Perbankan

Siap-Siap! OJK Terbitkan Peraturan Tata Kelola AI untuk Perbankan Bulan Depan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan mengenai pedoman tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bagi perbankan Indonesia pada April 2025. Penerbitan aturan ini dilakukan seiring implementasi AI di sistem perbankan.

Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Perbankan Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, M. Zulkifli Salim menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil penelitian OJK untuk memberikan panduan kepada industri perbankan.

“Untuk AI sendiri nanti insyaallah pada April OJK akan rilis AI governance guideline for Indonesian banking,” ujar Zulkifli dalam acara seminar Infobank Banking Connect 2025: Shaping Banking with Next Gen Technology. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Infobank Digital dengan Infosys Finacle yang berlangsung di The Westin Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca juga: OJK Luncurkan Aplikasi Big Data di Pasar Modal, Ini Tujuannya

Zulkifli mengatakan, OJK telah melakukan tolok ukur yang akan menjadi prinsip panduan AI bagi perbankan Indonesia. Prinsip tersebut mencakup akuntabilitas, termasuk transparansi dan privasi data.

Selain itu, pengawasan manusia juga akan diatur, termasuk aspek inklusivitas, keberlanjutan, etika, dan keadilan.

Peran SDM Tetap Diperhatikan

Meski teknologi AI digunakan, kehadiran sumber daya manusia (SDM) sebagai pengawas tetap diperlukan. Pengaturan juga mencakup aspek keandalan, dengan memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh sistem AI dapat diandalkan.

Baca juga: Perang Dagang AS-Tiongkok Pengaruhi Sentimen Pasar Kripto? Begini Tanggapan OJK

Selain itu, ia menambahkan, sistem AI juga harus mampu mengantisipasi risiko terkait teknologi informasi, termasuk malfungsi dan penyalahgunaan yang dapat mengancam keamanan serta integritas data.

“Jadi nanti mungkin ya, beberapa kebijakan atau mungkin loan origination atau pemberian kredit yang sifatnya kecil itu bisa dilakukan automatically. Tapi untuk platform atau amount tertentu yang besar, human decision or human judgment itu tetap dibutuhkan, jadi itu harus di-embedded juga dalam pengembangan AI-nya,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

7 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

13 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

13 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

13 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

13 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

13 hours ago