Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, UU PPSK diharapkan dapat memperkuat industri keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya, terutama melalui pengawasan yang terintegrasi dan peningkatan integritas dari sistem di industri jasa keuangan.
“OJK akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan undang-undang ini secara efektif,” ungkap Dian dalam dalam Webinar Tren Perbankan di 2023 yang digelar OJK Institute, Selasa, 17 Januari 2023.
Melalui UU yang baru disahkan, OJK berkomitmen akan memperkuat struktur industri jasa keuangan di berbagai sektor, baik bank maupun industri keuangan non bank (IKNB). Sehingga permasalahan yang ada bisa ditangani secara efektif.
“Persoalan yang dihadapi masyarakat, yang berhubungan dengan industri jasa keuangan juga akan diperhatikan dengan baik. Law enforcement juga akan menjadi perhatian untuk OJK,” katanya.
Selain melalui UU PPSK, pada 2023 OJK akan memperkuat organisasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan.
Dian menyebutkan supervisory technology atau penggunaan teknologi untuk pengawasan dan early warning system akan digunakan untuk memastikan agar permasalahan di sektor jasa keuangan dapat segera ditangani.
“Kami tidak ingin melihat lagi persoalan di sektor jasa keuangan berjalan lama dan harus bisa diungkap lebih awal, sehingga tidak ada satu pun industri jasa keuangan yang mengalami masalah berlarut-larut. Jadi langkah-langkah penanganan dan penyehatan segera dilakukan, begitu pula perizinan akan diberikan secara terintegrasi dan cepat,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More