Siap-siap BEI Akan Kembali Terapkan ARB Simetris Pekan Depan

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan presentase Auto Reject Bawah (ARB) tahap II dari 15 persen menjadi 20-35 persen yang mulai berlaku Senin, 4 September 2023.

Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan, implementasi merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Baca juga: IHSG Berpotensi Menguat Terbatas Pekan Ini, Berikut Katalis Pemicunya

“Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah,” ucap Kautsar dalam keterangannya, dikutip, 1 September 2023.

Sehingga, presentase Auto Rejection Bawah tahap II atau Auto Rejection Simetris menjadi sebagai berikut:

  • Rentang Harga, Rp50-200 per saham, ARB menjadi 35 persen dari 15 persen,
  • Rentang Harga, lebih dari Rp200 hingga Rp5.000 per saham, ARB menjadi 25 persen dari 15 persen,
  • Rentang Harga, lebih dari Rp5.000 per saham, ARB menjadi 20 persen dari 15 persen.

Sebagai informasi, BEI sebelumnya telah melakukan kebijakan batasan ARB tahap I sebesar 15 persen yang telah diberlakukan pada Juni 2023 yang lalu dari posisi ARB 7 persen akibat adanya relaksasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Pagi Ini, IHSG Kembali Dibuka Menguat 0,10 Persen ke Level 6.960

Adapun, pada kesempatan yang lain, Direktur Pengawasan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa dengan adanya transisi dari pandemi ke endemi di Indonesia menandakan bahwa masyarakat sudah kembali beraktifitas dengan normal, sehingga kebijakan ARB tersebut perlu dilakukan kembali, menyusul jam perdagangan pasar yang sudah kembali normal.

“Untuk memberi tahu kalau Indonesia sudah tidak ada lagi pandemi, seluruh parameter itu juga ikut cabut, tidak hanya ARB, jam perdagangan sudah kita normalkan. Itu memberikan sinyal kalau indonesia sudah tidak dalam kondisi pandemi,” ujar Jeffrey. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

11 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

11 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

14 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

17 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

22 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

23 hours ago