas kredit Rp10 triliun kepada Pegadaian, sehingga total pembiayaan mencapai Rp25,1… Read More

25 mins ago

BSI Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Transaksi Digital bagi Pemudik

Menyambut puncak arus mudik Lebaran, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan delapan Posko Mudik… Read More

28 mins ago

Peringati HUT ke-6, IFG Berbagi Kepedulian Bersama Yayasan Sayap Ibu

Bantuan sebesar Rp60 juta tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-6 IFG sebagai wujud komitmen… Read More

32 mins ago

Siap-Siap! BNI Bakal Tebar ‘THR’ Dividen untuk Investor, Catat Tanggalnya

Poin Penting BNI menetapkan dividen Rp13,03 triliun atau Rp349,41 per saham dari laba bersih tahun… Read More

34 mins ago