Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
TIDAK ada gonjang-ganjing. Juga, tidak ada diskusi publik yang hangat ketika Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) lolos dari DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang (UU), yakni UU P2SK. Hal itu berbeda dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, UU P2SK ini menyangkut “jantung” sektor keuangan. Namun, sejatinya dalam peraturan turunannya dinilai “rawan”. Pihak-pihak, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diminta koordinasi dengan DPR dalam membuat peraturan.
Poin Penting SBN Ritel masih layak dibeli tahun ini karena bersifat stabil, berisiko rendah, dan… Read More
Poin Penting Retirement Goal Calculator dari Bank DBS Indonesia membantu menghitung kebutuhan dana pensiun secara… Read More
Poin Penting Bisnis bancassurance Bank DBS Indonesia tumbuh double digit sepanjang 2025, sejalan dengan pertumbuhan… Read More
Poin Penting Rupiah melemah ke Rp16.955 per dolar AS, namun pemerintah menegaskan pelemahan ini tidak… Read More
Poin Penting Madu Pelawan Bangka tembus pasar internasional berkat keunikan rasa pahit, warna gelap, dan… Read More
Poin Penting Rotasi pejabat Kemenkeu–BI tidak mengganggu independensi BI, selama tidak ada intervensi langsung pemerintah… Read More