Perbankan

Siap-Siap! OJK Terbitkan Peraturan Tata Kelola AI untuk Perbankan Bulan Depan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan mengenai pedoman tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bagi perbankan Indonesia pada April 2025. Penerbitan aturan ini dilakukan seiring implementasi AI di sistem perbankan.

Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Perbankan Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, M. Zulkifli Salim menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil penelitian OJK untuk memberikan panduan kepada industri perbankan.

“Untuk AI sendiri nanti insyaallah pada April OJK akan rilis AI governance guideline for Indonesian banking,” ujar Zulkifli dalam acara seminar Infobank Banking Connect 2025: Shaping Banking with Next Gen Technology. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Infobank Digital dengan Infosys Finacle yang berlangsung di The Westin Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca juga: OJK Luncurkan Aplikasi Big Data di Pasar Modal, Ini Tujuannya

Zulkifli mengatakan, OJK telah melakukan tolok ukur yang akan menjadi prinsip panduan AI bagi perbankan Indonesia. Prinsip tersebut mencakup akuntabilitas, termasuk transparansi dan privasi data.

Selain itu, pengawasan manusia juga akan diatur, termasuk aspek inklusivitas, keberlanjutan, etika, dan keadilan.

Peran SDM Tetap Diperhatikan

Meski teknologi AI digunakan, kehadiran sumber daya manusia (SDM) sebagai pengawas tetap diperlukan. Pengaturan juga mencakup aspek keandalan, dengan memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh sistem AI dapat diandalkan.

Baca juga: Perang Dagang AS-Tiongkok Pengaruhi Sentimen Pasar Kripto? Begini Tanggapan OJK

Selain itu, ia menambahkan, sistem AI juga harus mampu mengantisipasi risiko terkait teknologi informasi, termasuk malfungsi dan penyalahgunaan yang dapat mengancam keamanan serta integritas data.

“Jadi nanti mungkin ya, beberapa kebijakan atau mungkin loan origination atau pemberian kredit yang sifatnya kecil itu bisa dilakukan automatically. Tapi untuk platform atau amount tertentu yang besar, human decision or human judgment itu tetap dibutuhkan, jadi itu harus di-embedded juga dalam pengembangan AI-nya,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

53 mins ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

1 hour ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

2 hours ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

3 hours ago