Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
TIDAK ada gonjang-ganjing. Juga, tidak ada diskusi publik yang hangat ketika Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) lolos dari DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang (UU), yakni UU P2SK. Hal itu berbeda dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, UU P2SK ini menyangkut “jantung” sektor keuangan. Namun, sejatinya dalam peraturan turunannya dinilai “rawan”. Pihak-pihak, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diminta koordinasi dengan DPR dalam membuat peraturan.
Poin Penting PLN mencatat pertumbuhan SPKLU 44 persen sepanjang 2025, dengan total 4.655 unit yang… Read More
Poin Penting Bank Mandiri mengakselerasi ekonomi kerakyatan PMI & diaspora melalui Mandiri Sahabatku 2026 yang… Read More
Poin Penting Prabowo menegaskan pembangunan Kampung Haji di Makkah merupakan kehormatan besar bagi Indonesia, karena… Read More
Poin Penting IHSG melemah 4,73 persen sepanjang periode 2-6 Februari 2026 dan ditutup di level… Read More
Poin Penting Indospring membidik kawasan tersebut karena karakteristik pasar, khususnya dominasi truk Jepang, dinilai serupa… Read More
Poin Penting BSN menggelar Developer Gathering 2026 di empat kota sebagai langkah strategis menjadikan developer… Read More