Siap-siap! Investor Tak Bisa Lagi Asal Batalkan Beli Saham di 2025

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa akan menerapkan kebijakan periode non-cancellation pada sesi pra pembukaan (pre-opening) dan pra penutupan (pre-closing) yang diperkirakan akan dilaksanakan pada tahun depan.

Periode non-cancellation merupakan periode di menit-menit terakhir perdagangan pada sesi pre-opening dan pre-closing yang tidak memungkinkan pelaku pasar untuk melakukan pembatalan atau mengubah open order (amend order), tetapi masih dapat melakukan entry order baru.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa, pertimbangan penerapan periode non-cancellation ini berdasarkan hasil tinjauan data perdagangan yang menunjukkan terdapat tren peningkatan aktivitas pembatalan pada menit-menit terakhir di sesi pre-opening dan pre-closing, sehingga berpotensi terjadinya pembentukan harga yang tidak wajar pada sesi-sesi tersebut.

“Dengan adanya Non Cancellation Period, diharapkan dapat meningkatkan confidence level dan juga validitas dari order yang masuk pada sesi pre opening dan pre closing,” ucap Irvan dikutip 5 Desember 2024.

Baca juga: Resmi, Bank Mandiri Tingkatkan Kepemilikan Saham Mandiri Utama Finance jadi 99,99 Persen

Adapun, Irvan juga berharap, dengan melakukan implementasi kebijakan tersebut dapat memberikan keyakinan bagi para investor dalam bertransaksi di BEI, khususnya pada sesi pre-opening dan pre-closing.

“Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan investor,” imbuhnya.

Dengan adanya Non Cancellation Period, diharapkan dapat meningkatkan confidence level dan juga validitas dari order yang masuk pada sesi pre opening dan pre closing.

Sebagai informasi, BEI sebelumnya juga menyatakan akan memperluas daftar saham yang dapat ditransaksikan pada fase pra pembukaan atau pre-opening mulai 9 Desember 2024.

Baca juga: BEI Perluas Daftar Saham yang Masuk ke Fase Pre-Opening

Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi kelompok saham di luar konstituen indeks LQ45 untuk melakukan price discovery, seperti saham yang berasal dari papan utama, papan new economy, dan papan pengembangan.

Adanya penerapan perluasan jumlah saham untuk masuk ke dalam sesi pre-opening diharapkan dapat membantu mendistribusikan jumlah order secara lebih merata terhadap jumlah order yang masuk. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago