Nasional

Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat dalam koperasi.

Ditargetkan pertumbuhan jumlah anggota koperasi bertambah menjadi 60 juta atau dua kali lipat dari jumlah eksisting saat ini.

Hal itu disampaikan Menkop Budi Arie saat menerima audiensi dengan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) sebanyak 40 orang yang diketuai Irsyad Muchtar. 

“Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 300 juta, anggota koperasinya tidak sampai 10 persen. Koperasi telah menjadi backbone of economy pada negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa dengan jumlah anggotanya lebih dari 50 persen jumlah penduduknya,” kata Menkop Budi Arie dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat, 8 November 2024.

Baca juga : Trump jadi Presiden AS, Sri Mulyani Beberkan Dampaknya ke Pasar Keuangan RI

Ia menambahkan, dengan semakin banyak anggota koperasi yang bergabung, sumber daya untuk menggalang kekuatan agar koperasi tumbuh lebih besar semakin terbuka lebar.

Salah Urus

Dalam catatannya, perkembangan koperasi di Indonesia stagnan bahkan citranya berkurang akibat beberapa kasus koperasi besar yang mengalami mismanagement alias “salah urus”.

“Dalam 10 tahun terakhir jumlah anggota koperasi di Indonesia memang tidak bergerak hanya berkisar di angka 25 juta orang, maka saya ingin tingkatkan jumlah anggota koperasi hingga 60 juta orang,” kata Menkop Budi Arie. 

Baca juga : Kolaborasi Pospay dan Jalin Perkuat Layanan Pembayaran QR Cross Border di Singapura

Menkop menegaskan komitmennya untuk membenahi secara total koperasi di Indonesia. Salah satu tolok ukur koperasi memiliki performa yang baik adalah dari sisi jumlah anggota.

Jika ada koperasi dikategorikan besar, namun jumlah anggotanya hanya segelintir orang, maka koperasi tersebut perlu dievaluasi.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pembenahan/revitalisasi koperasi, dalam pertemuan dengan Forkom KBI, Menkop mengajak para pegiat koperasi untuk melakukan diskusi bulanan dengannya terkait kendala perkoperasian yang harus diselesaikan bersama.

Eks Menkoinfo itu juga menyampaikan tugas yang menjadi penting saat ini adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Sudah 32 tahun, koperasi hanya mengacu pada UU No 25 Tahun 1992. Dan saya kira ini sudah kuno dan tak sesuai lagi dengan tuntutan digitalisasi dewasa ini. UU Koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BRI Alihkan Saham BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management

Poin Penting BRI alihkan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management melalui PJBB sebagai… Read More

14 mins ago

Airlangga Respons Santai Proyeksi Bank Dunia: Masih di Atas Rerata Global

Poin Penting Bank Dunia pangkas proyeksi ekonomi RI 2026 menjadi 4,7% dari 4,8% akibat ketidakpastian… Read More

18 mins ago

BEKS Pasang Target Agresif di 2026, Incar Kenaikan Aset dan Laba Double Digit hingga Tekan NPL

Poin Penting Bank Banten membidik aset tumbuh ~20 persen menjadi Rp12 triliun dan laba bersih… Read More

24 mins ago

Siapa yang Melindungi Industri Jasa Keuangan Kita? Coba Tanyakan pada Rumput yang Bergoyang

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group INDUSTRI jasa keuangan Indonesia dewasa ini… Read More

49 mins ago

WBSA Melantai di Bursa, Harga Saham Langsung Sentuh ARA

Poin Penting PT BSA Logistics Indonesia Tbk resmi IPO di Bursa Efek Indonesia, saham melonjak… Read More

57 mins ago

IHSG Dibuka Menguat 0,61 Persen ke Posisi 7.351

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,61 persen ke level 7.351,99 pada awal perdagangan, melanjutkan tren… Read More

3 hours ago