Lebih jauh, bila dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi, Bhima mengatakan, secara otomatis dengan pemerintah menurunkan asumsi makro pertumbuhan ekonomi dari 5,2 persen menjadi 5,17 persen, maka asumsi penerimaan pajak juga akan mengikuti angka tersebut.
Bhima menambahkan, langkah pemerintah untuk menahan belanja pada semester I-2017 memang bisa menjaga defisit anggaran bilamana terjadi shortfall pajak.
Baca juga: Kejar Penerimaan Pajak, Pemerintah Jangan Cuma Andalak AEoI
“Tetapi bisa berbahaya, sebab dengan anggaran ditahan yang terjadi dorongan ke daya beli masyarakat kurang. Padahal, belanja pemerintah diharapkan bisa mendorong pertumbuhan di 2017,” tambah Bhima.
Seperti diketahui, Pemerintah menurunkan target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 sebesar Rp50 triliun. Penerimaan perpajakan tahun ini ditargetkan sebesar Rp1.458,9 triliun, lebih rendah dari sebelumnya Rp1.498,9 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More