Otomotif

SEVA Hadirkan Fitur Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

Jakarta – Platform pencarian mobil baru dari PT Astra Auto Digital bernama SEVA menambah fitur baru, yakni layanan pengurusan surat kendaraan secara online.

Saat ini, layanan tersebut diperuntukkan bagi konsumen di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

CEO SEVA Handoko Liem mengatakan, SEVA berusaha memberikan layanan menyeluruh kepada konsumen, termasuk pada purna jual.

“Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman,” ungkap Handoko dikutip Selasa, 4 Juli 2023.

Baca juga: Moladin Siap Garap Segmen Milenial Tahun Ini

Handoko menambahkan, bahwa Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan memperkuat layanan bagi konsumen.

“Sehingga konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah,” tambah Handoko.

SEVA menyediakan berbagai layanan untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat. Pertama, ada layanan pengurusan STNK  dan BPKB baru kendaraan untuk perorangan dan perusahaan.

Kemudian, perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan perorangan dan perusahaan, balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan,  dan blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.

Ada juga mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B). Terakhir, mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Baca juga: Mitsubishi Siap Luncurkan SUV Baru di GIIAS 2023, Model XFC?

Berikut Tata Cara Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online di SEVA

  1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
  2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol “Urus Sekarang”.
  3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
  4. Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
  5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
  6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

KPR BTN Tumbuh Double Digit, KPP dan BSN jadi Penopang Ekspansi 2025

Poin Penting KPR BTN tumbuh double digit sepanjang 2025, dengan KPR Subsidi naik 10% yoy… Read More

48 mins ago

UOB Indonesia dan Ruangguru Gelar Literasi Keuangan dan Coding

Program UOB My Digital Space merupakan bagian dari inisiatif regional yang bertujuan mengentas kesenjangan digital… Read More

1 hour ago

Reformasi Pasar Modal

Oleh Paul Sutaryono INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas 8 persen berturut-turut pada Rabu,… Read More

2 hours ago

Setelah MSCI, Kini Giliran FTSE Russell Tunda Review Indeks Saham RI

Poin Penting FTSE Russell tunda review indeks Indonesia periode Maret 2026 di tengah proses reformasi… Read More

2 hours ago

Mandiri Sekuritas Selenggarakan Capital Market Forum 2026 untuk Investor Institusi Lokal dan Asing yang Berinvestasi di Indonesia

Poin Penting Mandiri Sekuritas menggelar Capital Market Forum 2026 bertema Accelerating Quality Growth untuk mempertemukan… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Haji Khusus Bank Mega Syariah Melonjak 180 Persen di Akhir 2025

Poin Penting Outstanding Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah tumbuh lebih dari 180 persen yoy… Read More

2 hours ago