Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan OSIDA (OJK Suptech Integrated Data Analytic). Dengan ini, regulator akan bisa melakukan pengawasan terintegrasi pada Industri Jasa Keuangan dengan menganalisa data-data yang tersimpan di sistem OJK.
Heru Kristiana selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengungkapkan, pada tahap awal penerapannya akan dilakukan pada sektor perbankan. Meskipun demikian, kata dia, OSIDA akan segera diperluas ke sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
“Mimpi kita selanjutnya adalah ini bisa dilakukan oleh 3 sektor. Tinggal satu langkah saja. Kalau data di pasar modal dan IKNB bisa disatukan dalam big data, OSIDA akan bisa mendeteksi semua permasalahan, kemungkinan fraud yang akan terjadi di tiga sektor. Pengawasan terintegrasi akan menjadi lebih baik,” jelas Heru, Selasa, 29 Maret 2022.
Lebih jauh, Ia berharap agar perluasan ini dapat selesai sebelum masa jabatannya selesai di Juli 2022. OJK optimis dengan OSIDA, anomali transaksi dan potensi fraud pada IJK dapat dicegah sedini mungkin.
Heru juga tidak lupa mengingatkan agar para pengawas OJK terus beradaptasi dan tidak bergantung pada teknologi. Sebab, keputusan akhir dan tindakan dari analisa yang ada akan bergantung sepenuhnya pada pengawas.
“Apakah kita tidak perlu onsite lagi? itu tidak benar. Onsite supervision itu dilakukan untuk membuktikan apa yang sudah dianalisis dengan OSIDA itu benar dilapangan. Teknologi adalah sebagai alat bantu, tetapi akan tetap akan tergantung pada manusianya, pada pengawas,” jelasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More