Keuangan

Siap-siap! Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL Mulai Januari 2025

Jakarta – Mulai Januari 2025, seluruh pemilik kendaraan bermotor, yakni mobil dan motor di Indonesia wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam acara Insurance Forum 2024 yang digelar secara virtual, Selasa, 16 Juli 2024.

Asuransi TPL memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

“Meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025,” ujarnya.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Penerapan Asuransi Wajib TPL

Ogi menjelaskan bahwa tantangan utama dalam penerapan asuransi wajib ini adalah mekanisme pelaksanaannya.

“Mekanisme terkait harga premi, serta alat untuk mengetahui apakah kendaraan sudah memiliki asuransi atau belum, masih perlu diatur. Apakah kita akan berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, dan bagaimana peran perusahaan asuransi atau konsorsium?” katanya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa dengan adanya asuransi wajib, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi, sehingga mengurangi beban finansial individu.

“Kalau terjadi kecelakaan, kerugian dari pihak ketiga akan ditanggung oleh asuransi. Prinsip gotong-royong ini membuat pembayaran klaim atau ganti rugi kepada pihak ketiga menjadi lebih kecil dibandingkan premi yang dibayarkan,” ujarnya.

Baca juga: LPS Bakal Jamin Polis Asuransi di 2028, Sejauh Mana Persiapannya?

Selain itu, asuransi wajib juga akan mengurangi konflik di jalan raya.

“Dengan adanya asuransi, tidak akan ada lagi pertengkaran di jalan mengenai siapa yang harus mengganti kerugian. Ekosistem bengkel dan perusahaan pembiayaan kendaraan juga harus dilibatkan dalam skema ini, memastikan asuransi tetap berlanjut meskipun cicilan pembiayaan sudah lunas,” tutup Ogi. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

1 hour ago

Melangkah Menuju KBMI 2, Bank BPD Bali Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More

2 hours ago

Tak Sepakat Putusan KPPU, Pindar Adapundi Ajukan Banding

Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More

4 hours ago

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

5 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

5 hours ago

Kinerja 2025 Ciamik, Saham BBCA Diproyeksi Kembali Menguat

Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More

5 hours ago