Semarang – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mengaku akan meminta rekrutmen ulang calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) bila 14 calon DK OJK yang disampaikan tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan lembaga pengawas industri jasa keuangan itu.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo di Semarang, Jumat, 31 Maret 2017. Dia mengatakan, nantinya pihaknya akan melihat semua calon yang dipilih Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK pimpinan Sri Mulyani apakah sudah sesuai kompetensi dan kebutuhan OJK.
Sebagai informasi rencananya Komisi XI DPR-RI akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and propert test kepada 14 calon tersebut mulai pertengahan April 2017. Setelah itu, pada 21 Juli 2017 DPR akan memutuskan 7 orang yang berhasil lolos fit and proper test.
“Tetapi kita akan melihat juga apakah semua dr 14 itu kemudian kita ambil 7 semuanya sudah sesuai kriteria yang diperlukan OJK. Kalau tidak (sesuai) mungkin kita akan minta presiden untuk kembali melakukan rekrutmen baru,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menilai, untuk calon pimpinan OJK wajib memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan lembaga tersebut. Apalagi katanya, sektor perbankan tengah menghadapi banyak tantangan seperti meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
“Sekarang apakah kita harus menerima semua. Kalau kita terima semua ya DPR sebagai lembaga stempel dong gitu aja. Kita harapkan kita akan terima tapi kalau fit and proper test kami berbeda pandangan dengan pansel DK OJK ya kita akan godok ulang. Kita akan minta Presiden untuk melakukan pemilihan ulang dan itu di UU juga dibenarkan bukan istilahnya endorsement,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengkaji hasil seleksi Pansel DK OJK yang hanya meloloskan satu orang petahana saja. Padahal, anggota DK OJK selama ini telah membangun pondasi OJK dengan cukup baik. Seperti diketahui, dari 14 nama calon DK OJK yang disampaikan Presiden, hanya Nurhaida satu-satunya calon petahana yang lolos seleksi. Sementara 6 petahana lainnya telah digugurkan Pansel DK OJK.
“Nanti akan kita lihat apakah kompetensi mereka semua sesuai kriteria yang diperlukan OJK. Karena kita lihat sendiri dengan situasi NPL bank sekarang meningkat apakah iya lalu hanya tersisa satu orang petahana. Ini juga menjadi kajian kita,” tutupnya. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More