Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu dekat akan menerbitkan kembali Peraturan OJK (POJK) anyar yang berkaitan dengan syariah khusus terutama untuk perbankan syariah. Dalam POJK tersebut ada perubahan mendasar dalam UU P2SK mengenai peran bagi dewan pengawasan.
“Tidak lama lagi, OJK akan mengeluarkan POJK baru yang berkaitan dengan syariah khusus. Saya kira ini ditunggu saja,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Bambang Widjanarko dalam seminar Infobank bertajuk ‘Boosting Up Sustainable Through ESG dan GRC – Babak Baru Spin-Off UUS’, di Kempinski, Jakarta, Rabu, 27 September 2023.
Diketahui, dalam upaya pengembangan perbankan syariah di Tanah Air, OJK telah menerbitkan dua aturan yakni POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang mengatur terkait dengan pemisahan (spin off) UUS perbankan. Dan juga Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, baik untuk perbankan syariah dan konvensional.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Soal Pemisahan Unit Usaha Syariah, Ini Isinya
“Jadi kita membuat POJK khusus syariah karena POJK 17/2023 ini sebagai landasan semua. Tetapi khusus mengenai syariah harus ada yang berkenaan dengan prinsip syariah. Ini yang akan kita terbitkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam peraturan POJK yang akan diterbitkan nantinya agar perbankan syariah di Tanah Air bisa berbicara secara global dari size baik dari sisi aset maupun indikator lainnya. Tujuannya jelas, kata dia, agar industri syariah memiliki ketahanan yang kuat dan juga daya saing tinggi.
“Dari beberapa penelitian kami di OJK, menunjukan kalau bank yang kecil itu rawan risiko likuiditas dan juga risiko solvabilitasnya. Padahal solvabilitas dan likuiliditas jadi faktor utama ketahanan sebuah bank.
Artinya, semakin bank kuat maka akan semakin besar pula daya tahan terhadap guncangan atau turbulence dari kondisi ekonomi. Hal tersebut yang tengah dibangun karena bank syariah memiliki produk-produk yang berbeda misalnya merujuk pada sumber fatwa yang berbeda dengan bank konvensional.
“Jadi ini sebuah kesempatan bagi lembaga jasa keuangan syariah untuk memberikan atau meningkatkan keunikan. Sebab, semakin banyak produk layanan yang bisa kita berikan kepada masyarakat, itu secara otomatis masyarakat juga akan memanfaatkan,” terangnya.
Baca juga: OJK Sempurnakan POJK Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Selain itu, perbankan syariah juga berkaitan erat dengan sisi sosial ekonomi yang harus dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat luas. Apalagi, dalam UU P2SK mengesahkan peran baru bank syariah sebagai nazir wakaf.
Langkah tersebut dinilai akan semakin memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang dapat menyelesaikan banyak masalah ekonomi sosial. Salah satunya persoalan pinjaman online (pinjol) yang banyak menjerat masyarakat di Tanah Air.
“Sehingga diharapkan dengan adanya POJK akan ada dana sosial yang bisa dipergunakan untuk untuk saudara-saudara kita yang saat ini terjerat pinjol dan sebagainya,” tandasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More