Keuangan

Siap-Siap Bursa Karbon Akan Berlaku Minggu Depan, Catat Tanggalnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aturan bursa karbon akan berlaku secara resmi pada 26 September 2023 mendatang.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No.14/2023 terkait dengan perdagangan bursa karbon. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Baca juga: BEI Beberkan 4 Mekanisme Perdagangan Bursa Karbon, Apa Saja?

“Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya yaitu akan dilakukan tanggal 26 September ini, jadi minggu depan,” ujar Ketua Dewan Komisoner OJK, Mahendra Siregar dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin 18 September 2023.

Mahendra melanjutkan, artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan kesuksesan dari perdagangan karbon melalui busa karbon, mulai dari hulu ke hilir akan diawasi.

“Mulai dari yang paling hulu penyiapan kegiatannya, penyiapan unit karbonnya, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, dan pembuktian keabsahannya sampai kepada perdagangan itu sendiri,” jelasnya.

Di samping itu, tak lupa hal ini juga untuk bagaimana menjaga perdagangan dengan baik dengan hasil yang bisa di reinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama dalam pengurangan emisi karbon.

Baca juga: OJK Terbitkan SEOJK Tata Cara Penyelenggaraan Bursa Karbon, Simak Isinya!

“Kemudian tentu hasilnya juga bisa kembali di reinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kita dan terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon, kita mulai secara resmi,” tegasnya. 

Namun, tambah Mahendra, semua pihak terkait harus saling bekerja sama dalam meningkatkan kapasitas dalam membentuk ekosistem dari bursa karbon tersebut.

“Secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi itu,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Waspada! OJK Ingat Risiko Pertukaran Data RI-AS

Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More

6 hours ago

Menhub Dudy Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More

7 hours ago

PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More

7 hours ago

Skenario Pengakhiran Perang AS-Israel Versus Iran

Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More

20 hours ago

Prabowo Klaim Pemulihan Bencana Aceh Tamiang Hampir 100 Persen

Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More

1 day ago

Waspada! Modus Fake BTS Kuras Rekening, Begini Cara Menghindarinya

Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More

1 day ago