Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, UU PPSK diharapkan dapat memperkuat industri keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya, terutama melalui pengawasan yang terintegrasi dan peningkatan integritas dari sistem di industri jasa keuangan.
“OJK akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan undang-undang ini secara efektif,” ungkap Dian dalam dalam Webinar Tren Perbankan di 2023 yang digelar OJK Institute, Selasa, 17 Januari 2023.
Melalui UU yang baru disahkan, OJK berkomitmen akan memperkuat struktur industri jasa keuangan di berbagai sektor, baik bank maupun industri keuangan non bank (IKNB). Sehingga permasalahan yang ada bisa ditangani secara efektif.
“Persoalan yang dihadapi masyarakat, yang berhubungan dengan industri jasa keuangan juga akan diperhatikan dengan baik. Law enforcement juga akan menjadi perhatian untuk OJK,” katanya.
Selain melalui UU PPSK, pada 2023 OJK akan memperkuat organisasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan.
Dian menyebutkan supervisory technology atau penggunaan teknologi untuk pengawasan dan early warning system akan digunakan untuk memastikan agar permasalahan di sektor jasa keuangan dapat segera ditangani.
“Kami tidak ingin melihat lagi persoalan di sektor jasa keuangan berjalan lama dan harus bisa diungkap lebih awal, sehingga tidak ada satu pun industri jasa keuangan yang mengalami masalah berlarut-larut. Jadi langkah-langkah penanganan dan penyehatan segera dilakukan, begitu pula perizinan akan diberikan secara terintegrasi dan cepat,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More