News Update

Siap-Siap, OJK Bakal Keluarkan Aturan Baru Pengelompokan Bank

Jakarta – Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Orotiras Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan, pihaknya sedang mempersiapkan aturan baru atau Rancangan Peraturan OJK terkait pengelompokkan baru untuk bank umum. Adapun sampai saat ini pengelompokkan bank masih berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU).

“Nah, terkait pengelompokan akan lebih banyak supaya regulator lebih mudah melakukan analisis. OJK akan terus monitor bagaimana bank mengeluarkan produk dan mitigasi risikonya,” kata Heru melalui video conference di Jakarta, Kamis 11 Febuari 2021.

Heru menegaskan, aturan tersebut tidak akan mempengaruhi penurunan kelas bank. Hanya saja OJK mempertimbangkan pengelompokkan baru lantaran adanya aturan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 mengenai modal inti minimum Rp3 triliun. Dimana nantinya tidak ada kelompok Bank BUKU I.

“Ya, dengan klasifikasi tidak ada istilah turun kelas, kalau tidak bisa mencapai kelompok tertentu bukan turun kelas, tapi sesuatu hal yang kami kelompokkan saja supaya lebih gampang peer-nya sama,” ucap Heru.

Sebagai informasi, modal inti bank BUKU I saat ini di bawah Rp1 triliun. Kemudian, bank BUKU II sebesar Rp1 triliun-Rp5 triliun, bank BUKU III Rp5 triliun-Rp30 triliun, dan bank BUKU IV lebih dari Rp30 triliun.

Sementara itu berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum tertulis didalamnya perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun yang wajib dipenuhi oleh perbankan paling lambat 31 Desember 2022. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

3 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

3 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

5 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

5 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

5 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

5 hours ago