Ekonomi dan Bisnis

Shopee: Regulasi Pajak Harus Memajukan UMKM

Jakarta — Perusahaan e-commerce Shopee Indonesia angkat bicara mengenai akan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Handhika Jahja selaku Director Shopee Indonesia menilai, pihaknya hingga saat ini masih mendukung kebijakan tersebut selama kebijakan itu mementingkan keberlangsungan usaha bagi UMKM yang merupakan mitra dari Shopee.

“Intinya kita bakal support yang mendukung perkembangan UMKM di e-commerce. Dari segi detailnya kita masih omongin seperti apa,” kata Handhika di Jakarta, Senin 14 Januari 2019.

Dirinya berharap, kedepan aturan yang dibentuk oleh Pemerintah tidak memberatkan pelaku UMKM dan lebih mementingkan keberlangsungan usaha UMKM. Terlebih, UMKM merupakan mitra bisnis dari para e-commerce.

“Tapi semoga aturan yang terbuat nanti tidak memundurkan UMKM, tapi pasti memajukan UMKM di e-commerce,” kata Handika.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 210 Tahun 2018 yang mengatur perpajakan bagi e-commerce. Melalui regulasi itu, pemerintah memberlakukan ketentuan perpajakan bagi e-commerce. Dimana e-commerce diwajibkan memiliki NPWP dan membayar PPh sesuai ketentuan berlaku.

Dalam aturan tersebut tercatat, bilamana perputaran omzet e-commerce di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5 persen. Namun, jika perputaran omzetnya di atas Rp4,8 miliar, e-commerce akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (*)

Suheriadi

Recent Posts

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

5 mins ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

18 mins ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More

22 mins ago

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

40 mins ago

Gubernur Tegaskan Pembayaran Gaji ASN via Bank Jambi Tetap Aman

Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More

57 mins ago

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ini Rinciannya

Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More

2 hours ago