Otomotif

SEVA Hadirkan Fitur Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

Jakarta – Platform pencarian mobil baru dari PT Astra Auto Digital bernama SEVA menambah fitur baru, yakni layanan pengurusan surat kendaraan secara online.

Saat ini, layanan tersebut diperuntukkan bagi konsumen di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

CEO SEVA Handoko Liem mengatakan, SEVA berusaha memberikan layanan menyeluruh kepada konsumen, termasuk pada purna jual.

“Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman,” ungkap Handoko dikutip Selasa, 4 Juli 2023.

Baca juga: Moladin Siap Garap Segmen Milenial Tahun Ini

Handoko menambahkan, bahwa Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan memperkuat layanan bagi konsumen.

“Sehingga konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah,” tambah Handoko.

SEVA menyediakan berbagai layanan untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat. Pertama, ada layanan pengurusan STNK  dan BPKB baru kendaraan untuk perorangan dan perusahaan.

Kemudian, perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan perorangan dan perusahaan, balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan,  dan blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.

Ada juga mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B). Terakhir, mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Baca juga: Mitsubishi Siap Luncurkan SUV Baru di GIIAS 2023, Model XFC?

Berikut Tata Cara Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online di SEVA

  1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
  2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol “Urus Sekarang”.
  3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
  4. Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
  5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
  6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago