Moneter dan Fiskal

Siap-siap! PPN Naik 12 Persen per 1 Januari 2025, Begini Cara Hitungnya

Jakarta – Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Baca juga: Ini Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi, Ada Indonesia?   

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan tarif PPN akan dijalankan sesuai dengan amanat UU HPP.

“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 13 November 2024.

Apa itu PPN?

Menurut situs Kementerian Keuangan Learning Center, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.

PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain, bukan langsung oleh penanggung pajak.

Simulasi Kenaikan PPN 12 Persen

Komisi Informasi Pusat RI memberikan ilustrasi tentang dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Sebagai contoh, jika seseorang membeli laptop dengan harga sebelum pajak Rp5.000.000, berikut simulasi perhitungan harga final:

PPN 11 Persen

Rp5.000.000 × 11 persen = Rp550.000

Rp5.000.000 + Rp550.000 = Rp5.550.000

PPN 12 Persen

Rp5.000.000 × 12 persen = Rp600.000

Rp5.000.000 + Rp600.000 = Rp5.600.000

Singkatnya, jika tarif PPN masih 11 persen maka harga finalnya menjadi Rp5.550.000, tetapi jika tarif PPN naik jadi 12 persen maka harga final laptop tersebut menjadi Rp5.600.000. Artinya, ada kenaikan harga final hingga Rp50.000 usai PPN naik dari 11 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

3 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

4 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

4 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

5 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

8 hours ago