Keuangan

Siap-Siap! OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan UU PPSK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, UU PPSK diharapkan dapat memperkuat industri keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya, terutama melalui pengawasan yang terintegrasi dan peningkatan integritas dari sistem di industri jasa keuangan.

“OJK akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan undang-undang ini secara efektif,” ungkap Dian dalam  dalam Webinar Tren Perbankan di 2023 yang digelar OJK Institute, Selasa, 17 Januari 2023.

Melalui UU yang baru disahkan, OJK berkomitmen akan memperkuat struktur industri jasa keuangan di berbagai sektor, baik bank maupun industri keuangan non bank (IKNB). Sehingga permasalahan yang ada bisa ditangani secara efektif.

“Persoalan yang dihadapi masyarakat, yang berhubungan dengan industri jasa keuangan juga akan diperhatikan dengan baik. Law enforcement juga akan menjadi perhatian untuk OJK,” katanya.

Selain melalui UU PPSK, pada 2023 OJK akan memperkuat organisasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan.

Dian menyebutkan supervisory technology atau penggunaan teknologi untuk pengawasan dan early warning system akan digunakan untuk memastikan agar permasalahan di sektor jasa keuangan dapat segera ditangani.

“Kami tidak ingin melihat lagi persoalan di sektor jasa keuangan berjalan lama dan harus bisa diungkap lebih awal, sehingga tidak ada satu pun industri jasa keuangan yang mengalami masalah berlarut-larut. Jadi langkah-langkah penanganan dan penyehatan segera dilakukan, begitu pula perizinan akan diberikan secara terintegrasi dan cepat,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

1 hour ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

1 hour ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

2 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

2 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

2 hours ago

OJK Gandeng Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Sektor Keuangan

Poin Penting OJK menyiapkan aturan pengawasan finfluencer yang ditargetkan rampung pertengahan 2026, dengan fokus pada… Read More

3 hours ago