Ilustrasi: Industri asuransi/istimewa
Bali – Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa OJK akan merilis hasil revisi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian dalam waktu dekat ini.
Dalam POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian yang baru, akan ada aturan yang mengatur soal modal minimum dan pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan modal.
“Terkait modal minimum itu kita sedang terapkan secara bertahap, yakni di akhir 2026 yang adalah tahap satu dan tahap kedua pada 2028. Kita juga mengenalkan pengelompokkan atau peering perusahaan asuransi yang mana kita memakai istilah Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE),” ujar Ogi pada acara Indonesia Rendezvous ke-27 di Bali, Kamis, 12 Oktober 2023.
KPPE itu sendiri terbagi dalam KPPE satu dan dua, yang mana akan diatur pula soal modal minimum perusahaan asuransi. Dengan dirilisnya aturan ini, maka perusahaan asuransi dengan modal minim atau di bawah standar, akan masuk dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).
“Jadi tidak dimatikan nanti yang kecil-kecil ini. Tapi kalau mereka mau berpartner atau gabung dengan yang lainnya, kita persilakan juga. Jadi, lewat KUPA itu nanti perusahaan asuransi yang kecil-kecil akan bergabung memilih perusahaan lain sebagai induknya. Tidak boleh sendiri, mengingat asuransi itu permodalannya harus kuat, sehingga bisa meminimalisir kasus gagal bayar ke depannya,” pungkas Ogi. Steven Widjaja
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More