Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
TIDAK ada gonjang-ganjing. Juga, tidak ada diskusi publik yang hangat ketika Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) lolos dari DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang (UU), yakni UU P2SK. Hal itu berbeda dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, UU P2SK ini menyangkut “jantung” sektor keuangan. Namun, sejatinya dalam peraturan turunannya dinilai “rawan”. Pihak-pihak, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diminta koordinasi dengan DPR dalam membuat peraturan.
Poin Penting Visa dan Skorcard menjalin kerja sama strategis untuk memperluas akses kredit dan inklusi… Read More
Poin Penting Pemerintah belum akan merevisi APBN 2026 meski harga minyak dunia sempat menyentuh USD100… Read More
Poin Penting Dicky Kartikoyono menilai stabilitas sektor keuangan Indonesia cukup baik, namun kontribusinya terhadap pertumbuhan… Read More
Poin Penting Hernawan Bekti Sasongko maju sebagai calon Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dan mengikuti… Read More
Poin Penting Krisis properti dan kelebihan kapasitas industri China menjadi dua risiko utama yang dapat… Read More
Poin Penting Agus Sugiarto memaparkan tujuh pilar penguatan OJK saat mengikuti fit and proper test… Read More