Perbankan

Siap-Siap! OJK Mau Terbitkan Aturan Baru Lagi Untuk Perbankan Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu dekat akan menerbitkan kembali Peraturan OJK (POJK) anyar yang berkaitan dengan syariah khusus terutama untuk perbankan syariah. Dalam POJK tersebut ada perubahan mendasar dalam UU P2SK mengenai peran bagi dewan pengawasan.

“Tidak lama lagi, OJK akan mengeluarkan POJK baru yang berkaitan dengan syariah khusus. Saya kira ini ditunggu saja,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Bambang Widjanarko dalam seminar Infobank bertajuk ‘Boosting Up Sustainable Through ESG dan GRC – Babak Baru Spin-Off UUS’, di Kempinski, Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Diketahui, dalam upaya pengembangan perbankan syariah di Tanah Air, OJK telah menerbitkan dua aturan yakni POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang mengatur terkait dengan pemisahan (spin off) UUS perbankan. Dan juga Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, baik untuk perbankan syariah dan konvensional.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Soal Pemisahan Unit Usaha Syariah, Ini Isinya

“Jadi kita membuat POJK khusus syariah karena POJK 17/2023 ini sebagai landasan semua. Tetapi khusus mengenai syariah harus ada yang berkenaan dengan prinsip syariah. Ini yang akan kita terbitkan,” jelasnya. 

Ia menjelaskan, dalam peraturan POJK yang akan diterbitkan nantinya agar perbankan syariah di Tanah Air bisa berbicara secara global dari size baik dari sisi aset maupun indikator lainnya. Tujuannya jelas, kata dia, agar industri syariah memiliki ketahanan yang kuat dan juga daya saing tinggi.

“Dari beberapa penelitian kami di OJK, menunjukan kalau bank yang kecil itu rawan risiko likuiditas dan juga risiko solvabilitasnya. Padahal solvabilitas dan likuiliditas jadi faktor utama ketahanan sebuah bank. 

Artinya, semakin bank kuat maka akan semakin besar pula daya tahan terhadap guncangan atau turbulence dari kondisi ekonomi. Hal tersebut yang tengah dibangun karena bank syariah memiliki produk-produk yang berbeda misalnya merujuk pada sumber fatwa yang berbeda dengan bank konvensional.

“Jadi ini sebuah kesempatan bagi lembaga jasa keuangan syariah untuk memberikan atau meningkatkan keunikan. Sebab, semakin banyak produk layanan yang bisa kita berikan kepada masyarakat, itu secara otomatis masyarakat juga akan memanfaatkan,” terangnya.

Baca juga: OJK Sempurnakan POJK Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Selain itu, perbankan syariah juga berkaitan erat dengan sisi sosial ekonomi yang harus dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat luas. Apalagi, dalam UU P2SK mengesahkan peran baru bank syariah sebagai nazir wakaf.

Langkah tersebut dinilai akan semakin memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang dapat menyelesaikan banyak masalah ekonomi sosial. Salah satunya persoalan pinjaman online (pinjol) yang banyak menjerat masyarakat di Tanah Air. 

“Sehingga diharapkan dengan adanya POJK akan ada dana sosial yang bisa dipergunakan untuk untuk saudara-saudara kita yang saat ini terjerat pinjol dan sebagainya,” tandasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

3 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

6 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

6 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

6 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

8 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

9 hours ago