Keuangan

Siap-siap! Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL Mulai Januari 2025

Jakarta – Mulai Januari 2025, seluruh pemilik kendaraan bermotor, yakni mobil dan motor di Indonesia wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam acara Insurance Forum 2024 yang digelar secara virtual, Selasa, 16 Juli 2024.

Asuransi TPL memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

“Meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025,” ujarnya.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Penerapan Asuransi Wajib TPL

Ogi menjelaskan bahwa tantangan utama dalam penerapan asuransi wajib ini adalah mekanisme pelaksanaannya.

“Mekanisme terkait harga premi, serta alat untuk mengetahui apakah kendaraan sudah memiliki asuransi atau belum, masih perlu diatur. Apakah kita akan berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, dan bagaimana peran perusahaan asuransi atau konsorsium?” katanya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa dengan adanya asuransi wajib, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi, sehingga mengurangi beban finansial individu.

“Kalau terjadi kecelakaan, kerugian dari pihak ketiga akan ditanggung oleh asuransi. Prinsip gotong-royong ini membuat pembayaran klaim atau ganti rugi kepada pihak ketiga menjadi lebih kecil dibandingkan premi yang dibayarkan,” ujarnya.

Baca juga: LPS Bakal Jamin Polis Asuransi di 2028, Sejauh Mana Persiapannya?

Selain itu, asuransi wajib juga akan mengurangi konflik di jalan raya.

“Dengan adanya asuransi, tidak akan ada lagi pertengkaran di jalan mengenai siapa yang harus mengganti kerugian. Ekosistem bengkel dan perusahaan pembiayaan kendaraan juga harus dilibatkan dalam skema ini, memastikan asuransi tetap berlanjut meskipun cicilan pembiayaan sudah lunas,” tutup Ogi. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Pertamina Bentuk Sub Holding Downstream, Dinilai Perkuat Optimalisasi Operasional Hilir

Poin Penting Pertamina resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD) untuk mengintegrasikan Patra Niaga, Kilang Pertamina… Read More

6 hours ago

Anindya Bakrie Tegaskan Pertumbuhan Hijau Jadi Motor Investasi dan Transisi Energi

Poin Penting Pertumbuhan hijau dinilai Anindya Bakrie sebagai bagian inti strategi pertumbuhan nasional, mencakup ekonomi,… Read More

6 hours ago

Gelar Run for Disabilities, BTN Perkuat Komitmen ESG Lewat Inklusivitas

Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More

9 hours ago

BTN Gelar Run for Disabilities, Perkuat Komitmen ESG dan Inklusivitas

Poin Penting BTN menegaskan komitmen ESG dan inklusivitas melalui BTN Run for Disabilities dengan melibatkan… Read More

10 hours ago

Gelar Green Golf Tournament 2026, Infobank Dorong Program Sosial dan Lingkungan Bersama Industri Keuangan

Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More

14 hours ago

Perubahan Iklim Sudah Terasa, Muliaman Hadad Serukan Industri Konsisten Jaga Lingkungan

Poin Penting Green Golf Tournament 2026 menegaskan komitmen Infobank dan industri jasa keuangan untuk berperan… Read More

16 hours ago