Ekonomi dan Bisnis

Siap-Siap! Aturan THR Ojol dan Pekerja Swasta Segera Terbit, Ini Jadwalnya

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) pada pekan depan. Aturan ini dibuat sebagai panduan bagi pengusaha dalam memberikan THR kepada para karyawannya.

Awalnya, aturan terkait THR ini dijadwalkan terbit pada pekan ini. Namun, penerbitannya tertunda karena adanya retret Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, yang mengharuskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadiri acara tersebut.

“SE THR Minggu depan, ini tadi mendadak Pak Menteri diminta ke Magelang, kan untuk bersama Presiden hadir di penutupan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 27 Februari 2025.

Indah menjelaskan bahwa surat edaran THR ini akan dibuat terpisah antara pekerja swasta dan pengemudi ojol. Pemerintah saat ini masih menggodok aturan khusus terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol.

“(Skema THR ojol) masih dirapatkan, formulanya masih kita godok karena kan ojol, kurir online, taksi online ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” terangnya.

Koordinasi dengan Aplikator untuk THR Ojol

Indah juga menyebut bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menjalin komunikasi dengan perusahaan aplikator ojol. Langkah ini dilakukan agar pemberian THR bagi pengemudi ojol dapat berjalan lancar.

“Kami juga dibantu Pak Menko tadi di rapat pun Kemenko juga menjalin komunikasi dengan para pengusaha aplikator. Makanya ini belum deal, titik temunya nanti kita cari,” katanya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

3 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

17 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

23 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

24 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

1 day ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago