JK Tekankan Pentingnya Tingkat Pengawasan Perbankan
Jakarta – Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Orotiras Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan, pihaknya sedang mempersiapkan aturan baru atau Rancangan Peraturan OJK terkait pengelompokkan baru untuk bank umum. Adapun sampai saat ini pengelompokkan bank masih berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU).
“Nah, terkait pengelompokan akan lebih banyak supaya regulator lebih mudah melakukan analisis. OJK akan terus monitor bagaimana bank mengeluarkan produk dan mitigasi risikonya,” kata Heru melalui video conference di Jakarta, Kamis 11 Febuari 2021.
Heru menegaskan, aturan tersebut tidak akan mempengaruhi penurunan kelas bank. Hanya saja OJK mempertimbangkan pengelompokkan baru lantaran adanya aturan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 mengenai modal inti minimum Rp3 triliun. Dimana nantinya tidak ada kelompok Bank BUKU I.
“Ya, dengan klasifikasi tidak ada istilah turun kelas, kalau tidak bisa mencapai kelompok tertentu bukan turun kelas, tapi sesuatu hal yang kami kelompokkan saja supaya lebih gampang peer-nya sama,” ucap Heru.
Sebagai informasi, modal inti bank BUKU I saat ini di bawah Rp1 triliun. Kemudian, bank BUKU II sebesar Rp1 triliun-Rp5 triliun, bank BUKU III Rp5 triliun-Rp30 triliun, dan bank BUKU IV lebih dari Rp30 triliun.
Sementara itu berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum tertulis didalamnya perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun yang wajib dipenuhi oleh perbankan paling lambat 31 Desember 2022. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More
Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More
Poin Penting Bareskrim geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pasar… Read More