Siap-siap BEI Akan Kembali Terapkan ARB Simetris Pekan Depan

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan presentase Auto Reject Bawah (ARB) tahap II dari 15 persen menjadi 20-35 persen yang mulai berlaku Senin, 4 September 2023.

Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan, implementasi merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Baca juga: IHSG Berpotensi Menguat Terbatas Pekan Ini, Berikut Katalis Pemicunya

“Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah,” ucap Kautsar dalam keterangannya, dikutip, 1 September 2023.

Sehingga, presentase Auto Rejection Bawah tahap II atau Auto Rejection Simetris menjadi sebagai berikut:

  • Rentang Harga, Rp50-200 per saham, ARB menjadi 35 persen dari 15 persen,
  • Rentang Harga, lebih dari Rp200 hingga Rp5.000 per saham, ARB menjadi 25 persen dari 15 persen,
  • Rentang Harga, lebih dari Rp5.000 per saham, ARB menjadi 20 persen dari 15 persen.

Sebagai informasi, BEI sebelumnya telah melakukan kebijakan batasan ARB tahap I sebesar 15 persen yang telah diberlakukan pada Juni 2023 yang lalu dari posisi ARB 7 persen akibat adanya relaksasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Pagi Ini, IHSG Kembali Dibuka Menguat 0,10 Persen ke Level 6.960

Adapun, pada kesempatan yang lain, Direktur Pengawasan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa dengan adanya transisi dari pandemi ke endemi di Indonesia menandakan bahwa masyarakat sudah kembali beraktifitas dengan normal, sehingga kebijakan ARB tersebut perlu dilakukan kembali, menyusul jam perdagangan pasar yang sudah kembali normal.

“Untuk memberi tahu kalau Indonesia sudah tidak ada lagi pandemi, seluruh parameter itu juga ikut cabut, tidak hanya ARB, jam perdagangan sudah kita normalkan. Itu memberikan sinyal kalau indonesia sudah tidak dalam kondisi pandemi,” ujar Jeffrey. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

10 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago