Keuangan

Siap-siap! Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL Mulai Januari 2025

Jakarta – Mulai Januari 2025, seluruh pemilik kendaraan bermotor, yakni mobil dan motor di Indonesia wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam acara Insurance Forum 2024 yang digelar secara virtual, Selasa, 16 Juli 2024.

Asuransi TPL memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

“Meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025,” ujarnya.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Penerapan Asuransi Wajib TPL

Ogi menjelaskan bahwa tantangan utama dalam penerapan asuransi wajib ini adalah mekanisme pelaksanaannya.

“Mekanisme terkait harga premi, serta alat untuk mengetahui apakah kendaraan sudah memiliki asuransi atau belum, masih perlu diatur. Apakah kita akan berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, dan bagaimana peran perusahaan asuransi atau konsorsium?” katanya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa dengan adanya asuransi wajib, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi, sehingga mengurangi beban finansial individu.

“Kalau terjadi kecelakaan, kerugian dari pihak ketiga akan ditanggung oleh asuransi. Prinsip gotong-royong ini membuat pembayaran klaim atau ganti rugi kepada pihak ketiga menjadi lebih kecil dibandingkan premi yang dibayarkan,” ujarnya.

Baca juga: LPS Bakal Jamin Polis Asuransi di 2028, Sejauh Mana Persiapannya?

Selain itu, asuransi wajib juga akan mengurangi konflik di jalan raya.

“Dengan adanya asuransi, tidak akan ada lagi pertengkaran di jalan mengenai siapa yang harus mengganti kerugian. Ekosistem bengkel dan perusahaan pembiayaan kendaraan juga harus dilibatkan dalam skema ini, memastikan asuransi tetap berlanjut meskipun cicilan pembiayaan sudah lunas,” tutup Ogi. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

33 mins ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

42 mins ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

2 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

2 hours ago

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

3 hours ago

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

3 hours ago