Jakarta – Tunjangan kinerja pegawain lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Setjen DPD-RI dalam upaya peningkatan kinerja pegawai pemerintah.
Atas pertimbangan itu, pada 3 Mei 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja mencapai antara Rp1,56 juta hingga Rp19,36 juta. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.(*)
Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group SEJAK kemarin, hingga siang ini, pembicaraan tentang… Read More
Jakarta - Belakangan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan, sekitar 19,48 persen. Hal… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 27 Maret 2025, mengumumkan pencabutan izin usaha… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 27 Maret… Read More
Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp5,58… Read More
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank Tabungan Negara (BTN) resmi mengangkat… Read More