Keuangan

Setiap Hari Ada 50 Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir, OJK Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa OJK setiap harinya telah menutup 20 sampai 50 link atau tautan yang menawarkan investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Itu sangat mengerikan ya (pinjol dan investasi ilegal), karena kalau setiap hari bisa dibayangkan kalau itu nggak kita tutup, itu pasti ada aja yang sampai ke mana-mana (kena tipu),” ujar Friderica dalam dialog Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, Senin 21 Agustus 2023.

Baca juga: Tutup Lebih dari 5 Ribu Pinjol Ilegal, OJK Wanti-Wanti Hal Ini ke Mahasiswa

Secara keseluruhan, OJK mencatat, hingga 3 Agustus 2023 sebanyak 1.194 praktik investasi ilegal yang telah dihentikan.

Kemudian, sebanyak 5.450 pinjol ilegal telah dihentikan dan gadai ilegal sebanyak 251. Maka, total entitas yang telah dihentikan adalah sebanyak 6.895 entitas keuangan ilegal.

Di samping itu, OJK juga mencatat, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2017 – 2022 mencapai Rp139 triliun.

OJK mencatat, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 49,68 persen. Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen. 

Untuk itu, OJK terus memberikaan edukasi dan literasi bagi masyarakat agar mereka dapat mewaspadai dan mengantisipasi maraknya kejahatan keuangan berbasis digital yang masih ada hingga saat ini.

“Tingkat literasi keuangan masyarakat belum tinggi. Literasi keuangan baru 49,6 persen. Literasi digital baru 3,5 dari skala 1 sampai 5. Artinya, masyarakat belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan yang nggak benar. masyarakat belum begitu smart untuk memilih dan memilah,” katanya.

Seperti diketahui, per 31 Juli 2023, OJK telah melaksanakan 1.275 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 329.525 orang peserta secara nasional. 

Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 249 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.217.485 viewers.

Selain itu, terdapat 22.392 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 23.650 kali akses dan penerbitan 18.233 sertifikat kelulusan modul.

Baca juga: OJK Akan Bentuk Pusat Data Fintech Lending, Pinjol Nakal Siap-Siap Kena Sentil

OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, seperti Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai dengan 31 Juli 2023 telah terbentuk 495 TPAKD di 34 provinsi dan 461 kabupaten/kota (89,69 persen dari kabupaten/kota di Indonesia).

Kemudian, OJK mendorong perluasan akses keuangan mendasar bagi segmen pemuda, dengan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang terdiri dari Simpanan Pelajar (SimPel) dan Tabungan Anak dan Program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda). (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

127 Ribu BSI Agen Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan Syariah

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki lebih dari 127 ribu BSI Agen… Read More

10 mins ago

Masuk Pasar Asuransi Kesehatan, Roojai Tawarkan Produk Berkonsep Perlindungan Modular

Poin Penting Roojai Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan modular yang memungkinkan nasabah menyusun perlindungan dan premi… Read More

25 mins ago

DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya

Poin Penting Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Form untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan PPh… Read More

34 mins ago

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp127,3 Triliun di Januari 2026

Poin Penting Pemerintah menarik utang baru Rp127,3 triliun per Januari 2026 (15,3 persen target APBN),… Read More

50 mins ago

58 Persen Dana Desa Dialihkan ke Kopdes Merah Putih, Celios Beberkan Dampaknya

Poin Penting Celios menilai pengalihan 58 persendana desa ke Kopdes Merah Putih berisiko menekan ekonomi… Read More

2 hours ago

Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi

Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More

3 hours ago