Jakarta – Tunjangan kinerja pegawain lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Setjen DPD-RI dalam upaya peningkatan kinerja pegawai pemerintah.
Atas pertimbangan itu, pada 3 Mei 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja mencapai antara Rp1,56 juta hingga Rp19,36 juta. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.(*)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More