Perbankan

Siap-Siap! OJK Mau Terbitkan Aturan Baru Lagi Untuk Perbankan Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu dekat akan menerbitkan kembali Peraturan OJK (POJK) anyar yang berkaitan dengan syariah khusus terutama untuk perbankan syariah. Dalam POJK tersebut ada perubahan mendasar dalam UU P2SK mengenai peran bagi dewan pengawasan.

“Tidak lama lagi, OJK akan mengeluarkan POJK baru yang berkaitan dengan syariah khusus. Saya kira ini ditunggu saja,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Bambang Widjanarko dalam seminar Infobank bertajuk ‘Boosting Up Sustainable Through ESG dan GRC – Babak Baru Spin-Off UUS’, di Kempinski, Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Diketahui, dalam upaya pengembangan perbankan syariah di Tanah Air, OJK telah menerbitkan dua aturan yakni POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang mengatur terkait dengan pemisahan (spin off) UUS perbankan. Dan juga Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, baik untuk perbankan syariah dan konvensional.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Soal Pemisahan Unit Usaha Syariah, Ini Isinya

“Jadi kita membuat POJK khusus syariah karena POJK 17/2023 ini sebagai landasan semua. Tetapi khusus mengenai syariah harus ada yang berkenaan dengan prinsip syariah. Ini yang akan kita terbitkan,” jelasnya. 

Ia menjelaskan, dalam peraturan POJK yang akan diterbitkan nantinya agar perbankan syariah di Tanah Air bisa berbicara secara global dari size baik dari sisi aset maupun indikator lainnya. Tujuannya jelas, kata dia, agar industri syariah memiliki ketahanan yang kuat dan juga daya saing tinggi.

“Dari beberapa penelitian kami di OJK, menunjukan kalau bank yang kecil itu rawan risiko likuiditas dan juga risiko solvabilitasnya. Padahal solvabilitas dan likuiliditas jadi faktor utama ketahanan sebuah bank. 

Artinya, semakin bank kuat maka akan semakin besar pula daya tahan terhadap guncangan atau turbulence dari kondisi ekonomi. Hal tersebut yang tengah dibangun karena bank syariah memiliki produk-produk yang berbeda misalnya merujuk pada sumber fatwa yang berbeda dengan bank konvensional.

“Jadi ini sebuah kesempatan bagi lembaga jasa keuangan syariah untuk memberikan atau meningkatkan keunikan. Sebab, semakin banyak produk layanan yang bisa kita berikan kepada masyarakat, itu secara otomatis masyarakat juga akan memanfaatkan,” terangnya.

Baca juga: OJK Sempurnakan POJK Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Selain itu, perbankan syariah juga berkaitan erat dengan sisi sosial ekonomi yang harus dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat luas. Apalagi, dalam UU P2SK mengesahkan peran baru bank syariah sebagai nazir wakaf.

Langkah tersebut dinilai akan semakin memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang dapat menyelesaikan banyak masalah ekonomi sosial. Salah satunya persoalan pinjaman online (pinjol) yang banyak menjerat masyarakat di Tanah Air. 

“Sehingga diharapkan dengan adanya POJK akan ada dana sosial yang bisa dipergunakan untuk untuk saudara-saudara kita yang saat ini terjerat pinjol dan sebagainya,” tandasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

3 mins ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

21 mins ago

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

40 mins ago

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

2 hours ago

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

2 hours ago