Otomotif

SEVA Hadirkan Fitur Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

Jakarta – Platform pencarian mobil baru dari PT Astra Auto Digital bernama SEVA menambah fitur baru, yakni layanan pengurusan surat kendaraan secara online.

Saat ini, layanan tersebut diperuntukkan bagi konsumen di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

CEO SEVA Handoko Liem mengatakan, SEVA berusaha memberikan layanan menyeluruh kepada konsumen, termasuk pada purna jual.

“Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman,” ungkap Handoko dikutip Selasa, 4 Juli 2023.

Baca juga: Moladin Siap Garap Segmen Milenial Tahun Ini

Handoko menambahkan, bahwa Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan memperkuat layanan bagi konsumen.

“Sehingga konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah,” tambah Handoko.

SEVA menyediakan berbagai layanan untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat. Pertama, ada layanan pengurusan STNK  dan BPKB baru kendaraan untuk perorangan dan perusahaan.

Kemudian, perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan perorangan dan perusahaan, balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan,  dan blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.

Ada juga mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B). Terakhir, mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Baca juga: Mitsubishi Siap Luncurkan SUV Baru di GIIAS 2023, Model XFC?

Berikut Tata Cara Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online di SEVA

  1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
  2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol “Urus Sekarang”.
  3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
  4. Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
  5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
  6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

11 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

12 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

13 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

14 hours ago