Moneter dan Fiskal

Setoran Pajak Digital Tembus Rp28,91 Triliun per September 2024

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 30 September 2024 mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital tembus Rp28,91 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar.

Kemudian, berasal juga dari pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun.

Sementara itu, sampai dengan September 2024 pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Seberapa Besar Kontribusi Pajak Kelas Menengah? Ini Penjelasan DJP

“Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED,” kata Dwi dalam keterangan resminya dikutip 8 Oktober 2024.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,04 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,14 triliun setoran tahun 2024,” jelasnya.

Adapun penerimaan pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp914,2 miliar sampai dengan September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp446,92 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Selanjutnya, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,57 triliun sampai dengan September 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,02 triliun penerimaan tahun 2024.

Baca juga: Ditjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax, Cek Cara Akses dan Fiturnya

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” imbuhnya.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

10 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

15 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

15 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

19 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago