Ekonomi dan Bisnis

Siap-Siap! Aturan THR Ojol dan Pekerja Swasta Segera Terbit, Ini Jadwalnya

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) pada pekan depan. Aturan ini dibuat sebagai panduan bagi pengusaha dalam memberikan THR kepada para karyawannya.

Awalnya, aturan terkait THR ini dijadwalkan terbit pada pekan ini. Namun, penerbitannya tertunda karena adanya retret Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, yang mengharuskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadiri acara tersebut.

“SE THR Minggu depan, ini tadi mendadak Pak Menteri diminta ke Magelang, kan untuk bersama Presiden hadir di penutupan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 27 Februari 2025.

Indah menjelaskan bahwa surat edaran THR ini akan dibuat terpisah antara pekerja swasta dan pengemudi ojol. Pemerintah saat ini masih menggodok aturan khusus terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol.

“(Skema THR ojol) masih dirapatkan, formulanya masih kita godok karena kan ojol, kurir online, taksi online ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” terangnya.

Koordinasi dengan Aplikator untuk THR Ojol

Indah juga menyebut bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menjalin komunikasi dengan perusahaan aplikator ojol. Langkah ini dilakukan agar pemberian THR bagi pengemudi ojol dapat berjalan lancar.

“Kami juga dibantu Pak Menko tadi di rapat pun Kemenko juga menjalin komunikasi dengan para pengusaha aplikator. Makanya ini belum deal, titik temunya nanti kita cari,” katanya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kesehatan Dompet Pascalebaran: Perang, Defisit, dan Rupiah yang Terseok-seok

Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More

33 mins ago

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

3 hours ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

16 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

16 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

16 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

16 hours ago