Keuangan

Siap-Siap Bursa Karbon Akan Berlaku Minggu Depan, Catat Tanggalnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aturan bursa karbon akan berlaku secara resmi pada 26 September 2023 mendatang.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No.14/2023 terkait dengan perdagangan bursa karbon. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Baca juga: BEI Beberkan 4 Mekanisme Perdagangan Bursa Karbon, Apa Saja?

“Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya yaitu akan dilakukan tanggal 26 September ini, jadi minggu depan,” ujar Ketua Dewan Komisoner OJK, Mahendra Siregar dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin 18 September 2023.

Mahendra melanjutkan, artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan kesuksesan dari perdagangan karbon melalui busa karbon, mulai dari hulu ke hilir akan diawasi.

“Mulai dari yang paling hulu penyiapan kegiatannya, penyiapan unit karbonnya, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, dan pembuktian keabsahannya sampai kepada perdagangan itu sendiri,” jelasnya.

Di samping itu, tak lupa hal ini juga untuk bagaimana menjaga perdagangan dengan baik dengan hasil yang bisa di reinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama dalam pengurangan emisi karbon.

Baca juga: OJK Terbitkan SEOJK Tata Cara Penyelenggaraan Bursa Karbon, Simak Isinya!

“Kemudian tentu hasilnya juga bisa kembali di reinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kita dan terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon, kita mulai secara resmi,” tegasnya. 

Namun, tambah Mahendra, semua pihak terkait harus saling bekerja sama dalam meningkatkan kapasitas dalam membentuk ekosistem dari bursa karbon tersebut.

“Secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi itu,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

2 hours ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

4 hours ago

Pasar Modal Diminta Berbenah, Airlangga Beberkan Instruksi Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More

7 hours ago

OJK Siapkan Langkah Sistemik Dorong Kredit UMKM

Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More

8 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

8 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

8 hours ago