Otomotif

SEVA Hadirkan Fitur Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

Jakarta – Platform pencarian mobil baru dari PT Astra Auto Digital bernama SEVA menambah fitur baru, yakni layanan pengurusan surat kendaraan secara online.

Saat ini, layanan tersebut diperuntukkan bagi konsumen di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

CEO SEVA Handoko Liem mengatakan, SEVA berusaha memberikan layanan menyeluruh kepada konsumen, termasuk pada purna jual.

“Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman,” ungkap Handoko dikutip Selasa, 4 Juli 2023.

Baca juga: Moladin Siap Garap Segmen Milenial Tahun Ini

Handoko menambahkan, bahwa Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan memperkuat layanan bagi konsumen.

“Sehingga konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah,” tambah Handoko.

SEVA menyediakan berbagai layanan untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat. Pertama, ada layanan pengurusan STNK  dan BPKB baru kendaraan untuk perorangan dan perusahaan.

Kemudian, perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan perorangan dan perusahaan, balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan,  dan blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.

Ada juga mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B). Terakhir, mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Baca juga: Mitsubishi Siap Luncurkan SUV Baru di GIIAS 2023, Model XFC?

Berikut Tata Cara Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online di SEVA

  1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
  2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol “Urus Sekarang”.
  3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
  4. Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
  5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
  6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

3 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

4 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

5 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

7 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

7 hours ago

Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More

8 hours ago