Perbankan

Siap-Siap! OJK Terbitkan Peraturan Tata Kelola AI untuk Perbankan Bulan Depan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan mengenai pedoman tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bagi perbankan Indonesia pada April 2025. Penerbitan aturan ini dilakukan seiring implementasi AI di sistem perbankan.

Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Perbankan Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, M. Zulkifli Salim menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil penelitian OJK untuk memberikan panduan kepada industri perbankan.

“Untuk AI sendiri nanti insyaallah pada April OJK akan rilis AI governance guideline for Indonesian banking,” ujar Zulkifli dalam acara seminar Infobank Banking Connect 2025: Shaping Banking with Next Gen Technology. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Infobank Digital dengan Infosys Finacle yang berlangsung di The Westin Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca juga: OJK Luncurkan Aplikasi Big Data di Pasar Modal, Ini Tujuannya

Zulkifli mengatakan, OJK telah melakukan tolok ukur yang akan menjadi prinsip panduan AI bagi perbankan Indonesia. Prinsip tersebut mencakup akuntabilitas, termasuk transparansi dan privasi data.

Selain itu, pengawasan manusia juga akan diatur, termasuk aspek inklusivitas, keberlanjutan, etika, dan keadilan.

Peran SDM Tetap Diperhatikan

Meski teknologi AI digunakan, kehadiran sumber daya manusia (SDM) sebagai pengawas tetap diperlukan. Pengaturan juga mencakup aspek keandalan, dengan memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh sistem AI dapat diandalkan.

Baca juga: Perang Dagang AS-Tiongkok Pengaruhi Sentimen Pasar Kripto? Begini Tanggapan OJK

Selain itu, ia menambahkan, sistem AI juga harus mampu mengantisipasi risiko terkait teknologi informasi, termasuk malfungsi dan penyalahgunaan yang dapat mengancam keamanan serta integritas data.

“Jadi nanti mungkin ya, beberapa kebijakan atau mungkin loan origination atau pemberian kredit yang sifatnya kecil itu bisa dilakukan automatically. Tapi untuk platform atau amount tertentu yang besar, human decision or human judgment itu tetap dibutuhkan, jadi itu harus di-embedded juga dalam pengembangan AI-nya,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 seconds ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

22 mins ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

1 hour ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

5 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

14 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

15 hours ago