Keuangan

Siap-Siap! OJK Tengah Lakukan ‘Pemurnian’ Peran dan Fungsi Penjaminan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berbenah dalam melakukan ‘pemurnian’ terhadap fungsi dan peran penjaminan. Hal ini bertujuan untuk membedakan peran antara penjaminan dan asuransi.

“Ekosistemmya mesti diperbaiki. Kita belum memilki penjamin ulang. Selama ini, penjamin ulang dilakukan oleh asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, saat menjadi pembicara “Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi Bagi Ekonomi Negeri” di kanal YoutTube Infobanktv, Jumat (17/11).

Ia mengatakan, saat ini reasuransi hanya ada tujuh di Indonesia yang mana kapasitasnya memiliki keterbatasan dari segi permodalan dan kompetensi menjamin pembiayaan yang kompleks.

Baca juga: Tenang! Meski Izin Perusahaan Dicabut, LPS Pastikan Polis Nasabah Asuransi Tetap Aman

“Sehingga untuk penjaminan ekosistem pada penjaminan mesti dipikirkan terkait dengan penjamin ulang itu sendiri. Supaya kita bisa memiliki ekosistem yang baik,” jelasnya.

Lanjutnya, apabila melihat perkembangan UU Penjaminan Tahun 2016, banyak bermunculan perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida).

Akan tetapi, kata Ogi, hal tersebut harus diperkuat permodalan dari segi kemampuan kompetensi untuk menjamin kredit yang ada di daerah.

Sebab, hal ini juga menyangkut bagaimana perusahaan penjaminan itu bisa melakukan kegiatan di luar daripada penjaminan kredit atau pembiayaan itu sendiri.

“Tentunya, itu semua diatur di dalam UU penjaminan itu sendiri,” jelasnya.

Baca juga: Lewat Seminar Nasional Penjaminan Kredit, Asippindo Siap Berkontribusi bagi Ekonomi RI

OJK pun berharap, perusahan penjaminan fokus utama penjaminan kredit atau pembiayaan. Oleh karena itu, perlu dipikirkan secara matang penguatan kapasitas ekosistem daripada penjaminan itu sendiri. 

“Bagaimana pembentukan penjamin ulang dan penguatan kapasitas dan kompetensi risk management governance dari Jamkrida yang ada di daerah,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

7 mins ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

45 mins ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

2 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

2 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

3 hours ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

3 hours ago