Jakarta – Tunjangan kinerja pegawain lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Setjen DPD-RI dalam upaya peningkatan kinerja pegawai pemerintah.
Atas pertimbangan itu, pada 3 Mei 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja mencapai antara Rp1,56 juta hingga Rp19,36 juta. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.(*)
Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More
Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More
Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More
Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More
Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More